Berikut merupakan
syarat dan ketentuan umum PPPK 2021, berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional.
1. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK JF 2021.
2.
Usia pelamar
minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan
yang akan dilamar.
3.
Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan.
4.
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat bukan karena mengundurkan diri.
5.
Tidak pernah
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun pegawai swasta.
6.
Tidak menjadi
anggota maupun pengurus partai politik dan tidak terlibat praktik politik.
7.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8.
Memiliki
kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
dari lembaga profesi yang berwenang.
9.
Sehat jasmani
dan rohani.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.
Selain itu penyandang
disabilitas juga dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan pelamar
dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pada saat melamar
menjadi PPPK di
SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan dokumen atau surat
keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan
jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan juga video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan
dilamar.
HENDRIK KHOIRUL MUHID