RE Koswara (85), pria asal
Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung,
Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
BANDUNG - Masitoh, kuasa hukum yang juga anak yang
menggugat orang tuanya sebesar Rp 3 miliar meninggal dunia sehari sebelum
sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Diketahui, Koswara digugat oleh Deden dan Nining
sebesar Rp 3 miliar.
Deden merupakan anak kedua Koswara, sedangkan Nining
adalah istri Deden atau menantu Koswara.
Adapun Masitoh yang merupakan anak ketiga Koswara
yang berprofesi sebagai advokat.
Dalam kasus ini, Masitoh merupakan kuasa hukum dari
Deden dan Nining.
Tak hanya menggugat ayahnya, Koswara, mereka juga
menggugat saudara mereka, Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri
Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Kabar meninggalnya Masitoh dikonfirmasi oleh
rekannya sesama advokat.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021)
karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka
cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via
ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum
dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan
penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan
adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama
orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar
di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi
sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn
Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari
sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung
oleh Deden.
Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter
persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai
ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp
7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden
pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE
Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Baca juga:
https://setapakrainumbei.blogspot.com/2021/01/bocah-temukan-kepala-manusia-di-pantai.html
Jangan Pernah Malu Dengan Pekerjaanmu Karena Gengsi Tidak Akan Memberimu Makan
Dalam
berkas gugatan yang
diterima Tribunjabar.id, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta
dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.
Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan
perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah menjadi tempat
usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum
digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).
Dalam gugatannya, Deden dan Nining
yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan
Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta
dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara
kandung). Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran
rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.
Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu
rencananya akan dijual karena masih tanah waris.
Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli
waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak
saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Setelah munculnya gugatan itu, kata
Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11
Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan
Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis
tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya.
Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh
saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu
sebapak," ucapnya.
Dalam berkas gugatan yang
diterima Tribunjabar.id dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang
diutarakan Hamidah.
Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada
Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung
jadi turut tergugat.
Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan
berkas namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak
datang.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha
selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir,
mengatakan gugatan dilayangkan
karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa
tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar
pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana
Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus
hakim.
Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan
kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan
mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan
masuk ke persidangan.
"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum
tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi,"
ucapnya. (Tribunjabar.id/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan
judul Anak
yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar
di PN Bandung,