Ini Proses dan Jadwal Persidangan Sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi

Ini Proses dan Jadwal Persidangan Sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi

Ini Proses dan Jadwal Persidangan Sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi

 

Ilustrasi sidang di MK

Jakarta: Mahkamah Konsititusi (MK) telah menerima berbagai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Gugatan atas hasil rekapitulasi suara itu dilayangkan oleh berbagai pihak.

Berdasarkan laman resmi MK, www.mkri.id, sebanyak 135 PHPU terdaftar hingga Selasa, 29 Desember 2020, pukul 09.00 WIB. Jumlah tersebut didominasi PHPU tingkat pemilihan bupati (pilbup) sebanyak 114 gugatan. Disusul pemilihan wali kota (pilwalkot) sebanyak 14 dan pemilihan gubernur (pilgub) tujuh orang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan saat ini proses registrasi dari pendaftaran gugatan belum dilakukan. Proses tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2021.

"Serentak sesuai tahapan, registrasi pada 18 Januari 2021," ujar Fajar kepada Medcom.id, Senin, 28 Desember 2020.


MK telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

 

Tahap dan jadwal persidangan

Permohonan perkara PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020. Sedangkan permohonan PHPU tingkat pilgub dilakukan pada 16-30 Desember 2020.

Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas. Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sementara itu, perbaikan berkas PHPU tingkat pilgub dilakukan sejak 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Dalam jangka waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan.

Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.

Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.


Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

 
Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

 


Sumber Berita:

https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/nN9rXRjb-ini-proses-dan-jadwal-persidangan-sengketa-pilkada-2020-di-mk

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama