Listyo Sigit Prabowo resmi
menyandang pangkat Jenderal Polisi usai dilantik Presiden Jokowi jadi Kapolri.
Foto: BPMI Setpres
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Listyo Sigit yang kini menyandang pangkat Jenderal itu sempat menyampaikan wacana program Polri ke depan. Tak terkecuali kebijakan di bidang lalu lintas.
Jenderal
Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan program dan
janji-janjinya saat fit and proper test di DPR pekan lalu. Program tersebut,
kata Sigit, menjadi komitmen Polri ke depannya.
"Telah kami sampaikan terkait dengan program
yang ada di fit and proper, bagaimana ke depan kami berangkat dari potret Polri
di mata masyarakat, dan apa yang menjadi harapan masyarakat terhadap Polri
tentunya bagaimana menampilkan Polri yang tegas namun humanis, bagaimana
menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik, bagaimana
kita memberikan pelayanan secara transparan, dan bagaimana kita mampu
memberikan penegakan hukum secara berkeadilan. Ini tentunya menjadi tugas kami
ke depan. Oleh karena itu, ini menjadi komitmen kami untuk bagaimana harapan
masyarakat terhadap Polri betul-betul bisa kami tindak lanjuti sebagaimana yang
kami tuangkan di dalam rencana kami untuk melaksanakan transformasi di empat
bidang," ujar Sigit usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara
seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu
(27/1/2021).
Paslon Bupati Sumba Barat, Malaka, dan Manggarai Barat Gugat Hasil Pilbup (Selasa, 26 Januari 2020)
Ibu, Surga Dunia Kehidupan (persembahan lagu dan puisi pada hari ibu). Happy Mother Day
Saat fit and proper test, Sigit berjanji akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang pada proses tilang. Untuk itu, pihaknya bakal mengintensifkan program tilang elektronik dengan electronic traffic law enforcement (e-TLE).
E-TLE ini sendiri sudah digunakan di beberapa
wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan
raya. Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai
yang tertera di data kendaraan.
Pemasangan kamera tilang elektronik
atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada,
Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto: Rifkianto
Nugroho
Menurut dia, hal itu untuk mengurangi praktik penyimpangan selama penindakan tilang oleh anggota di lapangan. Oleh karena itu, anggota Polantas bisa fokus mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan tilang. Listyo Sigit Prabowo berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan.
"Khusus di bidang lalu lintas penindakan
pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan
hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE," ujar Sigit
dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021) lalu.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas
turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu
melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri
khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu
lintas," katanya.
Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga menyebut
kebijakan transformasi pelayanan publik yang bertujuan mewujudkan perubahan
kultur di lingkungan Polri. Salah satu program yang akan diterapkan yakni
pelayanan secara online dan drive thru.
"Membentuk layanan drive thru untuk pembuatan
surat kehilangan, SKCK, perpanjangan SIM, Samsat, dll. Pelaksanaan pelayanan
SIM yang memudahkan masyarakat kapan pun dan di mana pun," sebutnya.
Nantinya, pelayanan seperti SIM, STNK, dan BPKB bisa
diurus secara online. Dengan begitu, masyarakat yang ingin mengurus dokumen
tersebut tak perlu datang ke kantor polisi.
"Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi
pelayanan kepolisian maka apa yang dibutuhkan oleh masyarakat akan ter-delivery
tanpa harus hadir di pos-pos, yang tentunya di satu sisi mungkin karena jauh,
karena kesibukan dan sebagainya," ujar Sigit.
"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang
ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan
sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung
mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya,"
ujar Sigit menanggapi pertanyaan Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi
Partai Golkar.
Bila perlu, lanjut Sigit, nantinya dipersiapkan
delivery system. Dengan begitu, produk pelayanan publik bisa dikirim langsung
ke masyarakat.
Berita ini diambil dari: