Pendahuluan
Dewasa ini banyak terdapat lembaga perekonomian yang
bergerak diberbagai sektor kehidupan. Namun, sangat sedikit lembaga
perekonomian yang mampu bergerak dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan,
betapa beruntungnya Indonesia yang memiliki sebuah lembaga perekonomian resmi
yang bertujuan untuk kepentingan bersama yaitu Koperasi. Pengertian dari
koperasi sendiri berasal dari bahasa Inggris yaitu “co” artinya bersama, dan “operation”
artinya bekerja. Jadi, koperasi adalah kumpulan orang yang bekerja sama untuk
mencapai tujuan yaitu kesejahteraan bersama dengan asas kekeluargaan. Koperasi
di Indonesia sudah terjamin keberadaannya dengan adanya Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. [1] Selain
tercantum dalam UUD 1945, koperasi juga memiliki peraturan khusus di
dalam penyelenggaraannya yaitu UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
dan sudah diperbaharui menjadi UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Terbentuknya koperasi di Indonesia diawali oleh
keinginan rakyat untuk bebas dari kemiskinan pada masa penjajahan Belanda.
Berbagai upaya telah dilakukan yaitu diawali dari tahun 1908, rakyat Indonesia
membuat gerakan-gerakan untuk mengupayakan perluasan pergerakan koperasi demi
kesejahteraan rakyat. Terlepas dari usaha rakyat Indonesia, para penjajah
tidak ada hentinya melakukan pergolakan dengan mengeluarkan peraturan yang
mempersulit rakyat Indonesia dalam menjalankan perkoperasian. Namun, para
pemuda dan tokoh bangsa Indonesia mengajukan keberatan atas peraturan tersebut
dan membentuk komisi yang membuat Belanda mengeluarkan peraturan – peraturan
yang lebih mempermudah rakyat Indonesia dalam menjalankan perkoperasian.
Kemudian terbitlah Peraturan UU No. 25 tahun 1992 yang isinya adalah lebih membantu
perkembangan koperasi untuk tumbuh dengan sangat pesat.[2]
Setelah Indonesia merdeka, para penggerak koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres I Koperasi pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berselang cukup lama dari kongres yang pertama pada 15 – 17 Juli tahun 1953
dilaksanakan Kongres 2 Koperasi. Pada kongres tersebut terdapat beberapa butir
yang dihasilkan, seperti: tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi,
asas koperasi adalah kekeluargaan, dan ditetapkannya bapak koperasi Indonesia
yaitu Bung Hatta.[3]
Seiring dengan perkembangan zaman terdapat berbagai
jenis koperasi yang membantu perekonomian Indonesia diantaranya koperasi yang
berdasarkan atas fungsinya, tingkat dan luas daerah kerja, dan status
keanggotaannya. Pada tahun 2017 tercatat Indonesia memiliki 152.282 unit
koperasi.[4] Jenis
koperasi berdasarkan jenis usahanya yang paling banyak di Indonesia yaitu
koperasi konsumsi sebanyak 97.931 unit.[5] Namun,
dibalik jumlahnya yang melimpah, kontribusi koperasi untuk pembangunan,
khususnya produk domestik bruto (PDB) masih dikatakan kecil yaitu sebesar 4%.[6] Seperti
yang diketahui, koperasi merupakan soko guru (penyangga utama)
perekonomian Indonesia, dimana keberadaannya diharapkan mampu membantu
kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataannya koperasi mengalami penurunan performa
akibat berbagai permasalahan yang terjadi, beberapa permasalahan itu terdapat
pada: kualitas sumber daya manusia, modal, manajerial, dan rendahnya kesadaran
anggota koperasi. Dilihat dari peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat
membantu perekonomian masyarakat dan pembangunan khususnya produk domestik
bruto (PDB), maka diperlukan adanya perhatian khusus demi perekonomian
Indonesia yang sejahtera.
PERAN KOPERASI
DALAM PEREKONOMIAN
Pembangunan koperasi di Indonesia cukup mengalami
kemajuan yang signifikan, jika diukur dengan jumlah unit usaha koperasi, jumlah
anggota, aktiva dan volume usaha. Menurut data dari Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) pertumbuhan jumlah koperasi meningkat, dengan
angka pertumbuhan koperasi aktif rata-rata sebesar 2,5% pada periode 2012
hingga 2016.[7] Indonesia memiliki
26,8 juta anggota koperasi dan 152.282 unit koperasi.[8] Sementara
itu jumlah koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT)
mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan jumlah koperasi.
Dilihat dari dasar hukum dalam Undang-Undang 1945,
Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan berkembang di Indonesia. Pembangunan
koperasi adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem dimana
dalam mempraktikkannya menggunakan prinsip -prinsip koperasi, yaitu
garis-garis penuntun yang digunakan oleh anggota koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktiknya seperti: keanggotaan sukarela dan
terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi
anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara
koperasi, dan kepedulian terhadap komunitas. Koperasi yang sudah dibangun
jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara
dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan
berkelanjutan juga diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendominasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat, karena jika
masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi,
sulit mewujudkan reformasi yang sesungguhnya, serta sulit mewujudkan
keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih
sangat nyata.
Bila sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh
belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan
melalui pendidikan, pelatihan-pelatihan serta adanya pemberian insentif dalam
upaya untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.
Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun
mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator, fasilitator maupun
sebagai koordinator. Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan,
karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta
konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah
yang muncul seperti masalah kemiskinan, dan jumlah pengangguran yang
semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional dimasa
mendatang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang lebih signifikan dari segi kuantitas, tetapi masih lemah
dari segi kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk
membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri
koperasi yang mandiri. Hanya koperasi yang melaksanakan garis-garis penuntun
koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya
jumlah koperasi, jumlah anggota, jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha,
dan besarnya sisa hasil usaha (SHU) yang telah dihimpun koperasi, sangat
prospektif untuk dikembangkan. Pemberdayaan koperasi itu perlu
didukung dengan adanya sistem pendidikan yang terorganisir dan
harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi, usaha, dan
mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Dengan adanya berbagai
permberdayaan di atas dan didukung oleh kelebihan yang dimiliki oleh koperasi
sendiri, hal ini sangat meyakinkan bahwa koperasi akan mampu berkembang dan
menunjukkan peningkatan dimasa mendatang.
Adapun beberapa
kelebihan yang dimiliki koperasi meliputi:
1.
Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi, jadi laba/sisa hasil usaha yang
dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2.
Anggota koperasi
berperan sebagai konsumen dan produsen.Anggota koperasi harus berperan ganda
yaitu aktif dalam menyimpan dana koperasi dan melakukan pinjaman kepada
koperasi.
3.
Dasar sukarela,
orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar
sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau
yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa melainkan keinginanya sendiri
untuk memperbaiki perekonomiannya
4.
Mengutamakan
kepentingan anggota.Koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota bukan
individu, karena koperasi memiliki asas kekeluargaan untuk kesejahteraan
bersama.
Keberadaan koperasi tidak hanya ada di Indonesia,
tetapi di negara lain juga mengembangkannya, seperti: koperasi konsumen di
Singapura, Jepang, Kanada, dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat
perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Koperasi
kredit di Amerika Serikat memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk
memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.[9]
Melihat kemajuan koperasi di negara lain, kemajuan
koperasi di Indonesia juga sudah banyak yang berhasil, seperti: GKBI yang
bergerak dibidang usaha batik, Kopti yang bergerak dibidang usaha tahu dan
tempe, serta KOSUDGAMA koperasi yang berbasis di perguruan tinggi dan KUD pada
era pemerintahan Orde Baru mampu menjaga kestabilan komoditi beras.[10] Nilai
lebih yang dimiliki oleh koperasi itulah yang membuat koperasi mampu dijadikan
solusi dalam membantu perekonomian masyarakat, sehingga pengembangan koperasi
menjadi lebih baik lagi perlu dilakukan untuk bisa mendapatan manfaat lebih.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain: membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial,
berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat,
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional, serta berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
PENYEBAB
REDUPNYA KOPERASI
Dalam upaya untuk mengembangkan koperasi, koperasi
dihadapkan pada keadaan dimana masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembangannya sebagai badan usaha, beberapa kendala ini menjadi
kekurangan koperasi diantaranya yaitu:
1.
Keterbatasan
dibidang permodalan.Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami
sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang. Hal itu disebabkan oleh
beberapa hal, diantaranya : kurangnya dalam pembentukkan modal sendiri,
kurangnya dalam menarik sumber modal dari luar organisasi, dan kurangnya
inisiatif serta upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan.
2.
Daya saing
lemah.Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasi bisa
dikatakan kalah bersaing dengan badan usaha tersebut.
3.
Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota.Tidak semua anggota koperasi memiliki
kesadaran penuh dalam berkoperasi, tindakan tersebut dapat seperti tidak
menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.
4.
Kemampuan tenaga
profesional dalam pengelolaan koperasi. Sumber daya manusia yang tersedia
terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan kurangnya kerja sama
antara pengurus, pengawas, dan anggotanya.Rendahnya kualitas SDM dipengaruhi
oleh kurangnya pendidikan koperasi yang mengakibatkan koperasi tidak berjalan
lancar. Mereka yang dipilih untuk menjadi pengurus koperasi seringkali hanya
mereka yang mempunyai kedudukan sosial yang tinggi dalam masyarakat, tanpa
melihat kemampuannya.
5.
Pengenaan pajak
terhadap koperasi tidak memenuhi rasa keadilan. Terdapat banyak keluhan
mengenai pengenaan pajak terhadap koperasi, diantaranya: pengenaan PPh (Pajak
Penghasilan) final sebesar 1% bagi koperasi yang memiliki omzet diatas Rp 4,8
miliar/ tahun yang harus dibayarkan setiap bulan dalam PP No.46 Tahun 2013,
kebijakan pengenaan pajak 10% bagi penerimaan bunga simpanan anggota lebih dari
Rp 240.000 juga memberatkan anggota koperasi, dimana mayoritas anggota koperasi
merupakan masyarakat menengah ke bawah, tidak adanya penjaminan simpanan di
koperasi, sedangkan bank yang sama-sama sebagai lembaga keuangan mendapat
jaminan berupa LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sampai Rp 2 miliar.[11]
Kekurangan yang
dimiliki oleh koperasi di atas memperlihatkan koperasi kurang mendapat
perhatian karena kurangnya memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih
baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan
koperasi. Campur tangan pemerintah sangat diharapkan untuk mengatasi
kendala-kendala ataupun hambatan yang menjadi permasalahan utama dalam
tatanan perkoperasian di Indonesia.
PANDANGAN MASYARAKAT
Koperasi
merupakan salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk membantu masyarakat
dalam meningkatkan kesejahteraan. Sebagai akar perekonomian negara,
perkembangan koperasi selama ini masih mengalami pasang surut. Perhatian dan
komitmen pemerintah kepada koperasi masih dirasa belum maksimal. Namun, bukan
berarti hal tersebut menyurutkan minat masyarakat pada koperasi. Koperasi mampu
berkembang sangat pesat di masyarakat karena memberikan berbagai kemudahan
salah satunya yaitu kredit dengan bunga rendah pada masyarakat yang membutuhkan
dana. Pesatnya perkembangan koperasi yang terjadi di Indonesia telah membawa
berbagai dampak positif bagi masyarakat, salah satu contohnya yaitu
pengembangan usaha dengan pinjaman dana dari koperasi. Koperasi menjadi salah
satu lembaga non-perbankan yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat
khususnya Bali, hal ini dapat dilihat dari perkembangan keberadaan koperasi
pada kabupaten di Bali hingga saat ini cukup tinggi yang dapat dilihat pada
tabel berikut :
Tabel 1. Jumlah
Koperasi, KUD dan Non-KUD Menurut Jenis Usahanya di Provinsi Bali
Kabupaten/ Kota |
KUD |
Koperasi Simpan pinjam |
Koperasi Serba Usaha |
Koperasi
Fungsional |
Jembrana |
8 |
32 |
77 |
135 |
Tabanan |
14 |
126 |
336 |
21 |
Badung |
11 |
86 |
371 |
95 |
Gianyar |
12 |
121 |
830 |
150 |
Klungkung |
7 |
34 |
32 |
16 |
Bangli |
5 |
51 |
86 |
20 |
Karangasem |
10 |
59 |
143 |
22 |
Buleleng |
13 |
79 |
119 |
32 |
Denpasar |
4 |
250 |
374 |
199 |
Sumber : www.Bali.bps.go.id
Seperti data
yang ditunjukan oleh BPS dapat diketahui bahwa koperasi serba usaha
keberadaannya mendominasi pada sebagian besar kabupaten di Bali, kemudian
diikuti oleh koperasi simpan pinjam, koperasi fungsional dan koperasi unit
desa.[12] Perkembangan koperasi dinilai sebagai sarana
yang potensial dalam membangun ekonomi Indonesia yang mandiri dan mapan karena
asas kekeluargaan dalam koperasi tidak akan membelit anggotanya dengan
peraturan-peraturan perbankan yang menyulitkan.
Dalam berkoperasi kita perlu menerapkan tiga aspek
penting yaitu ekonomi, moral, dan bisnis. Penerapan tiga aspek tersebut secara
tidak langsung dapat mendorong peningkatan kegiatan koperasi di masyarakat.
Namun, ketiga aspek tersebut juga dapat digunakan untuk menilai permasalahan
yang muncul pada koperasi.[13] Pengaruh
kondisi perekonomian menjadi salah satu faktor dominan yang mempengaruhi munculnya
suatu permasalahan selain kemauan, itikad baik, dan moral kesadaran dari
nasabah atau debitur.[14]
Setiap tahunnya
pertumbuhan koperasi semakin meningkat tetapi tingkat koperasi yang berstatus
tidak aktif juga cukup tinggi. Permasalahan pada koperasi khususnya yang berada
di provinsi Bali umumnya banyak disebabkan oleh kredit macet ataupun
permasalahan internal. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Koperasi dan UKM
Provinsi Bali, jumlah koperasi yang tidak aktif paling banyak terdapat di
Gianyar 288 unit dari total 1.113 unit. Posisi kedua yakni
Tabanan 107 unit, Buleleng 51 unit, Badung 42 unit,
Karangasem 31 unit, Bangli 22 unit, Klungkung 20 unit, Jembarana 8
unit serta Denpasar 2 unit.[15] Seperti
yang kita ketahui, kelangsungan hidup koperasi sangat bergantung pada dana dan
anggotanya, sebagian besar masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu
sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum
tahu betul bahwa dalam koperasi, konsumen juga berarti pemilik, dan mereka
berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi dan masyarakat
berhak mengawasi kinerja pengurus. Hal tersebut tentu bertujuan untuk mencegah
penyelewengan dana oleh pengurus. Apabila dana dalam koperasi mengalami
masalah maka sangat rentan koperasi tersebut mengalami kebangkrutan. Hal ini
dapat kita antisipasi dengan selalu melaksanakan kewajiban kita terhadap
koperasi.
PANDANGAN
PEMERINTAH
Koperasi
merupakan suatu badan usaha yang ada sejak lama di Indonesia. Dengan berasaskan
kekeluargaan, koperasi memberikan manfaat dan membantu masyarakat Indonesia
pada tingkat menengah. Koperasi sendiri terlibat secara langsung maupun tidak
langsung dalam perekonomian di Indonesia. Namun, seiring dengan
berjalannya waktu, perlajanan koperasi tidak berjalan mulus sesuai dengan
keinginan pemerintah. Melihat hal tersebut, pemerintah Indonesia mengambil
tindakan yang dapat dikatakan cukup besar.
Langkah yang sudah
diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan kontribusi PDB Koperasi terhadap PDB
Nasional dari 1,71% pada tahun 2014 meningkat tajam menjadi 4,48% pada tahun
2017 adalah dengan Reformasi Total Koperasi. Langkah ini berhasil meningkatkan
kontribusi koperasi pada PDB, sehingga memberikan dampak peningkatan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta pemerataan pembangunan perekonomian
nasional. Program Reformasi Total Koperasi mempunyai 3 tahapan dalam
pelaksanaannya, yaitu:
1.
Reorientasi
Yaitu mengubah
paradigma pemberdayaan koperasi menekankan pada kualitas daripada kuantitas.
Pembangunan koperasi yang berkualitas dimulai dari aspek kelembagaan, aspek
usaha, dan aspek keuangan. Para pembina koperasi di pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota serta yang memangku kepentingan pemberdayaan koperasi yang
menggerakkan untuk adanya pembangunan tersebut.
2.
Rehabilitasi
yaitu Pembuatan
database koperasi berbasis Online Data System (ODS) di seluruh Indonesia
sebagai dasar penyusunan program untuk pembenahan koperasi. Pada tahun 2014
jumlah koperasi mencapai 212.570 unit. Dalam perkembangannya sampai dengan
tahun 2017 telah dibubarkan sebanyak 40.013 unit koperasi dan sebanyak
19.843 unit koperasi sedang dalam tahap kurasi dan rekonsiliasi data. Saat ini
jumlah koperasi aktif sebanyak 152.714 unit dan yang telah melaksanakan
Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 unit.
3.
Pengembangan
yaitu
meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang
sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta setara dengan badan usaha lainnya
melalui regulasi yang kondusif, perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM),
kelembagaan, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi. Saat ini sudah ada
koperasi yang masuk bursa efek, koperasi penyalur KUR, dan koperasi yang
mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kompetensi SDM perkoperasian.[16]
Langkah
selanjutnya yang diambil oleh pemerintah adalah kaderisasi. Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menilai bahwa Indonesia perlu mengadakan
kaderisasi koperasi untuk mengatasi permasalahan popularitas koperasi di
Indonesia.[17] Hal ini
juga dikarenakan Indonesia kini dinilai mulai mengalami krisis generasi penerus
khususnya dalam bidang koperasi. Pemerintah sendiri mulai khawatir akan
pemikiran masyarakat dimana koperasi identik dengan golongan tua. Koperasi
berbasis pelajar atau generasi muda merupakan salah satu cara untuk
menanggulangi permasalahan mengenai kinerja atau eksistensi koperasi yang
menurun. Namun, perkembangan teknologi yang secara terus menerus juga
memberikan pengaruh terhadap sikap dan karakter generasi muda, hal ini
merupakan salah satu solusi yang dapat membendung arus modernisasi dan
transformasi budaya luar yang cenderung cepat masuk ke Indonesia, diperjelas
oleh Catur Sasonto selaku Kepala Bagian Data Kemenkop UKM.[18] Permasalahan
untuk meningkatkan popularitas dari koperasi dapat juga diatasi dengan
cara rebranding yang mempunyai sasaran yang sama yaitu membidik
segmen generasi millenial. Salah satunya Koperasi Pegawai Kementerian
Sekretariat Negara yang kini tengah memasang strategi rebranding, yang
diproyeksi mampu menarik minat lebih tinggi generasi millennial untuk bergabung
dengan koperasi.[19]
Berdasarkan
keterangan dari Manajer Bidang Simpan Pinjam Koperasi Pegawai Kementerian
Sekretariat Negara Andi Nugroho, upaya menggaet generasi millennial dimulai
dari adanya perubahan dalam anggaran dasar koperasi. Dalam anggaran dasar yang
terbaru, keanggotaan koperasi justru tidak lagi diwajibkan. Menjadi anggota
koperasi bagi PNS Sekretariat Negara pun kini sebagai pilihan, sehingga
dianggap lebih fleksibel bagi pegawai. Hal tersebut tentunya jadi
tantangan sekaligus peluang. Tantangannya adalah koperasi perlu menerapkan
standar pelayanan dan produk yang tinggi, serta bersaing untuk mendatangkan
kepuasan anggota, sehingga pegawai tetap tertarik menjadi anggota koperasi.
Sebaliknya, peluangnya adalah tingginya loyalitas anggota karena telah
merasakan ”customer experience” bergabung menjadi anggota koperasi.
Beberapa strategi
untuk meningkatkan “costumer experience”, misalnya dengan membangun sistem yang
menghubungkan koperasi dengan transaksi di kantin karyawan. Kerja sama
teknologi dengan pihak perbankan tersebut akan memberikan keuntungan bagi para
anggota koperasi: secara tidak langsung menyisihkan dananya untuk ditabung di
koperasi setiap melakukan transaksi jual beli di kantin. Nantinya transaksi di
kantin dapat menggunakan kartu identitas pegawai yang juga memiliki manfaat
sebagai uang elektronik. Inovasi pelayanan pada Koperasi Pegawai
Kementerian Sekretariat Negara juga berupa pengembangan sistem koperasi
(Simkop) berbasis online yang nantinya ditingkatkan dan disempurnakan
menjadi kanal belanja online bagi para anggota koperasi. Transaksi
belanja online pun akan masuk dalam SHU. Dari segi inovasi produk,
ada simpanan sukarela yang berperan sejenis produk investasi deposito yang
menghasilkan jasa atau bagi hasil. Sebagaimana tren millennial yang saat ini
makin sadar melakukan investasi di usia muda, diharapkan, jenis simpanan ini
dapat menggenjot likuiditas koperasi.[20]
Beberapa langkah tersebut ditempuh untuk membuat
koperasi tetap eksis dikalangan masyarakat dan keberadaanya tetap mampu memberikan
suatu kontribusi yang membantu masyarakat dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Langkah – langkah tersebut masih bisa dikembangkan dengan inovasi – inovasi
lain yang bisa membuat koperasi menjadi lebih baik dan meningkatkan usahanya
bahkan dapat membawa koperasi memenuhi syarat untuk layak bertaraf
internasional.
KESIMPULAN
Pada dasarnya koperasi adalah lembaga ekonomi yang
mandiri dan tumbuhkembangnya didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga
mampu bersaing dengan lembaga perekonomian lainnya. Apabila koperasi mampu
berbenah menjadi lebih baik dan mengimplementasikan jati dirinya sebagai
lembaga perekonomian yang bertujuan menyejahterakan anggotanya, koperasi mampu
tumbuh menjadi lembaga perekonomian yang kuat dan dipercaya masyarakat. Pada saat
ini jenis usaha koperasi yang paling banyak terdapat di Indonesia adalah
koperasi konsumsi, mengingat koperasi ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan
anggota akan barang konsumsi yang tidak ada batasnya, sehingga mempunyai
peluang yang baik kedepannya. Perkembangan dari koperasi dimasa depan
diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, hal tersebut
tidak didukung dalam segi kualitas yang mumpuni. Terdapat empat kendala
mendasar yang menghambat bagi perkembangan kualitas koperasi yaitu, yang
pertama sumber daya manusia yang terlibat dalam koperasi yang kurang
profesional dan kurang bisa diandalkan. Selanjutnya adanya kekurangan modal
juga menjadi hambatan bagi perkembangan koperasi dalam menjalankan kegiatannya.
Ketiga ada sistem manajerial koperasi, sumber daya manusia dengan sistem
manajerial koperasi sangat berkaitan erat, karena sistem manajerial koperasi
yang bagus dibentuk oleh sumber daya manusia yang bagus pula. Terakhir yaitu
kurangnya kesadaran berkoperasi para anggota yang berdampak pada kurangnya rasa
saling memiliki, sehingga para anggota kurang minatnya untuk berkontribusi
lebih pada koperasi. Melihat kendala yang dihadapi koperasi saat ini,
pemberdayaan koperasi dari segi kualitas seperti pelatihan keterampilan
pelayanan dan pengelolaan keuangan bagi para pegawai koperasi, sehingga
koperasi-koperasi mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan
menyejahterakan anggotanya. Salah satu upaya nyata dari pemberdayaan koperasi
yang diperlukan saat ini adalah pendidikan. Pendidikan disini dimaksudkan
sebagai upaya sadar untuk membuat koperasi agar lebih baik kedepannya, selain
itu pemberdayaan koperasi dapat juga dilakukan dengan peningkatan fasilitas dan
pelayanan yang dimiliki. Adanya perkembangan teknologi juga dapat dimanfaatkan
untuk meningkatkan pelayanan koperasi kepada para anggota dan masyarakat.
Perkembangan segala bentuk transaksi dengan menggunakan teknologi online bisa
jadi inovasi yang mampu membuat koperasi terlepas dari kesan jadul dan terlihat
kurang menarik bagi generasi muda. Upaya-upaya tersebut tentunya perlu adanya
dukungan pihak ketiga yang termasuk pemerintah didalamnya. Koperasi sendiri
mempunyai banyak potensi yang dapat menjadi sumbangsih bagi kebaikan dan
kemajuan negeri ini. Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yang peduli akan keberadaan koperasi
merekomendasikan saran dalam menanggapi tentang bagaimana koperasi dapat
berperan dengan baik berupa pengambilan sikap sebagai berikut:
- Pemerintah sebaiknya dapat lebih memperhatikan keberadaan koperasi dengan cara memberikan pendidikan-pendidikan dengan pokok bahasan yang sesuai dengan kondisi koperasi saat ini dan mampu menyasar pada permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dan para anggotanya, sehingga koperasi dapat menjalankan perannya sebagai sokoguru (penyangga utama)perekonomian Indonesia. Kemudian perlu adanya inovasi-inovasi yang baik dan menarik seperti penggunaan teknologi untuk transaksi secara online yang dilengkapi dengan fitur-fitur yang membantu memudahkan anggota memenuhi kebutuhannya.
- Masyarakat sebaiknya bergabung dan menjadi anggota dari koperasi. Koperasi didirikan dengan maksud menyejahterakan anggotanya, oleh karena itu masyarakat sebaiknya memanfaatkan dengan baik keberadaan dan peran koperasi. Selain untuk memanfaatkan peran koperasi dengan sebaik mungkin, masyarakat dapat juga ikut memberikan inovasi-inovasi yang membawa kemajuan bagi koperasi.
- Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa seharusnya mampu menjadi pelopor untuk peduli dengan koperasi, sehingga mampu menjadi penggerak agar masyarakat peduli dan mau menjadi anggota koperasi.
[1]
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diakses
melalui: http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf (pada
tanggal 22 Juli 2018).
[2] Tirto. 2019. Sejarah Hari Koperasi Indonesia alasan diperingati setiap 12 Juli Diakses melalui: https://tirto.id/sejarah-hari-koperasi-indonesia-alasan-diperingati-setiap-12-juli-ed9x (pada tanggal 11 Juli 2019).
[4] Kumparan News. 2017. Koperasi di
RI Mampu Raup Total Nilai Penjualan Rp 176,3 Triliun/Tahun. Diakses
melalui: https://kumparan.com/@kumparannews/koperasi-di-ri-mampu-raup-total-nilai-penjualan-rp-176-3-triliun-tahun (pada
tanggal 4 Juli 2018).
[5]
Kumparan News. 2017. Koperasi di RI Mampu Raup Total Nilai Penjualan Rp 176,3
Triliun/Tahun. Diakses melalui: https://kumparan.com/@kumparannews/koperasi-di-ri-mampu-raup-total-nilai-penjualan-rp-176-3-triliun-tahun (pada
tanggal 4 Juli 2018).
[8]
Ibid.,
[10] Ibid.,
[11]
LEGALERA.ID. 2017. Perlu Keadilan Pajak untuk Koperasi. Diakses melalui: https://legaleraindonesia.com/perlu-keadilan-pajak-untuk-koperasi/ (pada
tanggal 25 Juli 2018).
[13]
Kadir, Hainim. Yusbar Yusuf. 2012.”Optimalisasi Pengaruh dan Eksistensi
kaoperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Daerah”. Vol.2. Hal.2. Fakultas
Ekonomi Universitas Riau.
[14]
Mewoh, Fransisca Claudya. Harry J Sumampaouw. Lucky F Tamengkel. “Analisis
Kredit Macet”. https://media.neliti.com/media/publications/71800-ID-none.pdf (pada
tanggal 5 Juli 2018).
[15]
Mahayani, Ida Ayu Frischa. 2018. “579 Koperasi di Bali dinyatakan Tidak
Aktif”. http://www.rri.co.id/denpasar/post/berita/506910/daerah/579_koperasi_di_Bali_dinyatakan_tidak_aktif.html. (pada
tanggal 22 juli 2018).
[16]
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. “Mewujudkan
Koperasi Berkualitas Melalui Reformasi Total Koperasi”. http://www.depkop.go.id/read/mewujudkan-koperasi-berkualitas-melalui-reformasi-total-koperasi (pada
tanggal 11 Juli 2019)
[17]
Nababan, Christien Novita. 2018. Indonesia Rawan Krisis Kader Koperasi. Diakses
melalui: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180426162016-532-293817/indonesia-rawan-krisis-kader-koperasi (pada
tanggal : 27 Juni 2018).
[18]
Ibid.,
[19]
Humas Sekretariat Kabinet. 2018. Rebranding Koperasi Era Millenial: Pelayanan,
Produk, hingga Teknologi. Diakses melalui: https://setkab.go.id/rebranding-koperasi-era-millenial-pelayanan-produk-hingga-teknologi/ (pada
tanggal : 11 Juli 2018).
[20] Ibid.,