banner Calon Pemohon PHPKada Memasukkan Alat Bukti di Mahkamah Konstitusi

Calon Pemohon PHPKada Memasukkan Alat Bukti di Mahkamah Konstitusi

Calon Pemohon PHPKada Memasukkan Alat Bukti

 


JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pilkada Tahun 2020, yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon dari berbagai daerah, Senin (28/12/2020) malam.

Dhifla Wiyani, kuasa hukum pasangan Tri Suryadi-Taslim, pasangan calon pilkada kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin malam mengajukan sejumlah berkas alat bukti ke bagian penerimaan perkara MK, baik berupa dokumen, foto, maupun rekaman video, untuk mendukung dalil-dalil permohonan pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam pilkada Padang Pariaman.

Menurut Dhifla, pelanggaran yang terjadi dalam pilkada Padang Pariaman antara lain adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon tertentu. Selain itu, pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang merupakan program pemerintah pusat, namun diklaim oleh pasangan calon lain sebagai program kerjanya.

Selanjutnya, pemohon yang mengajukan permohonan secara online itu mengungkapkan jika amat terbantu dengan adanya fasilitas pengajuan permohonan secara online yang disediakan oleh MK. Menurut Dhifla, dengan pendaftaran perkara secara online dapat memudahkan para pihak yang berada di daerah, terutama dalam memenuhi tenggat waktu pengajuan perkara tiga hari kerja setelah adanya penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dhifla juga mengapresiasi pelayanan gugus tugas Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) MK yang melayani para pemohon hingga malam hari. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sangat baik, dan petugas yang memberikan pelayanan cukup komunikatif sehingga memudahkan pemohon dalam mengajukan perkara.

Hingga Selasa siang (29/12/2020), MK telah menerima sebanyak 135 PHP Kada Tahun 2020 yang terdiri dari 76permohonan online (simpel.mkri.id) dan 59 permohonan offline. Dari 135 permohonan tersebut terbagi atas 114 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati; 14 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta tujuh permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Perkembangan perkara dapat diakses di laman MKRI.(*)

Penulis: Ilham M.W

Editor  : Lulu Anjarsari                                      

 

Sumber Berita:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16861&menu=2

 

 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama