Ini
Proses dan Jadwal Persidangan Sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi sidang di MK |
Jakarta:
Mahkamah Konsititusi (MK) telah menerima berbagai permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Gugatan atas hasil rekapitulasi suara itu dilayangkan oleh berbagai pihak.
Berdasarkan laman resmi
MK, www.mkri.id, sebanyak 135 PHPU terdaftar hingga Selasa, 29 Desember 2020,
pukul 09.00 WIB. Jumlah tersebut didominasi PHPU tingkat pemilihan bupati
(pilbup) sebanyak 114 gugatan. Disusul pemilihan wali kota (pilwalkot) sebanyak
14 dan pemilihan gubernur (pilgub) tujuh orang.
Juru Bicara MK, Fajar
Laksono mengatakan saat ini proses registrasi dari pendaftaran gugatan belum
dilakukan. Proses tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2021.
"Serentak sesuai
tahapan, registrasi pada 18 Januari 2021," ujar Fajar kepada Medcom.id,
Senin, 28 Desember 2020.
MK telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan,
Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal
persidangan hingga putusan.
Tahap dan jadwal
persidangan
Permohonan perkara PHPU
tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020.
Sedangkan permohonan PHPU tingkat pilgub dilakukan pada 16-30 Desember 2020.
Selanjutnya MK akan
memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas. Perbaikan berkas
pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember
2020 hingga 4 Januari 2021. Sementara itu, perbaikan berkas PHPU tingkat pilgub
dilakukan sejak 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.
Dalam jangka waktu yang
sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian
mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan.
Pada 6-15 Januari 2021,
MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang
memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.
Pada 18 Januari 2021,
Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan
termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.
Pada 18-20 Januari 2021,
jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan
pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.
Proses ini meliputi
pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi
permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di
MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan
jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
MK melanjutkan
persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait,
keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut
berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan
berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang
lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021
Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi
ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir
ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.
Proses sengketa PHPU
dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon,
termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada
pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.
Sumber Berita: