Simak! Ini Kriteria Guru yang Boleh Ikut dalam Rekrutmen PPPK 2021

Simak! Ini Kriteria Guru yang Boleh Ikut dalam Rekrutmen PPPK 2021

Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock


Setapak rai numbei - - - Penerimaan CPNS untuk formasi 2021 digelar mulai akhir Mei 2021. Selain rekrutmen CPNS, dibuka juga kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Khusus untuk PPPK, proses rekrutmen dilakukan dalam tiga tahap di bulan Agustus, Oktober, serta Desember 2021.


Lantas apa saja kriteria guru yang boleh mengikuti tes menjadi PPPK ini?


Berdasarkan materi rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima kumparan, tercantum 4 kriteria guru yang dibolehkan mengikuti tes ini.


Pertama, yakni honorer THK-II sesuai database THK-II yang tercatat di BKN. Kemudian, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.


Selain itu, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Adapun kriteria terakhir, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

 

Guru menjelaskan pelajaran kepada siswa yang mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMK N 1 Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Selain kriteria di atas, berikut sejumlah ketentuan umum PPPK:


1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.


3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK.
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.


5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.


6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.


7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;


8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.


9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar:

A. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/ lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan

B. Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama