Formulir C1 Pilkada Malaka 2020 yang
Otentik
(Data Pemilu Transparan, Upaya Bohongi
Rakyat Dinilai Perlu Dihentikan)
Ilustrasi |
Pemilihan
calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada Rabu, 09 Desember 2020 telah
usai. Pada momen itu warga negara yang
memilih hak pilih di di setiap TPS di semua wilayah yang ada di Kabupaten
Malaka telah mengekspresikan pilihan politiknya di bilik suara. Pemberian suara
oleh pemilih merupakan pernyataan kedaulatan rakyat yang paling hakiki dalam
rangka mendelegasikan kedaulatan yang dimilikinya kepada kandidat yang dinilai
kredibel, kompeten, dan berintegritas. Karena itu, penting bagi penyelenggara
pemilu untuk menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara.
Penyelenggara
harus mampu menjaga autentisitas suara rakyat dan mencegah segala bentuk
distorsi yang dapat merusak konversi suara rakyat menjadi kursi kekuasaan
eksekutif. Untuk menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara, maka KPU
memberi pengaman pada surat suara dengan tanda khusus berupa micotext. Begitu
juga formulir penghitungan perolehan suara diberi tanda khusus berupa hologram.
Ini bertujuan untuk mencegah terjadi manipulasi suara dengan menggunakan surat
suara dan formulir yang palsu.
Integritas
pemungutan dan penghitungan suara juga diperkuat dengan adanya form tanda
tangan ketua dan anggota KPPS serta saksi pasangan calon dalam setiap lembar
formulir penghitungan suara. Pada formulir model C1 Plano, penulisan rincian
perolehan suara masing-masing pasangan calon, jumlah seluruh suara sah, suara
tidak sah, serta data jumlah suara sah dan tidak sah ditulis dalam bentuk angka
dan huruf.
Pada pemungutan suara, ketua dan anggota KPPS,
saksi pasangan calon, pengawas TPS, dan masyarakat umum penting memahami bahwa
hanya ada tiga kategori pemilih yang dapat menggunakan hak pilih di TPS, yaitu
pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih yang pindah memilih menggunakan
formulir A5 dan dicatat dalam kolom daftar pemilih pindahan (DPPh) pada
formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, dan pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT tetapi memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Khusus
pemilih tambahan (DPTb) diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya satu jam
terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00 sampai pukul 13.00 dan
sepanjang surat suara di TPS masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS
tersebut habis, petugas mengupayakan surat suara dari TPS terdekat. Dalam
melayani hak pilih warga, petugas KPPS diminta tetap meningkatkan kewaspadaan
untuk mencegah adanya pemilih siluman atau pemilih yang tidak berhak masuk ke
TPS dan menggunakan hak pilih. Karena itu, petugas KPPS berhak meminta pemilih
menunjukkan KTP ketika registrasi pemilih di TPS meskipun pemilih tersebut
telah membawa formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih di TPS.
Pengecekan
formulir C6 dengan KTP diperlukan untuk meyakinkan petugas bahwa orang yang
membawa formulir C6 itu benar merupakan pemilih yang namanya tercantum dalam
formulir C6. Begitu juga dengan pemilih yang datang ke TPS tanpa membawa
formulir C6. Petugas dapat meminta pemilih menunjukkan KTP/paspor atau
identitas lain yang memuat nama, alamat, dan pas foto untuk selanjutnya
dilakukan pengecekan ke dalam DPT. Jika namanya tercatat dalam DPT, diberikan
hak untuk memilih di TPS tersebut.
Petugas
sudah meningkatkan kualitas administrasi kepemiluan, terutama administrasi
pemilih yang pindah memilih dan pemilih pengguna KTP elektronik dan surat
keterangan dari Disdukcapil setempat. Agar administrasi pindah memilih lebih
tertib dan tertata dengan baik, pemilih yang akan pindah memilih di luar TPS
yang bersangkutan terdaftar, maka pemilih tersebut wajib mengurus formulir A5
dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal dan selanjutnya melapor ke PPS tujuan
paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Jumlah
saksi di setiap TPS maksimal dua orang dengan catatan saksi yang dapat masuk
keTPS hanya satu orang dalam satu waktu. Saksi mesti memahami hak dan
kewajibannya. Saksi berhak atas salinan DPTdan salinan berita acara dan salinan
sertifikat serta lampiran hasil penghitungan suara. Saksi, pengawas TPS,
danpemantaupemilihandapat mendokumentasikan catatan hasil penghitungan
perolehan suara di TPS atau formulir C1 Plano dalam bentuk foto atau video.
Dokumentasi yang dimiliki para pihak diharapkan menjadi alat kontrol terhadap
proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara
berjenjang.
Petugas
KPPS juga penting memastikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di
bilik suara tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar. Ini
bertujuan untuk mencegah adanya pemilih yang mendokumentasikan pilihannya dalam
surat suara. Dokumentasi pilihan dalam surat suara mesti dicegah karena
melanggar asas kerahasiaan dan dapat menjadi alat bagi pemilih untuk melakukan
transaksi politik dengan kandidat tertentu. Kita menginginkan pemilih menggunakan
hak pilihnya atas pertimbangan- pertimbangan rasional.
Kampanye
selama lebih kurang lebih beberapa bulan sudah lebih dari cukup untuk mengukur
dan membanding kredibilitas, kompetensi, dan integritas masingmasing pasangan
calon. Salah satu ciri penting pemilih rasional adalah menerapkan prinsip
empirisme rasional dalam menentukan pilihan politik. Tindakan politiknya tidak
berdasarkan pada emosi dan transaksi, tetapi mengacu pada akal sehat dan akal
budi sebagai alat untuk mengolah semua informasi yang diterimanya, termasuk
visi, misi, dan program kandidat yang telah didengar selama masa kampanye.
Mencari
informasi sebanyak-banyaknya dan menguji konsistensi serta kesesuaian antara
informasi yang satu dengan informasi lain merupakan bentuk sikap dari seorang
pemilih rasional. Inilah yang sudah terjadi dalam pilkada serentak 2020.
Partisipasi pemilih yang tinggi dan berkualitas sangat diperlukan sebagai
penyangga utama demokrasi. Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil
penghitungan perolehan suara di TPS, KPU tetap menerapkan prinsip transparansi
dan akuntabilitas melalui sistem informasi penghitungan suara (situng).
KPU
berupaya dalam waktu 1×24 jam, scan C1 atau sertifikat hasil penghitungan
perolehan suara di TPS, dan hasil hitung C1 sudah dapat ditampilkan di portal
situng untuk diakses oleh masyarakat. KPU dalam pilkada serentak 2020 tidak
saja menerapkan prinsip transparansi, tetapi juga prinsip open data atau data
terbuka. Data hasil scan C1 dan hasil hitung C1 disediakan tidak dalam format
terkunci, tetapi dalam bentuk format yang dapat ditarik atau diambil oleh
publik dengan mudah. Inilah demokrasi kita. (lihat. https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp)
Formulir
C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara
awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang
ukurannya lebih kecil. Kita perlu memastikan bahwa C1 yang otentik C1
yang betul-betul mencerminkan suara rakyat supaya tidak tercederai dan
upaya-upaya untuk mendistorsi itu kita waspadai karena memanipulasi hasil
pilkada Kabupaten Malaka itu sangat memalukan.
Pesta
demokrasi yang berdasarkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi itu
merupakan hal yang sangat penting. Mari menjadi pelaku sejarah pilkada Malaka
dengan cara menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara. Mari kita
bersabar untuk tetap menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU Malaka agar
dalam keadaan transparan dan aman, dan dihimbau kepada kita semua warga
masyarakat Kabupaten Malaka tetap menjaga tali persaudaraan dan kekeluargaan
jangan karena politik kita saling menciptakan pengkotak-kotakan.
Pengawalan
terhadap hasil pilkada Kabupaten Malaka itu penting dilakukan agar pemilu
memiliki kredibilitas transparansi yang tinggi, sehingga hasil akhirnya minim
perdebatan juga gugatan. Pengawasan adalah kunci mengurangi keraguan orang atas
hasil pemilu dan juga kunci untuk meyakinkan agar tidak ada protes hasil pemilu
dengan pegawasan yang kuat.
Sementara
itu, Kawalpemilu.org melalui situsnya menyebut pemilu di Indonesia
sudah cukup transparan, namun dengan adanya pengawasan yang dilakukan secara
mandiri dan independen oleh segenap lapisan masyarakat, membuat Pilkada Malaka
2020 jauh lebih transparan. Pemilu Indonesia sudah jadi contoh dunia dengan
inisiatif open data KPU. Dengan kita bergotong-royong, maka terciptalah hasil
yang sesuai dengan suara rakyat di lapangan. Katakan, tidak ada celah diberikan
untuk kecurangan, tidak ada ruang disediakan untuk pelanggaran.
Jadi
ruang untuk protes, keberatan dan sebagainya itu selalu ada di tiap tahapan.
Jadi kalau ada paslon punya data pembanding, bisa disampaikan. Misalnya sudah
sampai kabupaten, beda datanya. Itu bisa dicek lagi di kecamatan mana bedanya. Situng
merupakan bagian transparansi KPU untuk mempublikasikan formulir C1, sehingga
masyarakat bisa terlibat mengawal rekapitulasi hingga pengumuman resmi dari KPU
Kabupaten Malaka.
***