Menilik Pengadaan PPPK dalam Manajemen ASN

Menilik Pengadaan PPPK dalam Manajemen ASN

Ilustrasi PNS. (ANTARA)


Setapak rai numbei - - - Berdasarkan Undang-Undang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang kemudian diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Jenis kepegawaian ini baru dalam lingkup ASN di Indonesia karena sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur mengenai keberadaan pegawai tidak tetap atau kontrak. 

Sebagai bentuk kepegawain baru yang diatur secara resmi dalam undang-undang PPPK dianggap menghapuskan keberadaan pegawai tidak tetap atau honorer.


Keberadaan PPPK dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperlihatkan bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap pegawai tidak tetap atau honorer serta adanya jaminan integritas dan profesionalitas dalam pengadaan PPPK untuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Proses penerimaan calon PPPK telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa penerimaan dilakukan oleh instansi pemerintah melalui penilaian objektif yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan yang dibutuhkan dalam jabatan.


Urgensi dari pengadaan PPPK seperti yang disampaikan oleh Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono adalah kebutuhan ASN yang terus meningkat. Secara khusus pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Di dalam Perka tersebut disebutkan bahwa pengadaan PPPK meliputi tahap: 


Perencanaan

Proses pengadaan PPPK dimulai dengan perencanaan yaitu dengan membentuk panitia seleksi yang terdiri dari Panitia Seleksi Nasional; Panitia Seleksi Instansi; dan Instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF).

Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, pembentukan panitia seleksi nasional dilakukan oleh Menteri dan jika di daerah maka dilakukan oleh bupati setempat. Tahun 2021 ini Ketua Pelaksana Panselnas dijabat oleh BKN yang nantinya dalam melaksanakan tugasnya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.


Rekrutmen

Proses rekrutmen diawali dengan pengumuman lowongan yang dilakukan di website resmi masing-masing instansi pemerintah yang membuka formasi pegawai dan sudah mendapatkan persetujuan oleh Kementerian PANRB. Tahun 2021 ini terdapat perbedaan dari perekrutan PPPK jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Seleksi PPPK tahun ini dapat diikuti seluruh guru honorer karena pemerintah memberikan kuota 1 juta untuk guru honorer. Setelah mengumumkan lowongan yang tersedia, maka tahap selanjutnya adalah pendaftaran atau pelamaran. Setiap orang berhak melamar sebagai PPPK apabila memenuhi persyaratan yang dapat dilihat pada Pasal 14 ayat 1 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019.


Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Seleksi PPPK 2021 memberikan kesempatan kepada pendaftar mengikuti tes seleksi sebanyak tiga kali yang dapat dilakukan seluruhnya di tahun ini atau pembukaan selanjutnya.

Salah satu contoh seleksi PPPK dapat dilihat pada pengadaan PPPK di Kabupaten Banyumas tahun 2019. Tahap seleksi administrasi dilakukan oleh Panselda Kabupaten Banyumas kemudian diumumkan melalui website resmi instansi, surat kabar, dan media lain. Data yang lolos seleksi pun telah terintegrasi ke dalam Computer Assisted Test (CAT) BKN. 


Pengangkatan Calon PPPK

Proses pengangkatan calon PPPK berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 membagi menjadi enam tahapan, yaitu pemanggilan atau pemberitahuan; penyerahan persyaratan administrasi; pemeriksaan kelengkapan; penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK; Penetapan Nomor Induk PPPK; dan keputusan penetapan nomor induk PPPK.


Pengangkatan PPPK

Proses pengangkatan calon PPPK berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 membagi menjadi enam tahapan, yaitu pemanggilan atau pemberitahuan; penyerahan persyaratan administrasi; pemeriksaan kelengkapan; penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK; Penetapan Nomor Induk PPPK; dan keputusan penetapan nomor induk PPPK.


Implikasi Tahap Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Proses Pengadaan PPPK

Pengadaan PPPK yang dimulai dari perencanaan hingga pengangkatan merupakan waktu yang cukup panjang, maka karena itu diperlukan kejelasan terkait hak dan kewajiban yang dimiliki oleh PPPK. Hak dan kewajiban PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko widodo pada tanggal 22 November 2018 (setkab.go.id, 2018).

 

Di dalam Pasal 37 PP Nomor 49 dijelaskan bahwa PPPK memiliki masa hubungan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila kinerja dari pegawai PPPK itu sendiri baik sedangkan untuk PPPK yang berkedudukan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama maupun JPT madya dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun.

 

Di dalam PP ini juga dijelaskan bahwa PPPK diberi gaji dan tunjangan yang sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS serta dapat mengajukan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan sosial nasional, serta PPPK berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan yang disesuaikan dengan perencanaan dan pengembangan instansi pemerintahan yang diduduki.


Sebagai seorang pegawai pemerintah, PPPK tidak boleh mencoreng instansi pemerintahan tempat ia bekerja. Hal ini dapat dihindari dengan mematuhi tata tertib yang berguna untuk melancarkan tugas dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) PP Nomor 39 dijelaskan bahwa PPPK yang tidak disiplin akan diberi hukuman pemutusan hubungan kerja baik pemutusan hubungan kerja secara hormat maupun secara tidak hormat.

 

Referensi

Ayusari, T.W, Sudrajat, T, & Hartini, S. (2020). Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Implikasinya Terhadap Hak dan Kewajiban Kepegawaian (Studi di Kabupaten Banyumas). Soedirman Law Review, 2 (1), 58-71. 


Azhzhahiri, B. & Jannah, L.M. (2013). Analisis Rekrutmen Melalui Pengumuman Open Bidding dalam Penerimaan Nama Calon Pemangku Jabatan Eselon II di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Naskah Ringkas UI. http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2015-08/S-Bhasir%20Azhzhahiri


Kontan.co.id. (2021). Seleksi CPNS dan PPPK bakal segera dibuka, ini persiapan BKN. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/seleksi-cpns-dan-pppk-bakal-segeradibuka-ini-persiapan-bkn


Kompas.com. (2021). Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/18/193000065/pendaftaran-cpns-dan-pppkdibuka-31-mei-ini-syarat-dan-ketentuan-lengkapnya?page=al


Merdeka.com. (2020). Mengupas PPPK, Pegawai Pemerintah Gajinya Setara PNS. Merdeka.com. https://www.merdeka.com/khas/mengupas-pppk-pegawai-pemerintahgajinya-setara-pns-mildreport.htm


Setkab.go.id. (2019). Tahun 2019, Pemerintah Butuh 254.173 Pegawai Aparatur Sipil Negara. Setkab.Go.Id. https://setkab.go.id/tahun-2019-pemerintah-butuh-254-173-pegawai-aparatur-sipil-negara/

 


avatar

Putri Angelina

facebook | instagram | twitter

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama