Substansi Data Pemilih Terkait Sengketa di MK

Substansi Data Pemilih Terkait Sengketa di MK

Yulhasni Anggota KPU Sumatra Utara | Opini



Substansi Data Pemilih Terkait Sengketa di MK Yulhasni Anggota KPU Sumatra Utara | Opini   kpu.go.id MEDIA INDONESIA, Selasa (5/1), melansir berita bertajuk ‘KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih.’ Mengutip pernyataan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantobi, daftar pemilih tetap (DPT) yang masih kisruh berpotensi menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masih di berita yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pascapenetapan DPT, jajaran Bawaslu masih menemukan pemilih tidak terdaftar sebanyak 25.435 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar di DPT sebanyak 39.113 orang, dan penduduk potensial memiliki hak pilih, tapi tidak memiliki dokumen kependudukan sebanyak 676.030 orang.  

 Data pemilih

 KPU telah bersiap-siap menghadapi sengketa perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah menerima 123 permohonan terdiri dari 109 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati, 13 sengketa hasil pemilihan wali kota, dan satu sengketa hasil pemilihan gubernur. Meski terkait dengan perselisihan perolehan suara, akan tetapi sengketa di MK senantias menyeret aspek yang lain, terutama data pemilih.

Menjawab dua hal di atas, penting dijabarkan proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Serentak 2020 kemarin, yang sudah selesai di 270 daerah. Hal substansi terkait dengan suara rakyat berkaitan prinsip administrasi sejak awal sudah diminimalisasi KPU. Sejak 15 Juli 2020 sudah memulai dengan Gerakan Coklit Serentak yang bermakna proses pendataan pemilih telah dimulai, dan kemudian diselesaikan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 16 November 2020.

Secara administratif, KPU sudah menjalankan tahapan sesuai regulasi. Proses perbaikan data pemilih dikerjakan secara simultan dan berjenjang. Akan tetapi, proses tahapan tersebut masih menyisakan berbagai problem terkait data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Anggota KPU RI Viryan meng akui sebelumnya bahwa terdapat 1% atau 1.052.010 pemilih dalam Pilkada 2020 yang belum melakukan perekaman e-KTP. Hal itu juga diamini Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang mengatakan 98,95% pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah melakukan perekaman e-KTP.

 Data ini, tentu menjadi perhatian ekstra bagi KPU sebagai penyelenggara, karena sikap profesionalisme menjaga suara rakyat adalah hal yang mutlak, karena itu adalah mahkota. Tidak sedikit anggota KPU di Indonesia yang mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai akibat tidak profesionalnya menjaga hak suara rakyat dalam hal data pemilih.

KPU sudah mengambil jalur dan peran dalam usaha membantu pemerintah menggerakkan perekaman e-KTP. Pada konteks inilah kemudian gerakan Mendukung Perekaman e-KTP yang digaungkan KPU pada Rakor se-Indonesia di Yogyakarta tahun lalu, dimaknai sebagai langkah konkret menjaga substansi hak pilih rakyat.

KPU dan jajarannya tidak lagi hanya menunggu warga memenuhi legalitas administrasinya agar dapat memilih. Tetapi, melakukan upaya jemput bola dengan mendata ulang warga yang belum memiliki e-KTP. Berbagai gerakan mendukung perekaman e-KTP itu, misalnya, dengan menyurati pemilih agar segera mendatangi Disdukcapil, atau memobilisasi pemilih di suatu tempat yang kemudian didatangi Disdukcapil. Bahkan sebagian PPK dan PPS langsung mendatangi pemilih dengan menyerahkan surat pemberitahuan jadwal perekaman e-KTP.

Aspek substansi daftar pemilih selalu berbenturan dengan legalitas administrasi kependudukan. Secara faktual, pemilih jelas keberadaannya dan telah masuk di DPT, tetapi aspek legalitas administrasi mereka tidak memiliki e-KTP. Perbenturan aspek substansi dan legalitas adminitrasi tidak bisa diselesaikan hanya dengan gerakan perekaman e-KTP semata. Banyak faktor yang menyebabkan proses perekaman tidak seideal yang dibayangkan para pengambil kebijakan.

Di berbagai daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, aspek geografi s dan psikologis menjadi kendala melambatnya proses perekaman e-KTP.

KPU sangat berkepentingan status perekamanan e-KTP pemilih di DPT menjadi nol. Dengan demikian, warga yang menggunakan hak pilihnya di TPS benar keberadaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sejak awal proses pendataan dilakukan dalam upaya memastikan bahwa yang menggunakan hak pilihnya di TPS, adalah mereka yang terdaftar di DPT atau penduduk setempat, bukan orang yang digerakkan kekuatan politik tertentu. Oleh karena itu, basis pendataan tidak merujuk kepada aspek administrasi (KTP-el dan KK) saja, akan lebih penting adalah aspek faktualnya.

Duduk bersama

Pemilihan Serentak 2020 memang rentan dengan upaya-upaya mobilisasi pemilih sebagaimana pernah terjadi pada Pilkada 2015 yang memunculkan ghost voter, yakni pemilih yang menggunakan hak pilih bukan atas nama dirinya, atau menggunakan identitas orang lain untuk menggunakan hak pilih. Hal ini dimungkinkan karena pada regulasi PKPU ketika itu dalam terkait pemungutan dan penghitungan suara disebutkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP, kartu keluarga, paspor, atau identitas lain.

Idealnya, dalam praktik demokrasi, aspek substansi tidak terbentur legalitas administrasi. Karena semangat menjaga hak konstitusi rakyat sejatinya berada pada wilayah substansi, sebagaimana proses pendataan pemilih yang dilakukan KPU secara berjenjang. Pada kondisi yang lain tidak dapat dipungkiri bahwa pemilu dan pemilihan masih mendapat tantangan partisipasi rakyat itu sendiri. Indikatornya dapat dicermati dari proses perekaman e-KTP jika dikaitkan dengan syarat menggunakan hak pilih di TPS.

Oleh karena itu, sejatinya dalam konteks pemenuhan hak konstitusi rakyat tersebut, beban tidak berada di pundak KPU saja. Para pemangku kepentingan, mesti menaruh perhatian besar terkait hal ini. Langkah percepatan ‘duduk bersama’ antara KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR harus terus diperjuangkan agar problem seperti ini dapat dicari solusi untuk ke depannya.



Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/375398/substansi-data-pemilih-terkait-sengketa-di-mk

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama