MASA TENANG PILKADA MALAKA 2020 BUKAN MASA
TEGANG
(Masa
Tenang yang Tak Lengang dan Riuh Cakap Politik di Medsos)
Tahapan demi tahapan
jadwal Pilkada Serentak tahun 2020 telah dilalui, mulai sejak penyerahan syarat
dukungan perseorangan, pendaftaran calon, verifikasi calon, penetapan calon,
pengundian dan pengumuman nomor urut, masa kampanye dan debat publik serta
tibalah saatnya sekarang masa tenang. Masa tenang sendiri telah ditetapkan oleh
KPU dalam Pilkada. Masa tenang Pilkada serentak 2020, pada tanggal 6, 7 dan 8
Desember harus benar-benar digunakan dengan baik. Yaitu, memberikan ruang
kepada pemilih untuk berkonsentrasi dan memikirkan secara matang siapa yang
akan dipilih pada tanggal 9 Desember melalui berbagai pertimbangan mulai dari
visi dan misi, program, sampai dengan tawaran kebijakan publik yang disampaikan
oleh setiap pasangan calon pada masa kampanye.
Namun dalam realitasnya, persoalan
klasik di setiap masa tenang menjelang hari pemungutan suara ialah pemilih
tidak diberikan ruang untuk berifikir secara jernih karena masih ditemuinya
beberapa tim sukses dari pasangan calon yang masih berkampanye dengan berbagai
cara-cara yang sulit untuk dijerat hukum.
Keberadaan money
politics dalam wujud vote buying misalnya, sering
ditemui oleh pemilih dalam masa tenang yang tentu saja dapat merusak
rasionalitas pilihan pemilih. Masa tenang juga kerap memberikan ruang bagi
setiap pasangan calon maupun partai politik untuk konsolidasi dengan para saksi
dalam rangka mengawasi dan memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara
berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya kecurangan.
Jika merujuk pada
pemilu-pemilu sebelumnya, masa tenang justru bukan dijadikan sarana kontrol
bagi setiap kandidat untuk mengawasi kandidat satu dengan lainnya untuk
meminimalisir kecurangan. Melainkan untuk memaksimalisasi kecurangan-kecurangan
yang terselubung antar kandidat dengan tetap mengkampanyekan dirinya semaksimal
melalui cara-cara ilegal seperti serangan senja atau serangan fajar, yakni
memberikan uang dalam wujud fresh money di pagi hari sebelum
pemilih memberikan suara ke TPS atau pada malam hari sebelum hari pemungutan
suara.
Tidak hanya cukup sampai
disitu, untuk menjatuhkan lawan politiknya masa tenang sering diwarnai oleh
keberadaan fenomena black campaign atau kampanye hitam dengan tujuan
mempengaruhi pilihan pemilih. Salah
satunya lewat kampanye door to door. Sementara di ruang media
sosial, pasukan digital yang terdiri dari key opinion leader (KOL), influencer,
dan buzzer yang berafiliasi dengan peserta pemilu banyak yang
tidak terdaftar resmi di KPU.
Pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Arie
Sudjito menyebut manuver politik tak akan berhenti seiring dengan masuknya
hari tenang. Bukan hanya di dunia maya tapi juga di dunia nyata. "Dalam
waktu singkat pasti ada manuver politik yang intens," kata pengamat sosial
dan politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito kepada CNNIndonesia.com,
beberapa waktu lalu.
Di sini kita melihat bahawa perang gerilya tentu akan terjadi sekalipun tanpa
alat peraga kampanye yang ditampilkan. Komunitas-komunitas akan bergerak.
Pertemuan-pertemuan, mereka pasti tetap mempengaruhi, dengan pesan yang
mempunyai arah dukungan ke pasangan calon tertentu
Masa Tenang Momen Kritis
ASN
Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020 berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang pada tanggal 6,7, dan 8 Desember 2020. Masa tersebut merupakan masa yang berpotensi rawan bagi ASN melanggar netralitas.
Ketua Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, potensi pelanggaran netralitas
bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun
dapat terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari
pencoblosan.
Pada masa tersebut,
tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN
dan pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial
bahkan serangan fajar serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial,
khususnya whatssapp.
Peluang tersebut membesar
mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah yang
menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani
masa cuti kampanye.
“Kehadiran kembali
petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk
melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,”
jelas Agus.
Disamping masa tenang,
Agus juga mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas
pada hari pemungutan suara.
Pelanggaran yang
potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan
calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick
count). Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak
biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.
“ASN jangan terpancing
untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,”
tambah Agus mengingatkan.
Peringatan tersebut bukan
tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang
paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta
kemenangan pasangan calon terpilih.
Untuk mengantisipasi hal
tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi
bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat
diminimalisir.
Sebelumnya, Anggota
Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan bahwa netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN), TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu harus tetap terjaga dan
dikawal dengan baik khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Apalagi jika ada petahana yang maju sebagai
calon pada Pilkada Serentak 2020 ini. Dikhawatirkan petahana dapat memanfaatkan
dan menggiring ASN untuk mendukung paslon petahana tersebut dengan berbagai
cara,” katanya.
Menurutnya,
ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri dapat mencederai Pilkada Serentak 2020.
Karena kualitas pilkada harus ditingkatkan bukan hanya sekadar menjalankan
prosedur. Kualitas pilkada perlu dipastikan prinsip-prinsip jujur dan adil
dapat terlaksana dalam perhelatan demokrasi Pilkada Serentak 2020.
Kecurangan di Masa Tenang
Banyak motif dan cara pelanggaran dan kecurangan yang akan berpotensi terjadi pada saat Pilkada. Namun menurut catatan dan analisa penulis setidaknya terdapat 5 (lima) potensi kecurangan yang kemungkinan akan terjadi pada saat masa tenang dalam Pilkada, diantaranya adalah Pertama, Adanya alat peraga yang sengaja dibiarkan atau bahkan dengan sengaja disebar pada saat masa tenang untuk mempengaruhi calon pemilih dalam pilkada, hal ini tentu akan menimbulkan kecemburuan antar calon yang satu dengan yang lainnya, selain itu juga akan menimbulkan potensi saling tuduh-menuduh antar pendukung pasangan calon yang satu dengan yang lainnya.
Kedua, adanya potensi
upaya intimidasi atau pemaksaan terhadap calon pemilih agar dapat memilih
dengan cara mengarahkan suara pemilih terhadap pasangan calon tertentu.
Intimidasi dan pemaksaan ini berpotensi tidak hanya dilakukan oleh tim sukses
pasangan calon tertentu, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh aparat/pejabat
setempat yang berkuasa ataupun oleh penyelenggara pemilihan yang ada di sekitar
masing-masing RT atau RW setempat, sehingga dengan adanya intimidasi dan
pemaksaan tersebut akan berujung pada terjadinya kecurangan dalam Pilkada.
Ketiga, potensi fitnah
atau berita yang tidak benar (pemberitaan bohong) dan tidak dapat dipertanggung
jawabkan (hoax). Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi seperti
sekarang ini, berita hoax dengan sangat mudah sekali dikembangkan atau disebar.
Melalui media-media sosial yang ada seperti facebook, twitter, whatsapp serta
media sosial lainnya seseorang dapat dengan mudah melakukan penyebaran berita
hoax pada saat masa tenang dalam Pilkada Serentak.
Keempat, adanya potensi
bahan dan logistik pilkada yang dibuat bermasalah. Hal ini sangat sering
terjadi pada saat sebelum atau pada saat masa tenang pelaksanaan pilkada
didaerah-daerah, sebagai contoh misalnya petugas pemilihan dengan sengaja tidak
memberikan undangan pemilihan kepada calon pemilih, atau dengan sengaja
mengacak calon pemilih dengan cara memberikan undangan pemilih yang secara
geografis jarak antara rumah calon pemilih dengan TPS sangat berjauhan, serta
dengan motif kecurangan lainnya seperti surat suara dan logistik pilkada tidak
sesuai atau belum siap, bisa dikarenakan rusak atau kurang sehingga dapat
mengganggu calon pemilih yang akan melakukan pemilihan.
Berdasar pada beberapa persoalan diatas, baik dari segi pengaturan sanksi kampanye di masa tenang yang masih menuai persoalan dikarenakan sanksi yang diberikan hanya merupakan sanksi yang bersifat ringan, maupun problematika terhadap potensi-potensi kecurangan yang kemungkinan akan terjadi pada masa tenang, harapan penulis adalah selain Pemerintah dan DPR dapat meninjau ulang terhadap pengaturan sanksi kampanye di masa tenang yang lebih tegas dan berat dengan memperhatikan potensi-potensi kecurangan yang dimungkinkan akan timbul atau dimanfaatkan pada masa tenang oleh segenap tim atau pasangan calon.
Selain itu juga
diharapkan baik pasangan calon dan tim sukses pasangan calon dapat menahan diri
terhadap perbuatan-pebuatan yang akan menciptakan kegaduhan dalam Pilkada
Serentak, serta diharapkan seluruh komponen bangsa dapat bersinergi bersama baik
antara Penyelenggara Pemilu, Aparat Kepolisian, Pasangan Calon dan tim
suksesnya beserta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama secara aktif
mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada
Serentak tahun 2020. Sehingga Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan merupakan
bagian dari salah satu cara untuk menentukan pemimpin masa depan daerah sesuai
dengan yang dicita-citakan.
Penutup
Saya mengimbau kepada
semua pihak, utamanya para calon dan tim pendukungnya untuk benar-benar
mentaati ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian kepada masyarakat Malaka,
saya minta untuk sama-sama ikut mengawasi. Silakan laporkan jika ada
pelanggaran. Dan yang terpenting, mari kita sama-sama menjaga rai Malaka
tetap dalam suasana yang aman dan kondusif.
Pilihan boleh beda, tapi
persatuan dan kesatuan tetap harus terjaga. Saya yakin, masyarakat Malaka, telah
dewasa dan berpengalaman dalam pelaksanaan Pilkada. Sehingga kita semua
optimis, Pilkada di Malaka akan berjalan sukses, aman dan lancar.