ILUSTRASI. Ini dia syarat pendaftaran PPPK non guru tahun 2021, pahami dari sekarang. |
Informasi tentang pengunduran jadwal ini dibagikan
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya.
"Banyak yang bertanya kepada Mimin apakah
pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021? Mimin tegaskan
pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis admin Instagram BKN.
Agar lebih paham dan siap saat pendaftaran PPPK 2021
dibuka kelak, Anda bisa mencari informasi tentang persyaratan seleksi
ini.
Berikut ini rangkuman dari laman sscasn.bkn.go.id tentang persyaratan
apa saja yang perlu dipenuhi calon peserta PPPK non guru 2021.
Batas usia calon peserta PPPK 2021 non guru
Batasan usia pelamar PPPK non guru tahun 2021 tidak
sama dengan peserta CPNS yaitu maksimal 35 tahun untuk umum atau 40 tahun untuk
Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal
adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas
usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Persyaratan pelamar PPPK non guru 2021
1)
Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian
Negara RI.
3) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
4) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI,
atau anggota Kepolisian Negara RI.
5) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
(parpol) atau terlibat politik praktis.
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan.
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dilamar.
8)
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh
instansi pemerintah.
Informasi lain tentang syarat PPPK non guru
Selain syarat batasan usia dan umum, berikut ini
beberapa informasi lain tentang persyaratan mendaftar PPPK non guru tahun
ini.
1)
Peserta bisa
menggunakan Surat Keterangan Kependudukan jika KTP belum selesai dicetak.
2) Menggunakan Surat Keterangan Lulus atau SKL sebagai
pengganti ijazah yang belum keluar menyesuaikan dengan syarat masing-masing
instansi.
3) Akreditasi baik jurusan dan universitas yang berlaku
adalah akreditasi yang sesuai dengan tanggal pada ijazah.
4) CPNS atau PPPK THK-2 yang
pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti
seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
5) Jika peserta ingin melamar formasi yang lebih rendah
dari ijazah yang dimiliki, maka ijazah yang digunakan menyesuaikan dengan
persyaratan dari formasi tersebut.
6) Bagi pelamar yang memiliki masalah dengan Surat
Tanda Registrasi (STR), bisa menghubungi helpdesk yang tertera di
laman SSCASN BKN.
7)
Peserta diimbau
untuk cermat saat membaca persyaratan formasi yang hendak di lamar.
Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh
pelamar