Beda Cara Dapat Uang TikTok Cash dan VTube, Diblokir Kominfo

Beda Cara Dapat Uang TikTok Cash dan VTube, Diblokir Kominfo

Ilustrasi Vtube


Setapak rai numbei - Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir VTube dan TikTokeCash.

Pemblokiran kedua aplikasi dilakukan dengan dua alasan berbeda. Tiktok e Cash diblokir dengan alasan sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Sementara VTube diblokir lantaran tidak memiliki izin resmi. Sehingga, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut Vtube dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapat izin resmi dari OJK.

Pada akhir Januari lalu mengatakan Vtube masuk dalam daftar investasi ilegal dan belum ada perubahan status. Kominfo juga menyebut aplikasi Vtube ilegal sejak Juni 2020.

Persamaan kedua aplikasi ini adalah meminta pengguna untuk merekrut anggota baru lewat kode referal dengan imbalan komisi. Pada TiktokeCash, perekrutan anggota baru bakal dapat komisi Rp75 ribu. Sementara Vtube menawarkan poin tambahan untuk anggota baru yang berhasil direkrut.

Namun, untuk berbagai hal, kedua aplikasi ini memiliki sejumlah perbedaan. Berikut sejumlah perbedaan Vtube dan TiktokeCash.

Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan


1. Biaya keanggotaan

TiktokeCash menerapkan bayaran untuk menjadi anggota. Keanggotaan memiliki tingkatan, makin tinggi "jabatan" maka biaya yang disetorkan makin tinggi.

Sementara Vtube tidak menerapkan biaya keanggotaan. Tapi, jika pengguna mau naik tingkat agar dapat keuntungan lebih banyak, diwajibkan membayar.

2. Cara kerja Tiktok e Cash

Setelah membayar biaya keanggitaan TiktokeCash meminta pengguna untuk menonton video TikTok untuk mendapat keuntungan.

TikTok Cash dicurigai menerapkan skema ponzi. Pasalnya, skema ini menyerupai piramida terbalik yang dianggap hanya menguntungkan pihak-pihak yang ada di bagian atas piramida saja.

Sementara mereka yang ada di dasar piramida akan menderita kerugian. Mereka tak lagi bisa mendapat keuntungan jika tak merekrut pengguna baru. Sebab, uang yang didapat oleh orang yang lebih dulu bergabung, berasal dari anggota yang baru.

Hal ini seperti dialami Viki, seorang wirausaha. Ia mengaku rugi lantaran sudah membayar biaya keanggotaan Rp500 ribu ke koordinator grup.

Dalam beberapa hari ia mengatakan kerap menonton cuplikan videoTiktok di platform tersebut. Viki menjelaskan, setiap harinya ia diminta untuk mengerjakan beberapa tugas harian dengan menonton dan like video TikTok, lalu mengikuti akun tersebut.

"Nanti per hari dapet uang Rp22 ribu," kata Viki.

Namun setelah isu investasi bodong banyak diberitakan berbagai media, situs tersebut tidak bisa di akses lagi.

"Nah pas banyak diberitain di media, di grup WA langsung ada yang bilang. Tenang aja, dana kalian disimpan dengan aman walaupun ada banyak pihak yang fitnah TikTok Cash," ujar Viki kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).

Lantas Viki mengatakan mulai melihat keanehan setelah informasi tersebut dilayangkan di grup WhatsApp. Pasalnya, untuk melindungi dana investasi, ia malah kembali diminta sejumlah biaya untuk melindungi dana yang masuk ke TikTok Cash.

3. Cara kerja Vtube

Untuk, pengguna Vtube diminta untuk mengklik iklan, like video, dan mengikuti saluran tertentu agar mendapat poin. Poin ini lantas bisa dicairkan menjadi uang tunai. Mendapat uang dari menyaksikan iklan memang kerap digunakan untuk mencari uang di dunia maya.

Setiap orang yang menonton iklan pada platform itu akan mendapatkan poin yang disebut Vtube Poin (VP). Poin yang dikumpulkan dapat dicairkan dalam bentuk uang oleh para penggunanya yang setara Rp.14.000 tiap 1 VP yang ditukarkan.

Tidak hanya lewat menonton iklan saja, cara kerja Vtube untuk mendapatkan poin ialah dengan membagikan kode referral poin dan grup poin kepada orang lain untuk bergabung.

Selain itu, pengguna juga ditawari membeli upgrade level misi untuk mendapat keuntungan dan hasil yang relatif besar. Contohnya, pengguna ditawarkan mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket berbiaya 10 VP.

 

Satgas Waspada Investasi Pastikan Vtube Ilegal

Ilustrasi Vtube


Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Tongam L Tobing menyebut aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech merupakan entitas investasi bodong alias ilegal.

Artinya, mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mereka masih dalam daftar investasi ilegal, belum ada perubahan status," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com Kamis (28/1).

Vtube sebenarnya telah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan SWI sejak Juni 2020. Mereka juga telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam keterangannya, SWI menyatakan bahwa Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu-Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.

Meski demikian, pada daftar investasi bodong terbaru OJK yang dirilis September 2020 nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut.

Menurut Tongam, hal itu lantaran pihaknya hanya melakukan satu kali pendataan atas sebuah perusahaan yang masuk daftar investasi ilegal. Sehingga meskipun kini Vtube tak ada dalam daftar, mereka tetap entitas bodong sampai melakukan normalisasi ke SWI.

Di samping itu, izin dari Kementerian Kominfo berupa Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus.

Direktur Jendral Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtech telah mengurus perizinan ke OJK.

Sehingga, Kementerian Kominfo masih memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id.

"Kami kerja sama dengan OJK kalau ada situs yang harus diblokir lagi. Mereka harus izin di OJK dan terdaftar di Kominfo. Kalau dia sudah comply dengan aturan yang ada baru mereka bisa beroperasi," tegasnya.

 

Sumber Berita dari:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210128085550-78-599357/satgas-waspada-investasi-pastikan-vtube-ilegal

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210216133435-185-606841/beda-cara-dapat-uang-tiktok-cash-dan-vtube-diblokir-kominfo

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/15/145020665/kasus-tiktok-cash-dan-vtube-kenali-modus-aplikasi-berkedok-investasi?page=all

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama