MK: Netralitas Penyelenggara Pemilu
Paling Disorot Selama Pilkada 2020
Netralitas
penyelenggara pemilu, penggelembungan suara, pengerahan pemilih, hingga tidak
dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan mayoritas calon kepala daerah yang
mengajukan gugatan ke MK.
JAKARTA - Mahkamah
Konstitusi (MK) menyatakan bahwa persoalan netralitas penyelenggara
pilkada hingga tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan para calon kepala daerah yang
mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
Hal
ini tampak dari dari sejumlah pendaftaran perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020) yang
didaftarkan langsung oleh pasangan calon kepala daerah atau pun tim kuasa
hukumnya.
Salah
satu contoh yang menarik disampaikan oleh Mudarwan Yusuf, kuasa hukum pasangan
calon nomor urut dua Gusril Pausi-Medi Yuliardi, yang merupakan petahana dalam
pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Dikutip
dari laman resmi MK, Rabu (23/12/2020) pemohon mengatakan pihak penyelenggara
telah bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten
Kaur, antara lain menghambat proses penyerahan surat keputusan KPU tentang
penetapan hasil perolehan suara pasangan calon.
Menurut
Mudarwan, pihaknya telah meminta dokumen resmi KPU Kabupaten Kaur tentang
penetapan hasil perolehan suara, namun oleh penyelenggara dokumen tersebut
tidak kunjung diserahkan. Mudarwan menilai tindakan tersebut merupakan upaya
dari penyelenggara agar pemohon tidak dapat mengajukan permohonan ke MK.
Selain
itu, Mudarwan mengatakan ada pengerahan masa pemilih dari luar kabupaten Kaur
oleh pasangan calon lain. Dia menambahkan, selain ada pengerahan masa pemilih,
juga terjadi penggunaan hak pilih yang tidak semestinya, dimana banyak pemilih
yang telah meninggal namun digunakan untuk memilih pasangan calon nomor urut
satu.
Kasus
lain, terjadi di dalam permohonan perselisihan hasil pilkada Kabupaten
Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon
nomor urut empat Rustam Akili-Dicky Gobel.
Rustam
yang datang langsung didampingi kuasa hukumnya Duke Arie, mengatakan bahwa KPU
tidak netral dalam pilkada Kabupaten Gorontalo.
Menurut
Rustam, KPU tidak melaksanakan rekomendasi KPU untuk mendiskualifikasi pasangan
calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto.
Adapun
pelanggaran lain yang terjadi dalam pilkada Kabupaten Gorontalo antara lain
mobilisasi Aparatur Sipil Negara oleh petahana, politik uang, dan
penggelembungan suara.
Adapun
hingga Rabu (23/12/2020) MK telah menerima 132 gugatan perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah atau PHPKada.
Sumber: