Kehadiran Koperasi di Era Digital (Koperasi Digital Idaman Kaum Mileneal)

Kehadiran Koperasi di Era Digital (Koperasi Digital Idaman Kaum Mileneal)



Setapak rai numbei KOPERASI  merupakan badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip dan kaidah usaha ekonomi. Hal itu untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya. Adapun prinsip koperasi adalah landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. 

Prinsip koperasi terbaru dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) meliputi keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela,  pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU Nomor  25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sedangkan prinsip koperasi menurut regulasi itu : keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan  dilakukan secara demokrasi dan pembagian SHU dilakukan secara adil  sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Bahkan, pemberian  balas jasa yang terbatas terhadap modal kemandirian, pendidikan  perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.


Kinerja Koperasi di Indonesia



Sejarah koperasi dimulai pada abad ke-20 dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin mengubah hidupnya. Ide  perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang  mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri.  Karena semangat yang tinggi, perkoperasian  diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. 


Pada tahun 1908,  Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang  berperan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 terbentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.  Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Di masa kemerdekaan  hingga orde baru koperasi menunjukkan perkembangan dan dianggap menjadi solusi tepat guna mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat. Jumlahnya terus bertambah namun mulai bermasalah sejak kelahiran Otonomi Daerah (Otda). Fakta  menunjukkan banyak koperasi daerah yang mati suri bahkan ada yang harus ditutup. Faktor yang menjadi kendala adalah  kemampuan membayar peminjam koperasi yang rendah akibat minimnya pendapatan. Aspek lain adanya regulasi yang longgar dalam pendirian koperasi dan akhirnya memicu kuantitas koperasi lebih besar dibandingkan kualitasnya. Apa yang terjadi pada matinya koperasi di era otda tentu tidak bisa terlepas dari kondisi makro ekonomi yang saat itu dirasa sangat berat. Di tengah kesulitan dan berlarutnya krisis, tampaknya kiprah dan eksistensi koperasi semakin dilupakan.


Aspek lain adanya persaingan semakin ketat sehingga tidak ada alasan bagi koperasi untuk tidak melakukan inovasi, terutama dikaitkan dengan sisi kepentingan menjadi soko guru perekonomian nasional.  Virus ini telah menggerogoti koperasi nasional, data  yang bersumber dari  Kementerian Koperasi dan UKM hingga akhir Desember 2013  sebanyak  29,74%  koperasi atau 60.584 koperasi yang tidak aktif dari keseluruhan 203.701 unit.


Rasio koperasi yang mati suri tersebut naik dibandingkan akhir 2012. Ketika itu, tercatat ada 54.974 koperasi atau sekitar 28,29% koperasi tidak aktif dari keseluruhan yang berjumlah 194.295 koperasi. Dari data itu terlihat, jumlah koperasi tidak aktif tumbuh 10% dalam periode setahun. Padahal, jumlah keseluruhan koperasi hanya tumbuh 4,84% sepanjang 2012-2013. Sedangkan penambahan jumlah koperasi yang aktif lebih lambat lagi. Jumlah koperasi yang aktif per Desember 2013 mencapai 143.117 unit, hanya tumbuh 2,72% dari posisi setahun sebelumnya yang 139.321. 


Masih berdasarkan data itu, volume usaha koperasi per akhir tahun 2013 tercatat Rp 125,59 triliun, tumbuh 5,37% dari sebelumnya Rp 119,18 triliun. Meski mencatat pertumbuhan usaha dan jumlah unit yang tipis, koperasi mencatat pertumbuhan pendapatan fantastis. Lihat saja, Sisa Hasil Usaha per Desember 2013 tercatat Rp 8,12 triliun, tumbuh 21,87% dari setahun sebelumnya Rp 6,66 triliun


Tantangan Koperasi 

Tantangan besar sangat kompleks berada di internal tubuh koperasi. Mulai dari masalah disorientasi nilai-nilai dan tujuan, minim partisipasi anggota dalam pengembangan, rendahnya kualitas perencanaan, penegakan dan pengawasan hingga salah asuh. Persoalan internal tersebut harus dituntaskan, terutama komitmen para anggota untuk saling memiliki koperasi. Dalam berkoperasi, pemahaman para anggota sekadar memanfaatkan simpan-menyimpan, akan tetapi tak pernah meminjam untuk kegiatan usaha. Ini yang dinamakan tak punya rasa komitmen dalam berkoperasi.


"Paradigma ini yang harus diubah oleh para pelaku koperasi secara internal, apabila koperasi di Indonesia ingin maju dan berkembang," ujar Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto dalam suatu kesempatan.


Persoalan komitmen berkoperasi menjadi pemikiran bersama karena sejatinya keberadaan koperasi bukan untuk kepentingan pengurus dan pengelola saja, tapi kebersamaan dan berorientasi pada kesejahteraan para anggota. Karena itu, jiwa komitmen dalam berkoperasi harus ditumbuhkan sebagai spirit dalam memajukan koperasi. Semua itu, tak lepas dari pondasi koperasi, yaitu para anggotanya. Jika anggota koperasi lemah, maka lemah pula koperasinya.  


Contohnya, ketika  sebuah  koperasi  memiliki  toko,  para anggota berbelanja ke toko tersebut, tidak ke toko lain. Begitu juga ketika koperasi memiliki dan menjual produk, kemudian para anggota membeli produk tersebut.  Tantangan lainnya  adalah bonus demografi yang harus disikapi oleh para pelaku koperasi,  agar koperasi bisa diterima oleh kalangan anak muda. Koperasi pun harus mampu berbenah diri mengikuti perubahan zaman dan menarik untuk dimanfaatkan kawula muda. Mengapa koperasi itu menarik? Karena koperasi hebat dan keren. Sikap inilah yang harus tumbuh dan disampaikan  pada  mereka  bahwa koperasi adalah entinitas bisnis yang dimiliki bersama.


Revitalisasi sangat segera dibutuhkan agar koperasi tidak semakin terpuruk dan upaya apa yang akan dilakukan oleh kementerian? Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pun telah merespons dengan upaya reformasi total koperasi yang meliputi tiga tahapan, yaitu reorientasi, rehabilitasi, dan pengembangan. Pemerintah mengklaim bahwa paradigma pemberdayaan koperasi dari kuantitas digeser menjadi kualitas meliputi aspek kelembagaan, usaha, dan keuangan. Keseriusan pemerintah tercermin pada pembubaran sekitar 50.000 koperasi yang dianggap tidak sehat. 



Menkop dan UKM AAGN Puspayoga sukses meningkatkan kualitas koperasi lewat program reformasi total koperasi (Kemenkop UKM.go.id)



Menteri Puspayoga saat itu mengatakan program Reformasi Total Koperasi sangat penting dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas koperasi. Kualitas koperasi menjadi target utama, bukan dari sisi jumlah. Namun dibandingkan dengan negara lain, PDB koperasi secara nasional terlihat memang masih lebih rendah. Misalnya, PDB koperasi di Singapura 10%, Thailand 7%, Perancis 18%, Belanda 18%, dan Selandia Baru 20%. Tingginya PDB tersebut mencerminkan koperasi di negara-negara tersebut sebagai kekuatan ekonomi yang sangat diperhitungkan.


Ketertinggalan PDB koperasi Indonesia juga tantangan yang butuh perhatian serius sehingga  Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan Reformasi Total Koperasi untuk mengubah hal-hal yang prinsip dalam tata kelola koperasi. Reformasi dalam hal mindset atau pola pikir, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang relevan hingga di masa depan.


Upaya yang dilakukan pemerintah melakukan reformasi total koperasi dijalankan dalam lima tahun terakhir meliputi tiga agenda, yaitu pertama, Reorientasi, yaitu mengubah paradigma pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas untuk mewujudkan koperasi modern yang berkualitas serta berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat.


Kedua, Rehabilitasi yaitu memperbaiki dan membangun database system koperasi melalui Online Data System (ODS) untuk memperoleh sistem pendataan koperasi yang lebih baik dan akurat. Setelah melakukan rehabilitasi data melalui ODS, jumlah koperasi aktif menyusut menjadi 126.3434 unit. Dari jumlah tersebut yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak  80.008  padahal sebelum reformasi koperasi ada sebanyak 212.570 unit dan telah dibubarkan hampir 50 ribu koperasi.  Ketiga, Pengembangan yaitu meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh serta setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, perkuatan SDM, Kelembagaan, Pembiayaan, Pemasaran dan kemajuan Teknologi.


Secara perlahan reformasi total koperasi ini mulai menunjukkan hasil positif. Data Kementerian Koperasi dan UKM akhir Juli menunjukkan tren PDB koperasi terlihat terus bertumbuh. Pada 2014, PDB koperasi hanya tercatat 1,71%. Namun PDB koperasi pada 2017 melonjak menjadi 4,48% dan pada 2018 naik ke angka 5,1 persen. Secara nilai kontribusi koperasi pada 2017 sebesar Rp 451.953,01 miliar meningkat tajam menjadi Rp 753.842,32 miliar pada 2018. Artinya, terjadi lompatan PDB koperasi hingga tiga kali lipat dibandingkan tahun 2014.


Lebih rinci perkembangan data koperasi secara nasional adalah modal sendiri Rp 181.028,35 miliar, modal luar Rp 166.878,46 miliar, volume usaha Rp 390.676,69 miliar, Sisa Hasil Usaha Rp 15.258,82 miliar. Hasil ini merupakan salah satu indikator keberhasilan program reformasi total koperasi


Transformasi Digital dan Milenial

Perjuangan untuk membawa koperasi di Indonesia menjadi lebih baik belum selesai karena masih menghadapi era revolusi 4.0. Revolusi ini akan membawa perubahan besar dalam kehidupan yang serba digital. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof Rully Indrawan mengingatkan tantangan baru koperasi tak sekadar cara berbisnis di era digital, melainkan juga mengubah mindset dalam sistem tata kelola secara menyeluruh. 


"Koperasi harus melakukan reformasi total agar mampu melewati era Revolusi Industri 4.0. Koperasi harus mampu beradaptasi dan bertransformasi secara dinamis," ucap Rully pada acara penyerahan penghargaan Koperasi Berprestasi dalam rangka Hari Koperasi Tingkat Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (25/7/2019).


Imbauan ini dimaksudkan koperasi harus kreatif dan inovatif dalam menjalankan strategi bisnisnya. Bahkan, harus sudah mengembangkan aplikasi, termasuk aplikasi pelayanan anggota dan bisnis. Upaya transformasi ini dimaksudkan meningkatkan kinerja usahanya. Teknologi bisa dijadikan alat koperasi dalam menerapkan strategi efisiensi usaha dan dapat meningkatkan daya saing. Contohnya, saat ini RAT sudah bisa dilakukan secara online. Koperasi diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan mampu bersaing dengan sektor usaha lainnya. Tak hanya penggunaan teknologi sebagai ujung tombak koperasi di masa depan, keterlibatan generasi zaman now (milenial) dibutuhkan guna menjamin eksistensi 'soko guru' nasional ini.

  

Koperasi generasi baru ini diharapkan terus lahir di Indonesia. Salah satu cirinya adalah ketergantungan kepada pemerintah semakin menipis, dan lebih mengarah kepada filosofi koperasi, yaitu self help organization. Ciri lain dari koperasi generasi baru ini adalah usaha yang dijalankan masuk pada wilayah-wilayah usaha modern, bukan lagi jenis usaha simpan pinjam, serba usaha dan konsumsi saja. Melainkan, usahanya sudah mengarah ke (usaha) teknologi informasi seperti usaha yang digeluti oleh koperasi peringkat pertama dunia. 


Koperasi generasi baru adalah pelakunya terdiri dari anak-anak muda yang memiliki mindset lebih kekinian, lebih kreatif dan inovatif. Mereka juga memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usahanya.  Namun, fenomena yang tengah terjadi  di  dunia koperasi Indonesia, harus di backup oleh payung  hukum. Salah  satunya dengan keluarnya undang-undang kopersi baru  sehingga  harapannya ekonomi Indonesia bisa berlandaskan pada semangat  kebersamaan. Karena itu, anak-anak muda pegiat koperasi generasi baru, yang saat ini masih berhimpun dalam komunitas segera melegalkan diri dengan bergabung dalam koperasi.


Dengan bergabung dalam wadah koperasi, dipastikan anak-anak muda itu akan lebih mudah mengembangkan usahanya, bisa ekspor dan impor juga. Realisasi Koperasi Digital Di era digital koperasi harus segera bertransformasi, khususnya transformasi digital untuk tetap bertahan. Namun yang perlu diingat, transformasi koperasi ini seharusnya tak dilakukan hanya dengan mengaplikasikan software terbaru, tapi juga harus melakukan perubahan model bisnis, manajemen, dan pelayanan. beberapa koperasi di Indonesia, terutama yang didanai perusahaan swasta sudah mulai bertransformasi. Koperasi akan menjadi alternatif untuk masyarakat dalam berbelanja,bahkan mampu bersaing kembali.



Transformasi sudah dilakukan oleh  Multi Inti Digital Bisnis (MDB). Perusahaan ini  menjalankan model bisnis koperasi, yaitu koperasi dengan core business di bidang pembiayaan, yang kini sudah mulai digarap para startup antara lain  koperasi simpan pinjam harus setara dengan digital banking.  Layanan unggulan dari model ini adalah outcome yang diberikan kepada anggota koperasi dalam bentuk digital, di mana anggota koperasi akan diberikan kemudahan, seperti cek saldo, melakukan pembayaran/pinjaman, dan lain sebagainya, cukup dengan menggunakan aplikasi saja dan tidak perlu mendatangi kantor koperasi. Model bisnis lain yang layak dilirik koperasi untuk bertransformasi adalah omni channel.  Omni channel adalah model bisnis lintas channel yang digunakan perusahaan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan pelanggan. Dalam model bisnis omni channel, pelanggan dapat melakukan pembelian barang secara online sekaligus secara offline. Dalam model bisnis ini, koperasi bisa bertindak sebagai market place yang menggabungkan layanan penjualan secara online dan dunia retail secara offline.


"Amazon dan Alibaba adalah market place yang sudah menerapkan model bisnis omni channel dan diprediksi model bisnis seluruh market place dunia akan bertransformasi kea rah omni channel," kata Chief Executive Officer Multi Inti Digital Bisnis (MDB) Subhan Novianda melalui keteragan persnya.


Subhan menjelaskan koperasi tentu bisa bertransformasi ke model bisnis omni channel, dengan menggabungkan teknologi dan konsep koperasi. Koperasi bisa bertindak sebagai pusat layanan berbagai komoditi yang memanjakan anggotanya sebagai manusia, bukan sekedar nomor koperasi dan nominal iuran bulanan. Guna melakukan transformasi digital, ada tiga tantangan yang harus dihadapi koperasi yaitu penguasaan teknologi, menyiapkan proses dan sumber daya manusia (SDM) yang benar. Ditambah pembenahan dengan mengubah mindset atau pola pikir masyarakat terhadap koperasi dan bagaimana model bisnis koperasi itu dilakukan. 


Dalam hal penggunaan teknologi, pada industri 4.0, poin intinya adalah menggabungkan dunia cyber dan dunia physical. Tujuannya bukan membuat robot yang menggantikan manusia, tetapi membuat teknologi yang membantu manusia. Jadi, dalam industri 4.0 konsep utamanya adalah membangun information society. Teknologi melebur ke dalam kehidupan sehari-hari manusia. Pelakuutamanya bukan teknologi, tetapi manusianya. Proses atau model bisnis koperasi di era digital, bentuk koperasi badan hukum bukan koperasi namun dengan model bisnis berjiwa koperasi, yakni gotong royong dan kebersamaan, akan terus berkembang. 


Salah satu contoh yang kini sudah mulai muncul adalah para anak muda yang berjiwa sosial dan mempunyai keinginan bersosialisasi. Mereka berkolaborasi dan bersepakat membuat startup. Hal ini mencerminkan adanya usaha dari para generasi milenial untuk membangun startup baik dalam bentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), ataupun yang lain dengan berjiwa koperasi, yaitu gotong royong dan kebersamaan. Apa yang dilakukan para anak muda ini bisa merupakan titik masuk untuk mengubah mindset masyarakat tentang koperasi. Jadi, koperasi di masa depan tidak hanya koperasi simpan pinjam atau koperasi multiguna, namun diharapkan kelak akan muncul koperasi dalam berbagai bentuk dan jenis dengan bergabungnya kreatifitas para startup.


Contoh kesuksesan koperasi yang sudah bertransformasi adalah Koperasi Karya Utama Nusantara (Koptun)  Group,  koperasi yang berdomisili di Kota Purwokerto,  Jawa Tengah.  Pengurus  yang mantan aktivis koperasi mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menggagas pendirian Kopkun sebagai koperasi modern.  Kopkun  didirikan 13 tahun  lalu dari modal pinjaman bantuan program Kementerian Koperasi RI. Pada 2006,  mendapat modal pinjaman program koperasi  akademika  Rp 500 juta dan digunakan untuk membangun swalayan di lingkungan kampus. Awalnya dari satu swalayan, kini sudah punya 4 gerai yang tersebar di Purwokerto


Barang-barang yang dijajakan swalayan koperasi komplet. Fasilitas dan layanannya profesional sebagai pasar modern, seperti ritel-ritel perusahaan besar.  


Ruangan ber-AC dan sistem pengelolaannya terkomputerisasi.  Lahan dan bangunan gedung empat swalayan itu sudah milik Koptun yang dibeli dengan mencicil ke bank. Tak berhenti pada swalayan, Koptun merambah pasar melenial dengan digitalisasi koperasi. Koptun ini membangun inkubator dengan mendirikan unit bisnis start up. Startup yang didirikan koperasi itu melahirkan sejumlah aplikasi. Inkubator  bisnis start  up  ini dibangun dalam dua tahun belakangan.


Tahun pertama mereka mendirikan tiga start up, tahun kedua lahirlah lima start up. Start up yang diinkubasi oleh Kopkun misalnya Beceer.com yakni aplikasi belanja pasar, dan BookCircle.id, yaitu aplikasi untuk meminjam atau sewa buku. Selanjutnya, Sewaa.in  yang  merupakan aplikasi penyewaan barang. Misalnya, orang yang punya barang tidak terpakai bisa disewakan melalui aplikasi ini. Kemudian Jajan.in, aplikasi jualan kudapan yang rata-rata pelanggannya anak indekos. Sementara Sributukang.com, adalah aplikasi pencarian jasa tukang.


“Potensi besar kaum milenial itu harus dimanfaatkan. Tentunya tidak semua kaum milenial, tetapi kaum  milenial yang memiliki talenta. Caranya, koperasi musti dengan ikhlas 'mengakuisisi’ generasi milenial bertalenta sebagai pengelolanya  agar gerak langkah koperasi dapat mengikuti perkembangan zaman,” ungkap Chief Operating Officer (COO) Koperasi Karya Utama Nusantara (Kopkun) Group  Firdaus  Putra Aditama melalui keterangan persnya.


Firdaus menjelaskan para anggota koperasi sebagai pemegang saham harus menyadari, bahwa kaum milenial itu cenderung kreatif dan memiliki kemampuan memecahkan masalah yang luar biasa inovatif.  Kemampuan itulah yang diharapkan dapat menggeliatkan koperasi.  Bisa saja koperasi hanya mengadopsi skill dan talent kaum milenial tanpa mengajak serta orangnya. Artinya,  pengelola koperasi tetap orang-orang lama atau generasi tua namun menerapkan strategi dan manajerial kaum milenial.  Persoalannya, ada yang disebut dengan istilah tacit knowledge, yakni  pengetahuan yang sulit dikomunikasikan kepada orang lain, baik dengan  kata maupun tulisan.


Butuh Dorongan Lain



Upaya pemerintah yang telah meluncurkan program reformasi total bagi koperasi patut dihargai. Koperasi yang mati suri dan tidak mampu ‘bernafas’ lagi langsung dibekukan dengan maksud meningkatkan kualitas dan bukan kuantitas. Namun, perlu upaya lagi agar proses transformasi sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, dengan menggandeng kaum milenial dan komunitas ‘zaman now’ untuk aktif lagi berkoperasi di era revolusi industri 4.0 yang bercirikan serba digital. 


Potensi itu tidak main-main, berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), kaum milenial atau penduduk Indonesia berusia 20-35 tahun, pada tahun 2019 ini mencapai 23,77% atau sekitar 64 juta lebih dari total populasi Indonesia yang mencapai 268 juta jiwa.  


Jika saja para generasi muda terjun dalam dunia Koperasi kemudian dengan fresh brain-nya menyumbangkan gagasan-gagasan baru untuk berkembangnya Koperasi Indonesia. Tentunya ini akan menjadi nadi bangsa untuk peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia. Sebab  visi  Koperasi untuk kesejahterahan anggota ditentukan oleh anggotanya. Hal terpenting koperasi mampu menyediakan kebutuhan dan diminati generasi milenial itu. Dibutuhkan penambahan jaringan internet hingga ke desa dalam rangka pengembangan ‘re branding’ koperasi masa depan. 


Hal ini sesuai survey yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2017 lalu, ada 143,26 juta orang Indonesia yang telah menggunakan internet dari total populasi Indonesia. Nah, data APJII itu juga menunjukkan dari total penduduk Indonesia pengguna internet, 49,52% di antaranya adalah generasi milenial. Semua potensi itu akan berguna maksimal dengan kehadiran UU Koperasi yang baru.  Undang Undang  yang  mengatur tentang Perkoperasian itu sudah sangat lama yakni tahun 1992 sudah 37 tahun, sementara situasi dan kondisi dunia usaha termasuk  koperasi sudah banyak mengalami perubahan, maka Revisi UU Perkoperasian itu sangat dibutuhkan bagi koperasi di Indonesia.


RUU Koperasi ini sebenarnya sangat komprehensif dan antitesa terhadap kelemahan UU Koperasi yang lalu, baik itu UU 25/ 1992 Maupun UU 17/2012 yang dibatalkan MK. Contohnya dengan adanya kesamaan perlakuan terhadap pelaku usaha, jika BUMN BUMS bidang keuangan ada LPS maka dalam RUU ini ada LPSK (Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, red). Selain itu dalam RUU ini Pemerintah dan Negara hadir melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap rakyatnya yang sering dieksploitasi oleh Para Rentenir berbaju Koperasi.


RUU ini sangat memperhatikan Jatidiri dan prinsip prinsip koperasi,  Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 21 disebutkan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk Anggota sesuai dengan prinsip syariah. Sementara Koperasi Rentenir Penghimpunan dananya dari beberapa orang Pemilik saja dan menyalurkan pada masyarakat umum bukan anggota, Kemudian dalam bab II Pasal 6 ayat 3 disebut Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : keanggotaan sukarela dan terbuka; pengendalian oleh anggota secara demokratis; partisipasi anggota; otonomi dan kemandirian; pendidikan, pelatihan, dan informasi; kerja sama antar Koperasi; dan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.  Ingat, koperasi merupakan instrumen penting dalam perekonomian. Apabila pemerintah ingin mengurangi kesenjangan  kesejahteraan masyarakat, koperasi merupakan solusi terbaik 

 

Penimba Inspirasi Jalan Setapak

Jangan Kasih Kendor untuk Medesign sesuai wajah  Koperasi Sesuai ADRT

Senin, 08 Agustus 2021 




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama