Wakil Ketua MK: Selisih Suara Substansi Sengketa Pilkada (Persolan Hasil Gugatan Pilkada Serentak 2020)

Wakil Ketua MK: Selisih Suara Substansi Sengketa Pilkada (Persolan Hasil Gugatan Pilkada Serentak 2020)

Wakil Ketua MK: Selisih Suara Substansi Sengketa Pilkada


Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto memberikan ceramah kunci sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 bagi Kongres Advokat Indoenesia (KAI), Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPKHI)Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto memberikan ceramah kunci sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 bagi Kongres Advokat Indoenesia, Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia, dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, pada Jum'at (11/12), dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, pada Jum'at (11/12) di Jakarta. Foto Humas/Ilham.



 JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto memberikan ceramah kunci sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 bagi Kongres Advokat Indoenesia (KAI), Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPKHI), dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, pada Jum’at (11/12/20).

 

 Aswanto mengatakan bimtek ini akan membantu kerja para peserta ketika mendampingi klien dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di MK. Saat para peserta bimtek berada dalam satu kelas. Tetapi saat persidangan PHP Kada, para peserta mendampingi klien yang berada di pihak yang berbeda-beda. 

“Bisa saja nanti ketika di (persidangan) MK, berada di pihak yang berbeda,” kata Aswanto menyampaikan ceramah secara virtual. 

Lebih lanjut Aswanto menjelaskan syarat jumlah selisih suara untuk dapat mengajukan perkara sengketa pilkada telah masuk dalam substansi perkara. Sebab menurutnya, hakikat dari sengketa hasil pilkada adalah perolehan jumlah suara masing-masing pasangan calon.  

“Jika MK begitu saja melaksanakan ketentuan syarat selisih suara  bagi pasangan calon untuk mengajukan perkara  maka MK sudah berpihak kepada salah satu pihak yakni KPU.  Oleh karena itu, dalam memeriksa perkara sengketa pilkada, syarat selisih suara akan diputus terakhir  setelah selisih suara itu diperiksa kebenarannya,” jelas Aswanto. 

 

Selain itu, Aswanto mengingatkan kepada para peserta bimtek yang mengikuti kegiatan tersebut secara online,  bahwa data atau barang bukti yang diajukan ke MK  harus memiliki nilai pembuktian. Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak data atau alat bukti yang dibawa oleh para pihak tidak memiliki nilai pembuktian.

 

Aswanto juga mengungkapkan sering kali para saksi di TPS menandatangani dokumen dan menyetujui hasil suara.  Namun ketika mengetahui hasil rekap suara pasangan calon kalah, saksi di tingkat atas tidak mau tanda tangan. Menurut Aswanto jika ada keberatan seharusnya disampaikan mulai tingkat TPS dan saksi dapat mengisi formulir keberatan.

Aswanto juga menginformasikan jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam persidangan akan dibatasi di samping pemeriksaannya dilakukan secara online. Kemudian yang dapat hadir di ruang sidang adalah para pihak dengan jumlah yang dibatasi pula.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

 

Sumber:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16829

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama