Pendaftaran seleksi calon ASN PPPK guru 2021 akan diumumkan Selasa 29 Juni 2021 (Foto Ilustrasi: Pradita Utama) |
"Tanggal 29 siang
jam 14.00 kita akan konferensi pers terkait hal ini. Silahkan menyimak,"
kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono,
Minggu (27/6/2021).
Pembukaan pendaftaran
CPNS dan PPPK 2021 mundur dari target jadwal 31 Mei 2021. Kepala BKN Bima Haria
Wibisana menuturkan, alasan mundurnya rencana tersebut dituangkan dalam Surat
Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 mengenai pengadaan CPNS dan
PPPK non guru tahun 2021.
Dalam surat yang
ditandatangani Bima Haria disebutkan, masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS
dan PPPK di tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Di samping itu, masih
ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi dari beberapa instansi. Hal ini
menyebabkan jadwal pelaksanaan seleksi, termasuk kapan pendaftaran dibuka belum
diumumkan.
"Mengingat masih
terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021
yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi
penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan
seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," bunyi kutipan surat tersebut,
dikutip dari akun Instagram @bkngoiofficial, Minggu (30/5/2021).
Sebelum menyimak
pengumuman waktu pendaftaran Seleksi CASN PPPK Guru 2021 besok,
calon peserta bisa melihat syarat pendaftaran PPPK Guru tahun ini.
Berikut syarat PPPK Guru 2021 menurut PermenPANRB No
28 Tahun 2021:
Syarat PPPK Guru 2021
Pelamar yang dapat
melamar sebagai PPPK jabatan fungsional (JF) guru pada instansi daerah tahun
ini yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II, guru non-ASN yang
terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG).
·
Warga Negara
Indonesia
·
Usia paling
rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
·
Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 dua tahun atau lebih
·
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta
·
Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
·
Memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah
sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
·
Sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Syarat PPPK Guru 2021 untuk
penyandang disabilitas
·
Melampirkan surat
keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya
·
Menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik.
·
Persyaratan bagi
penyandang disabilitas di atas wajib diverifikasi oleh Panitia Penyelenggara
Seleksi. Verifikasi dilakukan dengan berkonsultasi kepada dokter spesialis
kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.
·
Penyandang
disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru
Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
·
Penyandang
disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru
pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
·
Penyandang disabilitas
netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya
Keterampilan Ahli Pertama.
Semangat menanti
pendaftaran PPPK Guru
2021 ya! *** https://www.detik.com