Ilustrasi PNS. (ANTARA) |
Sebagai
bentuk kepegawain baru yang diatur secara resmi dalam undang-undang PPPK
dianggap menghapuskan keberadaan pegawai tidak tetap atau honorer.
Keberadaan
PPPK dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
memperlihatkan bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap
pegawai tidak tetap atau honorer serta adanya jaminan integritas dan
profesionalitas dalam pengadaan PPPK untuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN).
Proses
penerimaan calon PPPK telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa penerimaan dilakukan oleh
instansi pemerintah melalui penilaian objektif yang didasarkan pada kompetensi,
kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan yang dibutuhkan
dalam jabatan.
Urgensi
dari pengadaan PPPK seperti yang disampaikan oleh Direktorat Perundang-undangan
BKN, Dwi Haryono adalah kebutuhan ASN yang terus meningkat. Secara khusus
pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Di dalam Perka
tersebut disebutkan bahwa pengadaan PPPK meliputi tahap:
Perencanaan
Proses
pengadaan PPPK dimulai dengan perencanaan yaitu dengan membentuk panitia
seleksi yang terdiri dari Panitia Seleksi Nasional; Panitia Seleksi Instansi;
dan Instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF).
Menurut
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, pembentukan panitia seleksi nasional
dilakukan oleh Menteri dan jika di daerah maka dilakukan oleh bupati setempat.
Tahun 2021 ini Ketua Pelaksana Panselnas dijabat oleh BKN yang nantinya dalam
melaksanakan tugasnya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Rekrutmen
Proses
rekrutmen diawali dengan pengumuman lowongan yang dilakukan di website resmi
masing-masing instansi pemerintah yang membuka formasi pegawai dan sudah
mendapatkan persetujuan oleh Kementerian PANRB. Tahun 2021 ini terdapat
perbedaan dari perekrutan PPPK jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Seleksi
PPPK tahun ini dapat diikuti seluruh guru honorer karena pemerintah memberikan
kuota 1 juta untuk guru honorer. Setelah mengumumkan lowongan yang tersedia,
maka tahap selanjutnya adalah pendaftaran atau pelamaran. Setiap orang berhak
melamar sebagai PPPK apabila memenuhi persyaratan yang dapat dilihat pada Pasal
14 ayat 1 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019.
Seleksi
Seleksi
pengadaan PPPK terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi
kompetensi, dan wawancara. Seleksi PPPK 2021 memberikan kesempatan kepada
pendaftar mengikuti tes seleksi sebanyak tiga kali yang dapat dilakukan
seluruhnya di tahun ini atau pembukaan selanjutnya.
Salah
satu contoh seleksi PPPK dapat dilihat pada pengadaan PPPK di Kabupaten
Banyumas tahun 2019. Tahap seleksi administrasi dilakukan oleh Panselda
Kabupaten Banyumas kemudian diumumkan melalui website resmi instansi, surat
kabar, dan media lain. Data yang lolos seleksi pun telah terintegrasi ke dalam Computer
Assisted Test (CAT) BKN.
Pengangkatan
Calon PPPK
Proses
pengangkatan calon PPPK berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019
membagi menjadi enam tahapan, yaitu pemanggilan atau pemberitahuan; penyerahan
persyaratan administrasi; pemeriksaan kelengkapan; penyampaian usul penetapan
nomor induk PPPK; Penetapan Nomor Induk PPPK; dan keputusan penetapan nomor
induk PPPK.
Pengangkatan
PPPK
Proses
pengangkatan calon PPPK berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019
membagi menjadi enam tahapan, yaitu pemanggilan atau pemberitahuan; penyerahan
persyaratan administrasi; pemeriksaan kelengkapan; penyampaian usul penetapan
nomor induk PPPK; Penetapan Nomor Induk PPPK; dan keputusan penetapan nomor
induk PPPK.
Implikasi Tahap
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam
Proses Pengadaan PPPK
Pengadaan
PPPK yang dimulai dari perencanaan hingga pengangkatan merupakan waktu yang
cukup panjang, maka karena itu diperlukan kejelasan terkait hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh PPPK. Hak dan kewajiban PPPK diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko widodo pada
tanggal 22 November 2018 (setkab.go.id, 2018).
Di
dalam Pasal 37 PP Nomor 49 dijelaskan bahwa PPPK memiliki masa hubungan kerja
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila kinerja dari
pegawai PPPK itu sendiri baik sedangkan untuk PPPK yang berkedudukan sebagai
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama maupun JPT madya dapat menduduki jabatan
paling lama 5 (lima) tahun.
Di
dalam PP ini juga dijelaskan bahwa PPPK diberi gaji dan tunjangan yang sesui
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS serta dapat
mengajukan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Selain
itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan seperti jaminan hari tua, jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan sosial nasional, serta PPPK
berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan yang disesuaikan
dengan perencanaan dan pengembangan instansi pemerintahan yang diduduki.
Sebagai
seorang pegawai pemerintah, PPPK tidak boleh mencoreng instansi pemerintahan
tempat ia bekerja. Hal ini dapat dihindari dengan mematuhi tata tertib yang
berguna untuk melancarkan tugas dan menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) PP Nomor 39 dijelaskan bahwa PPPK yang tidak
disiplin akan diberi hukuman pemutusan hubungan kerja baik pemutusan hubungan
kerja secara hormat maupun secara tidak hormat.
Referensi
Ayusari,
T.W, Sudrajat, T, & Hartini, S. (2020). Pengangkatan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Implikasinya Terhadap Hak dan Kewajiban
Kepegawaian (Studi di Kabupaten Banyumas). Soedirman Law Review, 2 (1),
58-71.
Azhzhahiri,
B. & Jannah, L.M. (2013). Analisis Rekrutmen Melalui Pengumuman Open
Bidding dalam Penerimaan Nama Calon Pemangku Jabatan Eselon II di Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Naskah Ringkas UI. http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2015-08/S-Bhasir%20Azhzhahiri
Kontan.co.id.
(2021). Seleksi CPNS dan PPPK bakal segera dibuka, ini persiapan BKN.
Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/seleksi-cpns-dan-pppk-bakal-segeradibuka-ini-persiapan-bkn
Kompas.com.
(2021). Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei, Ini Syarat dan Ketentuan
Lengkapnya. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/18/193000065/pendaftaran-cpns-dan-pppkdibuka-31-mei-ini-syarat-dan-ketentuan-lengkapnya?page=al
Merdeka.com.
(2020). Mengupas PPPK, Pegawai Pemerintah Gajinya Setara PNS.
Merdeka.com. https://www.merdeka.com/khas/mengupas-pppk-pegawai-pemerintahgajinya-setara-pns-mildreport.htm
Setkab.go.id.
(2019). Tahun 2019, Pemerintah Butuh 254.173 Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Setkab.Go.Id.
https://setkab.go.id/tahun-2019-pemerintah-butuh-254-173-pegawai-aparatur-sipil-negara/