Kemendikbud Resmi Batalkan Rencana Sekolah Tatap Muka Januari 2021,
Kekhawatiran Nadiem Makarim dan Ahli Epidemiologi Soal Hal Ini Jadi Alasannya
Pada
akhir tahun 2020 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
membuat keputusan terkait diadakannya sekolah tatap muka mulai Januari 2021.
Namun,
melihat kondisi pandemi yang belum juga menyurut dan menunjukkan perkembangan
mengenai penurunan kasus, Kemendikbud pun akhirnya membuat
keputusan baru.
Kemendikbud mengumumkan
bahwa rencana sekolah tatap muka di bulan Januari 2021 batal diselenggarakan.
Menurut
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, ada kekhawatiran jika sekolah
tatap muka kembali dibuka menjadi alasan kuat batalnya rencana tersebut.
Hal
ini lantaran kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia mengalami
peningkatan.
Sementara
itu, beberapa pakar dan ahli epidemiologi turut mendukung langkah pembatalan
sekolah tatap muka di bula Januari 2021.
Menurut
epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, pembukaan kembali sekolah tatap
muka sangat berisiko.
"Di
bulan Desember ini kita menghadapi kejadian yang terburuk. Yang jelas, secara
teoritis praktis pengalaman berbagai tanda bahwa adanya Pilkada, Pemilu,
ataupun keramaian akan memperburuk. Ditambah lagi adanya potensi libur panjang
akhir tahun atau awal tahun," ujarnya.
Oleh
karena itu, Dicky menyarankan agar pemerintah sebaiknya membuka sekolah pada
akhir Februari 2021.
Hal
ini disebabkan, angka positivity rate di rata-rata daerah di Indonesia belum
ada yang mencapai 5-8 persen, sehingga membuat pandemi Covid-19 belum dapat
dikendalikan.
Bahkan,
berdasarkan anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesi (IDAI), pembukaan kembali
sekolah di masa pandemi belum bisa dilakukan.
Apabila
sekolah kembali dibuka, maka akan berpotensi meningkatkan penyebaran virus
karena adanya mobilitas atau pergerakan masif.
IDAI menilai, pihak sekolah harusnya memenuhi syarat jika ingin membuka kembali sekolah tatap muka, yaitu:
·
Pemetaan positif
per kelurahan
·
Pemetaan lokasi
sekolah, apakah guru dan murid berasal dari zona merah, dan sekolah berada di
zona kuning
·
Transportasi
guru dan murid apakah lintas zona
·
Kontak guru atau
murid dengan orang lain.
Dengan
begitu, keputusan untuk membatalkan pembelajaran tatap muka Januari 2021 adalah
tepat.
Rencana sekolah tatap muka Januari
2021 batal karena pandemi Covid masih merajalela, Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya terapkan
2 cara belajar alternatif ini.
Ya,
Kabar akan segera dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah bagi para siswa
Sekolah Dasar (SD) di 2021 tampaknya masih belum akan dilakukan.
Kemendikbud
lagi-lagi mengambil dua alternatif untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Para
siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara
daring.
Memasuki
pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar
alternatif selain tatap muka.
Program
alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya
melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik
Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan
Sekolah Dasar (SD).
.
Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari
Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Termasuk
akses online di berbagai situs yang disediakan.
PJJ
sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan
(Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di
Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.
1.
Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam
SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan
penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian
Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi,
kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda
dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin
pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan
tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.
Di
sisi lain, Kemendikbud tetap
mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai
prioritas utama.
“Kami
mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan
secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah
daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan,
serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah, Kemendikbud,
Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Sementara
bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.
Jadwal
BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:
1.
Jenjang PAUD
tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.
2.
Jenjang SD kelas
1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.
3.
Jenjang SD kelas
2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
4.
Jenjang SD kelas
3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
5.
Jenjang SD kelas
4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
6.
Jenjang SD kelas
5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
7.
Jenjang SD kelas
6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.
2.
Alternatif belajar daring
"Tayangan
untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan
mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,”
terang Jumeri.
Selain
pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga
tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi
dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit
Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin
mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi
https://tve.kemdikbud.go.id.
Ada
juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.
Di
dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat
diakses melalui laman Guru Berbagi.
Selain
itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan
remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
“Kami
mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan
kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,”
pesan Jumeri.
Sebelumnya, Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka
Keberadaan
satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib
dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
-
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor
Kementerian Agama memberi izin.
-
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap
melakukan pembelajaran tatap muka.
-
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika
salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik
melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Sementara
itu, Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang pendidikan mana dulu yang
akan memulai pelaksanaan belajar secara tatap muka.
Di
luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan
pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol
kesehatan.
Dengan
demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah
pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah
dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun
harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
Sumber
Berita: