|
Sidang Sengketa Pilkada 2020, di Mahkamah Konstitusi |
Setapak Rai Numbei - Jakarta - Mahkamah
Konstitusi (MK) hingga petang tadi memutuskan puluhan gugatan pilkada di
hari kedua. Rencananya esok menyisakan hari terakhir untuk pembacaan putusan
sidang pendahuluan.
Berikut
daftar hasil putusan sidang gugatan pilkada yang
dirangkum KPU, Selasa (26/2/2021):
Sesi
Pertama
Pukul 09.00-10.52
Agenda
pembacaan Putusan/Ketetapan 8 Perkara.
1.
Lampung Tengah (Lampung) tidak dapat diterima.
2. Karo (Sumut) 2 perkara tidak dapat diterima.
3. Kota Sungai Penuh (Jambi) tidak dapat diterima.
4. Mandailing Natal (Sumut) tidak dapat diterima.
5. Pegunungan Bintang (Papua) tidak dapat diterima.
6. Banjar (Kalsel) 2 perkara tidak dapat diterima.
Sesi
Kedua
Pukul 13.00 - 15.30
Agenda
pembacaan Putusan/Ketetapan 12 Perkara.
1.
Banggai (Sulteng) tidak dapat diterima.
2. Kep. Taliabu (Malut) tidak dapat diterima.
3. Sorong Selatan (Papua Barat) 2 perkara tidak dapat diterima.
4. OKU Selatan (Sumsel) tidak dapat diterima.
5. Toli-toli (Sulteng) tidak dapat diterima.
6. Balikpapan (Kaltim) tidak dapat diterima.
7. Surabaya (Jatim) tidak dapat diterima.
8. Kutai Timur (Kaltim) tidak dapat diterima.
9. Teluk Bintuni (Papua Barat) tidak dapat diterima.
10. Poso (Sulteng) tidak dapat diterima.
11. Provinsi Kepri tidak dapat diterima.
Sesi
Ketiga
Pukul 16.00 - 18.17
Agenda
pembacaan Putusan/Ketetapan 10 Perkara.
1.
Prov Sumbar 2 perkara tidak dapat diterima.
2. Lima Puluh Kota (Sumbar) tidak dapat diterima.
3. Pesisir Selatan (Sumbar) tidak dapat diterima.
4. Rembang (Jateng) tidak dapat diterima.
5. Kaur (Bengkulu) tidak dapat diterima.
6. Prov. Bengkulu tidak dapat diterima.
7. Kotawaringin Timur (Kalteng) tidak dapat diterima.
8. Prov. Kalteng tidak dapat diterima.
9. Muna (Sultra) tidak dapat diterima.
Sidang
pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan
sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.
Putusan
sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 17 Februari 2021, sementara perkara
yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari - 18 Maret
2021 dan diputus pada 19 - 24 Maret 2021.
Sebelumnya
pada Senin (15/2), MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian. Adapun,
MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Berita
ini diambil dari:
https://news.detik.com/berita/d-5376486/daftar-26-putusan-sidang-gugatan-pilkada-hari-ke-2-di-mk-semuanya-kandas