Khusus untuk PPPK, proses rekrutmen dilakukan dalam
tiga tahap di bulan Agustus, Oktober, serta Desember 2021.
Lantas apa saja kriteria guru yang boleh mengikuti tes
menjadi PPPK ini?
Berdasarkan materi rapat antara Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima kumparan, tercantum 4 kriteria
guru yang dibolehkan mengikuti tes ini.
Pertama, yakni honorer THK-II sesuai database THK-II
yang tercatat di BKN. Kemudian, guru honorer yang masih
aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Selain itu, guru yang masih aktif mengajar di
sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Adapun
kriteria terakhir, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi
guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Guru menjelaskan pelajaran kepada siswa yang mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMK N 1 Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO |
Selain kriteria di atas, berikut sejumlah ketentuan
umum PPPK:
1. Setiap WNI dapat
melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi
1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pelamar tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK.
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak
menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
6. Pelamar memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku.
7. Pelamar sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya
dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
9. Persyaratan minimal
3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional
yang dilamar:
A. Dibuktikan dengan
surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal jabatan
tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal
Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/ lembaga
swadaya non-pemerintah/yayasan
B. Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.