Listyo Sigit Kapolri, Wacana Polantas Tak Menilang dan Kemudahan Urus SIM-STNK

Listyo Sigit Kapolri, Wacana Polantas Tak Menilang dan Kemudahan Urus SIM-STNK

Listyo Sigit Prabowo resmi menyandang pangkat Jenderal Polisi usai dilantik Presiden Jokowi jadi Kapolri. Foto: BPMI Setpres

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Listyo Sigit yang kini menyandang pangkat Jenderal itu sempat menyampaikan wacana program Polri ke depan. Tak terkecuali kebijakan di bidang lalu lintas.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan program dan janji-janjinya saat fit and proper test di DPR pekan lalu. Program tersebut, kata Sigit, menjadi komitmen Polri ke depannya.

"Telah kami sampaikan terkait dengan program yang ada di fit and proper, bagaimana ke depan kami berangkat dari potret Polri di mata masyarakat, dan apa yang menjadi harapan masyarakat terhadap Polri tentunya bagaimana menampilkan Polri yang tegas namun humanis, bagaimana menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik, bagaimana kita memberikan pelayanan secara transparan, dan bagaimana kita mampu memberikan penegakan hukum secara berkeadilan. Ini tentunya menjadi tugas kami ke depan. Oleh karena itu, ini menjadi komitmen kami untuk bagaimana harapan masyarakat terhadap Polri betul-betul bisa kami tindak lanjuti sebagaimana yang kami tuangkan di dalam rencana kami untuk melaksanakan transformasi di empat bidang," ujar Sigit usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/1/2021).

 

Lihat Juga: 

Listyo Sigit Naik Pangkat Jenderal Usai Dilantik Jadi Kapolri (Setumpuk PR Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

Paslon Bupati Sumba Barat, Malaka, dan Manggarai Barat Gugat Hasil Pilbup (Selasa, 26 Januari 2020)

Ibu, Surga Dunia Kehidupan (persembahan lagu dan puisi pada hari ibu). Happy Mother Day


Saat fit and proper test, Sigit berjanji akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang pada proses tilang. Untuk itu, pihaknya bakal mengintensifkan program tilang elektronik dengan electronic traffic law enforcement (e-TLE).

E-TLE ini sendiri sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya. Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto: Rifkianto Nugroho

Menurut dia, hal itu untuk mengurangi praktik penyimpangan selama penindakan tilang oleh anggota di lapangan. Oleh karena itu, anggota Polantas bisa fokus mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan tilang. Listyo Sigit Prabowo berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan.

"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE," ujar Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021) lalu.

ilustrasi

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," katanya.

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga menyebut kebijakan transformasi pelayanan publik yang bertujuan mewujudkan perubahan kultur di lingkungan Polri. Salah satu program yang akan diterapkan yakni pelayanan secara online dan drive thru.

"Membentuk layanan drive thru untuk pembuatan surat kehilangan, SKCK, perpanjangan SIM, Samsat, dll. Pelaksanaan pelayanan SIM yang memudahkan masyarakat kapan pun dan di mana pun," sebutnya.

Aplikasi Samsat Online Nasional untuk Bayar Pajak Kendaraan Foto: Ridwan Arifin


Nantinya, pelayanan seperti SIM, STNK, dan BPKB bisa diurus secara online. Dengan begitu, masyarakat yang ingin mengurus dokumen tersebut tak perlu datang ke kantor polisi.

"Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian maka apa yang dibutuhkan oleh masyarakat akan ter-delivery tanpa harus hadir di pos-pos, yang tentunya di satu sisi mungkin karena jauh, karena kesibukan dan sebagainya," ujar Sigit.

"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," ujar Sigit menanggapi pertanyaan Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Bila perlu, lanjut Sigit, nantinya dipersiapkan delivery system. Dengan begitu, produk pelayanan publik bisa dikirim langsung ke masyarakat.


Berita ini diambil dari:

https://oto.detik.com/profil/d-5350142/listyo-sigit-kapolri-wacana-polantas-tak-menilang-dan-kemudahan-urus-sim-stnk?tag_from=wp_beritautama&_ga=2.17187070.670857047.1611719562-1568404021.1611719562

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama