Ilustrasi Prostitusi |
Jakarta, Pelanggan atau konsumen bisnis prostitusi
online yang terjadi di sebuah hotel daerah Sunter Jaya, Jakarta Utara diamankan
polisi usai berupaya menerobos kepungan polisi saat operasi penjaringan.
Pelanggan itu turut diamankan saat kepolisian
menangkap muncikari berinisial R serta empat perempuan di bawah umur dalam
pengungkapan kasus bisnis prostitusi online pada Senin (25/1) lalu.
"Pertama kami amankan adik-adik korban,
kemudian si penyewa ini kita amankan, karena dia mau nerobos polwan,"
kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra
saat dihubungi, Kamis (28/1).
Pemeriksaan terhadap pelanggan itu, katanya,
bertujuan untuk mengungkap jaringan prostitusi online tersebut.
"Saya menggali dari penyewa ini, link-nya
dari siapa, kejar ke muncikarinya," ujarnya.
Sejauh ini, kata Paksi, belum ada potensi pelanggan
tersebut akan turut ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, saat penangkapan belum
terjadi penggunaan jasa prostitusi itu.
"Karena bagaimana pun juga kalau pengalaman
saya sidang model-model gini sulit menjerat penggunanya apalagi belum
digunakan belum terjadi," tutur Paksi.
Dalam kasus ini, muncikari berinisial R telah
ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dia disebut mematok tarif
bervariasi dalam bisnis prostitusi online anak di bawah umur ini, yakni Rp5
juta hingga Rp10 juta.
Untuk pembagian imbalannya pun beragam. Anak berusia
17 tahun mendapat Rp3 juta, yang berusia 15 tahun mendapat Rp1,5 juta.
INVESTIGASI: Belenggu Prostitusi di Kamar Apartemen Green Pramuka City
Tidak Bersalah, Kini Pastor Swamy Sakit Keras Di Penjara
Muncikari Prostitusi Hotel Sunter Patok Tarif Rp5-10
Juta
Muncikari berinisial
R mematok tarif yang bervariasi dalam bisnis prostitusi online yang
melibatkan anak di bawah umur mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.
"Mereka (anak di bawah umur) biasanya ditawarkan per orang ke konsumen Rp5 juta sampai Rp10 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra saat dihubungi, Selasa (26/1).
Dari tarif tersebut, muncikari kemudian membagikannya dengan besaran yang beragam. Untuk anak berusia 17 tahun mendapat Rp3 juta, sedangkan untuk yang berusia 15 tahun mendapat Rp1,5 juta.
Disampaikan Paksi, bisnis prostitusi itu ditawarkan
secara online, misalnya lewat aplikasi maupun ditawarkan oleh si muncikari
secara langsung.
Paksi menjelaskan muncikari R dan empat anak di
bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online ini saling mengenal dari
Facebook. Lewat media sosial itu, kedua belah pihak saling berkomunikasi dan
akhirnya bersepakat untuk bertemu.
Setelahnya, muncikari pun membujuk rayu mereka
hingga akhirnya terlibat dalam bisnis prostitusi online.
"Si muncikari mencoba-coba menawarkan
mereka," ucap Paksi.
Lebih lanjut, Paksi membeberkan bahwa keempat anak
di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online ini, semuanya berstatus
sebagai pelajar.
Keempat anak di bawah umur itu diketahui berinisial F (15), D (17), AM (15), serta AR (15).
Lihat Juga:
Tensi Memanas, Simak Kekuatan Militer Israel dan Iran
"Tiga anak saat ini masih mengikuti belajar secara daring. Sementara satu lagi belajar secara tatap muka," tutur Paksi.
Sebelumnya, polisi meringkus seorang muncikari
berinisial R dan empat anak di bawah umur terkait prostitusi anak di bawah umur
di sebuah hotel di Sunter Jaya, Jakarta Utara, Selasa (26/1).
Dalam penangkapan itu, muncikari lebih dulu
ditangkap oleh aparat kepolisian. Setelahnya, polisi menggali informasi ihwal
keberadaan anak di bawah umur ke muncikari tersebut.
"Kita mengetahui nomor kamarnya, kita lakukan
dobrak, ternyata mereka empat anak perempuan di bawah umur," tutur Paksi.
Referensi
Berita: