MASA TENANG PILKADA MALAKA 2020 BUKAN MASA TEGANG (Masa Tenang yang Tak Lengang dan Riuh Cakap Politik di Medsos)

MASA TENANG PILKADA MALAKA 2020 BUKAN MASA TEGANG (Masa Tenang yang Tak Lengang dan Riuh Cakap Politik di Medsos)

MASA TENANG PILKADA MALAKA 2020 BUKAN MASA TEGANG

(Masa Tenang yang Tak Lengang dan Riuh Cakap Politik di Medsos)



 

Tahapan demi tahapan jadwal Pilkada Serentak tahun 2020 telah dilalui, mulai sejak penyerahan syarat dukungan perseorangan, pendaftaran calon, verifikasi calon, penetapan calon, pengundian dan pengumuman nomor urut, masa kampanye dan debat publik serta tibalah saatnya sekarang masa tenang. Masa tenang sendiri telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada. Masa tenang Pilkada serentak 2020, pada tanggal 6, 7 dan 8 Desember harus benar-benar digunakan dengan baik. Yaitu, memberikan ruang kepada pemilih untuk berkonsentrasi dan memikirkan secara matang siapa yang akan dipilih pada tanggal 9 Desember melalui berbagai pertimbangan mulai dari visi dan misi, program, sampai dengan tawaran kebijakan publik yang disampaikan oleh setiap pasangan calon pada masa kampanye.

Namun dalam realitasnya, persoalan klasik di setiap masa tenang menjelang hari pemungutan suara ialah pemilih tidak diberikan ruang untuk berifikir secara jernih karena masih ditemuinya beberapa tim sukses dari pasangan calon yang masih berkampanye dengan berbagai cara-cara yang sulit untuk dijerat hukum.

Keberadaan money politics dalam wujud vote buying misalnya, sering ditemui oleh pemilih dalam masa tenang yang tentu saja dapat merusak rasionalitas pilihan pemilih. Masa tenang juga kerap memberikan ruang bagi setiap pasangan calon maupun partai politik untuk konsolidasi dengan para saksi dalam rangka mengawasi dan memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya kecurangan.

Jika merujuk pada pemilu-pemilu sebelumnya, masa tenang justru bukan dijadikan sarana kontrol bagi setiap kandidat untuk mengawasi kandidat satu dengan lainnya untuk meminimalisir kecurangan. Melainkan untuk memaksimalisasi kecurangan-kecurangan yang terselubung antar kandidat dengan tetap mengkampanyekan dirinya semaksimal melalui cara-cara ilegal seperti serangan senja atau serangan fajar, yakni memberikan uang dalam wujud fresh money di pagi hari sebelum pemilih memberikan suara ke TPS atau pada malam hari sebelum hari pemungutan suara.

Tidak hanya cukup sampai disitu, untuk menjatuhkan lawan politiknya masa tenang sering diwarnai oleh keberadaan fenomena black campaign atau kampanye hitam dengan tujuan mempengaruhi pilihan pemilih.  Salah satunya lewat kampanye door to door. Sementara di ruang media sosial, pasukan digital yang terdiri dari key opinion leader (KOL), influencer, dan buzzer yang berafiliasi dengan peserta pemilu banyak yang tidak terdaftar resmi di KPU.

Pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito menyebut manuver politik tak akan berhenti seiring dengan masuknya hari tenang. Bukan hanya di dunia maya tapi juga di dunia nyata. "Dalam waktu singkat pasti ada manuver politik yang intens," kata pengamat sosial dan politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

Di sini kita melihat bahawa perang gerilya tentu akan terjadi sekalipun tanpa alat peraga kampanye yang ditampilkan. Komunitas-komunitas akan bergerak. Pertemuan-pertemuan, mereka pasti tetap mempengaruhi, dengan pesan yang mempunyai arah dukungan ke pasangan calon tertentu

 

Masa Tenang Momen Kritis ASN


Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020 berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang pada tanggal 6,7, dan 8 Desember 2020. Masa tersebut merupakan masa yang berpotensi rawan bagi ASN melanggar netralitas.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan.

Pada masa tersebut, tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN dan pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial bahkan serangan fajar serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatssapp.

Peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.

“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” jelas Agus.

Disamping masa tenang, Agus juga mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara.

Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count). Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.

“ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” tambah Agus mengingatkan.

Peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu harus tetap terjaga dan dikawal dengan baik khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

 “Apalagi jika ada petahana yang maju sebagai calon pada Pilkada Serentak 2020 ini. Dikhawatirkan petahana dapat memanfaatkan dan menggiring ASN untuk mendukung paslon petahana tersebut dengan berbagai cara,” katanya.

Menurutnya, ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri dapat mencederai Pilkada Serentak 2020. Karena kualitas pilkada harus ditingkatkan bukan hanya sekadar menjalankan prosedur. Kualitas pilkada perlu dipastikan prinsip-prinsip jujur dan adil dapat terlaksana dalam perhelatan demokrasi Pilkada Serentak 2020.

 

Kecurangan di Masa Tenang


Banyak motif dan cara pelanggaran dan kecurangan yang akan berpotensi terjadi pada saat Pilkada. Namun menurut catatan dan analisa penulis setidaknya terdapat 5 (lima) potensi kecurangan yang kemungkinan akan terjadi pada saat masa tenang dalam Pilkada, diantaranya adalah Pertama, Adanya alat peraga yang sengaja dibiarkan atau bahkan dengan sengaja disebar pada saat masa tenang untuk mempengaruhi calon pemilih dalam pilkada, hal ini tentu akan menimbulkan kecemburuan antar calon yang satu dengan yang lainnya, selain itu juga akan menimbulkan potensi saling tuduh-menuduh antar pendukung pasangan calon yang satu dengan yang lainnya.

Kedua, adanya potensi upaya intimidasi atau pemaksaan terhadap calon pemilih agar dapat memilih dengan cara mengarahkan suara pemilih terhadap pasangan calon tertentu. Intimidasi dan pemaksaan ini berpotensi tidak hanya dilakukan oleh tim sukses pasangan calon tertentu, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh aparat/pejabat setempat yang berkuasa ataupun oleh penyelenggara pemilihan yang ada di sekitar masing-masing RT atau RW setempat, sehingga dengan adanya intimidasi dan pemaksaan tersebut akan berujung pada terjadinya kecurangan dalam Pilkada.

Ketiga, potensi fitnah atau berita yang tidak benar (pemberitaan bohong) dan tidak dapat dipertanggung jawabkan (hoax). Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, berita hoax dengan sangat mudah sekali dikembangkan atau disebar. Melalui media-media sosial yang ada seperti facebook, twitter, whatsapp serta media sosial lainnya seseorang dapat dengan mudah melakukan penyebaran berita hoax pada saat masa tenang dalam Pilkada Serentak.

Keempat, adanya potensi bahan dan logistik pilkada yang dibuat bermasalah. Hal ini sangat sering terjadi pada saat sebelum atau pada saat masa tenang pelaksanaan pilkada didaerah-daerah, sebagai contoh misalnya petugas pemilihan dengan sengaja tidak memberikan undangan pemilihan kepada calon pemilih, atau dengan sengaja mengacak calon pemilih dengan cara memberikan undangan pemilih yang secara geografis jarak antara rumah calon pemilih dengan TPS sangat berjauhan, serta dengan motif kecurangan lainnya seperti surat suara dan logistik pilkada tidak sesuai atau belum siap, bisa dikarenakan rusak atau kurang sehingga dapat mengganggu calon pemilih yang akan melakukan pemilihan.

Berdasar pada beberapa persoalan diatas, baik dari segi pengaturan sanksi kampanye di masa tenang yang masih menuai persoalan dikarenakan sanksi yang diberikan hanya merupakan sanksi yang bersifat ringan, maupun problematika terhadap potensi-potensi kecurangan yang kemungkinan akan terjadi pada masa tenang, harapan penulis adalah selain Pemerintah dan DPR dapat meninjau ulang terhadap pengaturan sanksi kampanye di masa tenang yang lebih tegas dan berat dengan memperhatikan potensi-potensi kecurangan yang dimungkinkan akan timbul atau dimanfaatkan pada masa tenang oleh segenap tim atau pasangan calon.


Selain itu juga diharapkan baik pasangan calon dan tim sukses pasangan calon dapat menahan diri terhadap perbuatan-pebuatan yang akan menciptakan kegaduhan dalam Pilkada Serentak, serta diharapkan seluruh komponen bangsa dapat bersinergi bersama baik antara Penyelenggara Pemilu, Aparat Kepolisian, Pasangan Calon dan tim suksesnya beserta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama secara aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. Sehingga Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari salah satu cara untuk menentukan pemimpin masa depan daerah sesuai dengan yang dicita-citakan.

 

Penutup

Saya mengimbau kepada semua pihak, utamanya para calon dan tim pendukungnya untuk benar-benar mentaati ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian kepada masyarakat Malaka, saya minta untuk sama-sama ikut mengawasi. Silakan laporkan jika ada pelanggaran. Dan yang terpenting, mari kita sama-sama menjaga rai Malaka tetap dalam suasana yang aman dan kondusif. 

Pilihan boleh beda, tapi persatuan dan kesatuan tetap harus terjaga. Saya yakin, masyarakat Malaka, telah dewasa dan berpengalaman dalam pelaksanaan Pilkada. Sehingga kita semua optimis, Pilkada di Malaka akan berjalan sukses, aman dan lancar.



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama