Calon Pemohon PHPKada Memasukkan Alat Bukti
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima
sejumlah perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Pilkada Tahun 2020, yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan
calon dari berbagai daerah, Senin (28/12/2020) malam.
Dhifla
Wiyani, kuasa hukum pasangan Tri Suryadi-Taslim, pasangan calon pilkada
kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin malam mengajukan sejumlah
berkas alat bukti ke bagian penerimaan perkara MK, baik berupa dokumen, foto,
maupun rekaman video, untuk mendukung dalil-dalil permohonan pemohon mengenai
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam pilkada
Padang Pariaman.
Menurut
Dhifla, pelanggaran yang terjadi dalam pilkada Padang Pariaman antara lain
adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon
tertentu. Selain itu, pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan Bantuan Langsung
Tunai (BLT), yang merupakan program pemerintah pusat, namun diklaim oleh
pasangan calon lain sebagai program kerjanya.
Selanjutnya,
pemohon yang mengajukan permohonan secara online itu mengungkapkan
jika amat terbantu dengan adanya fasilitas pengajuan permohonan secara online
yang disediakan oleh MK. Menurut Dhifla, dengan pendaftaran perkara
secara online dapat memudahkan para pihak yang berada di daerah,
terutama dalam memenuhi tenggat waktu pengajuan perkara tiga hari kerja setelah
adanya penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dhifla
juga mengapresiasi pelayanan gugus tugas Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada)
MK yang melayani para pemohon hingga malam hari. Menurutnya, pelayanan yang
diberikan sangat baik, dan petugas yang memberikan pelayanan cukup komunikatif
sehingga memudahkan pemohon dalam mengajukan perkara.
Hingga Selasa
siang (29/12/2020), MK telah menerima sebanyak 135 PHP Kada Tahun
2020 yang terdiri dari 76permohonan online (simpel.mkri.id) dan 59 permohonan
offline. Dari 135 permohonan tersebut terbagi atas 114 permohonan diajukan
oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati; 14 permohonan diajukan oleh
pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta tujuh permohonan
diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Perkembangan perkara
dapat diakses di laman MKRI.(*)
Penulis:
Ilham M.W
Editor : Lulu Anjarsari
Sumber Berita:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16861&menu=2