JAKARTA, HUMAS MKRI - Hari pertama penanganan Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Panel
III dibuka dengan gugatan dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Barat,
Malaka, dan Manggarai Barat. Sidang perdana tersebut digelar Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021, 24/PHP.BUP-XIX/2021,
serta 50/PHP.BUP-XIX/2021 pada Selasa (26/1/2021). Sidang tersebut diketuai
oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.
Yafet
Yosafet W. R. Selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin
menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Nomor
227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka
Tahun 2020.
Dalam
penyampaian pokok permohonan perkara yang teregistrasi Nomor
24/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Yafet menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin
menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila memilih paslon
tersebut. Atas kejadian ini, Pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan
peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi begitu saja.
Padahal, sambung Yafet, kasus politik uang demikian seharusnya diberikan sanksi
administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah
sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan
berdasar Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pemilih Siluman
Berikutnya,
Yafet juga mengatakan terdapat pelanggaran bersifat sistematis berupa
pencantuman pemilih siluman dalam daftar pemililih tetap (DPT). Hal ini ditemui
dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar pada hampir seluruh TPS di 12
kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus. Sebagai
ilustrasi, Yafet menyebutkan pola rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka
(Termohon) adalah memodifikasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK,
NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat. “Sehingga pemilih siluman tersebut
dapat diterima dalam sistem pendaftaran pemilih,” jelas Yafet yang hadir
langsung dalam ruang sidang di Gedung 1 MK, Jakarta.
Berdasarkan
penetapan hasil Termohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin
memeroleh 50.890 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 49.906 suara,
sehingga terdapat selisih sejumlah 984 suara atau di bawah 2%. Untuk itu, dalam
petitumnya, Pemohon juga meminta agar ditetapkan sebagai pemenang dan
mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin.
Membuka Kotak Suara
Dalam
sidang yang sama, Mahkamah juga menggelar sidang perkara Nomor
19/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango.
Nimrod Androiha selaku kuasa hukum dalam pokok permohonan menyatakan pada
(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) KPPS di TPS 001 Desa Manu Kuku,
Kecamatan Tana Righu membuka kotak suara dan menunaikan surat suara di atas
meja, kemudian memasukkannya kembali pada kotak suara tanpa dilakukan
proses penghitungan. Sementara itu, KPPS justru mempersiapkan dokumen lain.
Sehingga pada saat proses penghitungan dilakukan, ditemukan jumlah suara dalam
kotak suara sejumlah 204. “Dari hal ini terdapat adanya tambahan surat suara
dalam kotak tersebut,” jelas Nimrod.
Di
samping itu, Nimrod juga menyebutkan Pemohon keberatan dengan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun
2020 dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor
247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020.
Hal ini karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan saat
proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara. “Hal
ini sangat berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon,
khususnya Pemohon yang berada pada peringkat kedua,” ujar Nimrod.
Untuk
itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Sumba Barat unutk
melakukan pemungutan suara ulang pada beberapa TPS yang bermasalah, utamya di
TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu dan TPS 001 Desa Weekarou,
Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Lihat Juga:
8 Anak Diculik dari Panti Asuhan Naharati-Nigeria, Uskup Kaigama Angkat Bicara
Gugatan PHPU Bakal diterima dan ditolak Mahkamah Konstitusi (Oleh: Muhammad Syukur Mandar)
TSM di Manggarai Barat
Berikutnya,
Mahkamah juga menggelar sidang terhadap perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang
dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor
Urut 2 Maria Geong dan Silverius Sukur. Eleonarius Dawa selaku kuasa hukum
menyampaikan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Paslon Nomor Urut 2 tersebut
mendalilkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon)
maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) Edistasius Endi dan
Yulianus Weng.
Adapun
berbagai pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal,
mulai dari proses penetapan calon bupati dan wakil bupati, proses kampanye dan
masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat Kabupaten. Selain itu, terdapat pula sejumlah kecurangan administrasi
pemilihan seperti: adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh
Termohon, adanya praktik politik uang (money politics) oleh tim pasangan calon
nomor urut 3 (tiga) yang terjadi di wilayah kecamatan Lembor dan Lembor
Selatan. Tim Pasangan ini juga mengintimidasi terhadap masyarakat sekitar yang
dilakukan oleh Kepala Desa Surunumbeng. Selain itu, Pemohon menjelaskan
KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka kotak suara di luar jam pleno di
kecamatan dan tanpa sepengetahuan saksi paslon, tidak membuat DPT secara benar
yang berakibat hilangnya hak pilih.
Sebelum
mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang berikutnya
akan digelar pada Senin, 1/2/2021 untuk Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan
Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 pukul 08.00 WIB serta pukul 11.00 WIB untuk Perkara
Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta
Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu. (*)
Penulis: Sri Pujianti/Melisa Fitria
Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Pengunggah: Rudi
Sumber Berita:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16891