Formulir C1 Pilkada Malaka 2020 yang Otentik (Data Pemilu Transparan, Upaya Bohongi Rakyat Dinilai Perlu Dihentikan)

Formulir C1 Pilkada Malaka 2020 yang Otentik (Data Pemilu Transparan, Upaya Bohongi Rakyat Dinilai Perlu Dihentikan)

Formulir C1 Pilkada Malaka 2020 yang Otentik

(Data Pemilu Transparan, Upaya Bohongi Rakyat Dinilai Perlu Dihentikan)

Ilustrasi

Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada Rabu, 09 Desember 2020 telah usai.  Pada momen itu warga negara yang memilih hak pilih di di setiap TPS di semua wilayah yang ada di Kabupaten Malaka telah mengekspresikan pilihan politiknya di bilik suara. Pemberian suara oleh pemilih merupakan pernyataan kedaulatan rakyat yang paling hakiki dalam rangka mendelegasikan kedaulatan yang dimilikinya kepada kandidat yang dinilai kredibel, kompeten, dan berintegritas. Karena itu, penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara.

Penyelenggara harus mampu menjaga autentisitas suara rakyat dan mencegah segala bentuk distorsi yang dapat merusak konversi suara rakyat menjadi kursi kekuasaan eksekutif. Untuk menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara, maka KPU memberi pengaman pada surat suara dengan tanda khusus berupa micotext. Begitu juga formulir penghitungan perolehan suara diberi tanda khusus berupa hologram. Ini bertujuan untuk mencegah terjadi manipulasi suara dengan menggunakan surat suara dan formulir yang palsu.

Integritas pemungutan dan penghitungan suara juga diperkuat dengan adanya form tanda tangan ketua dan anggota KPPS serta saksi pasangan calon dalam setiap lembar formulir penghitungan suara. Pada formulir model C1 Plano, penulisan rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon, jumlah seluruh suara sah, suara tidak sah, serta data jumlah suara sah dan tidak sah ditulis dalam bentuk angka dan huruf.

 Pada pemungutan suara, ketua dan anggota KPPS, saksi pasangan calon, pengawas TPS, dan masyarakat umum penting memahami bahwa hanya ada tiga kategori pemilih yang dapat menggunakan hak pilih di TPS, yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih yang pindah memilih menggunakan formulir A5 dan dicatat dalam kolom daftar pemilih pindahan (DPPh) pada formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Khusus pemilih tambahan (DPTb) diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00 sampai pukul 13.00 dan sepanjang surat suara di TPS masih tersedia. Dalam hal surat suara di TPS tersebut habis, petugas mengupayakan surat suara dari TPS terdekat. Dalam melayani hak pilih warga, petugas KPPS diminta tetap meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya pemilih siluman atau pemilih yang tidak berhak masuk ke TPS dan menggunakan hak pilih. Karena itu, petugas KPPS berhak meminta pemilih menunjukkan KTP ketika registrasi pemilih di TPS meskipun pemilih tersebut telah membawa formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih di TPS.

Pengecekan formulir C6 dengan KTP diperlukan untuk meyakinkan petugas bahwa orang yang membawa formulir C6 itu benar merupakan pemilih yang namanya tercantum dalam formulir C6. Begitu juga dengan pemilih yang datang ke TPS tanpa membawa formulir C6. Petugas dapat meminta pemilih menunjukkan KTP/paspor atau identitas lain yang memuat nama, alamat, dan pas foto untuk selanjutnya dilakukan pengecekan ke dalam DPT. Jika namanya tercatat dalam DPT, diberikan hak untuk memilih di TPS tersebut.

Petugas sudah meningkatkan kualitas administrasi kepemiluan, terutama administrasi pemilih yang pindah memilih dan pemilih pengguna KTP elektronik dan surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Agar administrasi pindah memilih lebih tertib dan tertata dengan baik, pemilih yang akan pindah memilih di luar TPS yang bersangkutan terdaftar, maka pemilih tersebut wajib mengurus formulir A5 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal dan selanjutnya melapor ke PPS tujuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Jumlah saksi di setiap TPS maksimal dua orang dengan catatan saksi yang dapat masuk keTPS hanya satu orang dalam satu waktu. Saksi mesti memahami hak dan kewajibannya. Saksi berhak atas salinan DPTdan salinan berita acara dan salinan sertifikat serta lampiran hasil penghitungan suara. Saksi, pengawas TPS, danpemantaupemilihandapat mendokumentasikan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS atau formulir C1 Plano dalam bentuk foto atau video. Dokumentasi yang dimiliki para pihak diharapkan menjadi alat kontrol terhadap proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang.

Petugas KPPS juga penting memastikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di bilik suara tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar. Ini bertujuan untuk mencegah adanya pemilih yang mendokumentasikan pilihannya dalam surat suara. Dokumentasi pilihan dalam surat suara mesti dicegah karena melanggar asas kerahasiaan dan dapat menjadi alat bagi pemilih untuk melakukan transaksi politik dengan kandidat tertentu. Kita menginginkan pemilih menggunakan hak pilihnya atas pertimbangan- pertimbangan rasional.

Kampanye selama lebih kurang lebih beberapa bulan sudah lebih dari cukup untuk mengukur dan membanding kredibilitas, kompetensi, dan integritas masingmasing pasangan calon. Salah satu ciri penting pemilih rasional adalah menerapkan prinsip empirisme rasional dalam menentukan pilihan politik. Tindakan politiknya tidak berdasarkan pada emosi dan transaksi, tetapi mengacu pada akal sehat dan akal budi sebagai alat untuk mengolah semua informasi yang diterimanya, termasuk visi, misi, dan program kandidat yang telah didengar selama masa kampanye.

Mencari informasi sebanyak-banyaknya dan menguji konsistensi serta kesesuaian antara informasi yang satu dengan informasi lain merupakan bentuk sikap dari seorang pemilih rasional. Inilah yang sudah terjadi dalam pilkada serentak 2020. Partisipasi pemilih yang tinggi dan berkualitas sangat diperlukan sebagai penyangga utama demokrasi. Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil penghitungan perolehan suara di TPS, KPU tetap menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi penghitungan suara (situng).

KPU berupaya dalam waktu 1×24 jam, scan C1 atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS, dan hasil hitung C1 sudah dapat ditampilkan di portal situng untuk diakses oleh masyarakat. KPU dalam pilkada serentak 2020 tidak saja menerapkan prinsip transparansi, tetapi juga prinsip open data atau data terbuka. Data hasil scan C1 dan hasil hitung C1 disediakan tidak dalam format terkunci, tetapi dalam bentuk format yang dapat ditarik atau diambil oleh publik dengan mudah. Inilah demokrasi kita. (lihat. https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp)

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.  Kita perlu memastikan bahwa C1 yang otentik C1 yang betul-betul mencerminkan suara rakyat supaya tidak tercederai dan upaya-upaya untuk mendistorsi itu kita waspadai karena memanipulasi hasil pilkada Kabupaten Malaka itu sangat memalukan.

Pesta demokrasi yang berdasarkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi itu merupakan hal yang sangat penting. Mari menjadi pelaku sejarah pilkada Malaka dengan cara menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara. Mari kita bersabar untuk tetap menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU Malaka agar dalam keadaan transparan dan aman, dan dihimbau kepada kita semua warga masyarakat Kabupaten Malaka tetap menjaga tali persaudaraan dan kekeluargaan jangan karena politik kita saling menciptakan pengkotak-kotakan.

Pengawalan terhadap hasil pilkada Kabupaten Malaka itu penting dilakukan agar pemilu memiliki kredibilitas transparansi yang tinggi, sehingga hasil akhirnya minim perdebatan juga gugatan. Pengawasan adalah kunci mengurangi keraguan orang atas hasil pemilu dan juga kunci untuk meyakinkan agar tidak ada protes hasil pemilu dengan pegawasan yang kuat.

Sementara itu, Kawalpemilu.org melalui situsnya menyebut pemilu di Indonesia sudah cukup transparan, namun dengan adanya pengawasan yang dilakukan secara mandiri dan independen oleh segenap lapisan masyarakat, membuat Pilkada Malaka 2020 jauh lebih transparan. Pemilu Indonesia sudah jadi contoh dunia dengan inisiatif open data KPU. Dengan kita bergotong-royong, maka terciptalah hasil yang sesuai dengan suara rakyat di lapangan. Katakan, tidak ada celah diberikan untuk kecurangan, tidak ada ruang disediakan untuk pelanggaran.

Jadi ruang untuk protes, keberatan dan sebagainya itu selalu ada di tiap tahapan. Jadi kalau ada paslon punya data pembanding, bisa disampaikan. Misalnya sudah sampai kabupaten, beda datanya. Itu bisa dicek lagi di kecamatan mana bedanya. Situng merupakan bagian transparansi KPU untuk mempublikasikan formulir C1, sehingga masyarakat bisa terlibat mengawal rekapitulasi hingga pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Malaka.

 ***

Penulis: Frederick Mzaq (Penimba Inspirasi Jalan Setapak)

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama