Para pembaca Setapak Rai Numbei yang
terhormat. Untuk melengkapi tulisan terdahulu tentang Koperasi
diantaranya: Koperasi Produsen; Tulisan ini untuk melengkapi apa yang
dimaksud dengan “KOPERASI: Organisasi Ekonomi Berwatak Sosial” dan “Manajemen
Koperasi”. Kedua judul ini saling berkaitan, karena saling melengkapi.
Paparan dimulai dengan: “Koperasi adalah suatu Organisasi Ekonomi”
“Koperasi adalah suatu Organisasi Ekonomi”.
Meskipun koperasi merupakan suatu Organisasi Ekonomi tapi “dia” Berwatak
Sosial. Oleh karena itu, struktur organisasi koperasi berbeda dengan
organisasi – organisasi pada umumnya.
Koperasi pada dasarnya adalah menyusun tenaga-tenaga
perorangan (“lemah”) dan tersebar di suatu wilayah, akan
menjadi “kuat” melalui Organisasi. Menurut Orang Bijak
(Cerdik Pandai), Organisasi di ibaratkan sebagai sapu lidi yang terdiri
dari lidi-lidi lemah (bila satu). Lidi-lidi itu digabungkan (diikat) dan
diberi tangkai menjadi sebuah sapu]. Lidi-lidi yang telah diikat dan
diberi tangkai disebut sapu lidi. Jadi organisasi itu “pangkal
kekuatan”. Kekuatan Organisasi Koperasi terletak pada
sifat persekutuannya (ikatannya), pada koperasi ikatan itu didasarkan pada “tolong-menolong
dan tanggung jawab bersama”. Bila tolong-menolong dan tanggungjawab
tak terlaksana (tak ada), berarti ikatan itu tak ada. Selamat membaca,
semoga bermanfaat.
Pendahuluan
Sebelum membahas Organisai Koperasi,
dikemukakan terlebih dahulu pengertian organisasi. Organisasi adalah kumpulan
orang untuk mencapai tujuan bersama. Pada Organisasi terdapat pembagian
tugas, kekuasaan, pengambilan keputusan, struktur dll. Koperasi disebut
organisasi karena memenuhi kriteria suatu organisasi, yaitu merupakan
kumpulan orang untuk mencapai tujuan bersama, terdapat pembagian: tugas,
kekuasaan, pengambilan keputusan, struktur dll.
Pak Hatta dalam buku Meninjau Masalah Koperasi, halaman 27 – 28 mengemukakan bahwa “Organisasi
adalah pangkal kekuatan. Organisasi yang dibangun kapitalis kolonial hanya
dapat dilawan dengan organisasi pula yaitu Organisasi Koperasi. Koperasi
menyusun tenaga-tenaga perorangan tersebar menjadi kuat melalui Organisasi. Ke-kuat-an
organisasi koperasi terletak pada sifat persekutuan-nya yaitu berdasarkan “tolong-menolong
serta tanggung jawab bersama”. Pernyataan ini mempertegaskan bahwa koperasi ada
bukan untuk mengadakan pemusuhan yang keluar menjadi sifat utama,
melainkan memperkuat solidaritas kedalam, mendidik orang insaf akan
harga diri serta menanamkan rasa percaya pada diri sendiri.
Agar organisasi koperasi berjalan baik, sebaiknya dikelola oleh para
manajer. Manejer pada suatu organisasi/ perusahaan/ bisnis
diharapkan menguasai/memahami fungsi-fungsi manajemen yang ada, untuk
mendapatkan hasil manajemen yang maksimal.
Manajemen adalah sebuah “proses”
menerapkan perencanaan, pengorganisasian terhadap kegiatan-kegiatan sekelompok
individu dalam organisasi/perusahaan untuk mencapai sebuah tujuan yang telah
ditetapkan.
Dari paparan di atas jelas menunjukkan bahwa
manajemen adalah suatu keadaan, terdiri dari proses, yaitu proses yang
ditunjukkan oleh garis (line)
mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan
pengendalian. Keempat proses tersebut mempunyai fungsi
masing-masing, disebut Fungsi-fungsi Manajemen, yang bertujuan untuk
mencapai tujuan organisasi.
Fungsi-fungsi Manajemen, menurut beberapa para pakar
mengartikan adalah serangkaian kegiatan yang dijalankan mengikuti suatu
tahapan-tahapan tertentu dalam pelaksanaannya.
Dalam manajemen, fungsi-fungsi (manajemen) yang
paling sederhana terdapat empat (4) yaitu fungsi Perencanaan (Planning), fungsi peng-Organisasian (Organizing), fungsi Aktualisasi (Actuating) dan fungsi peng(K)endalian (Controlling) disingkat POAK (POAC).
Para manajer dalam organisasi/perusahaan/bisnis, diharapkan mampu menguasai
semua fungsi manajemen, untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal.
ORGANISASI
KOPERASI
Perangkat Organisasi Koperasi sebagaimana
disebutkan dalam pasal 21 Undang-undang no 25/1992 (Koperasi) adalah Rapat
Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola (Manejer). Dalam
ketentuan Undang-undang koperasi no 25/1992 pasal 21, bila dijabarkan
lebih terperinci maka Oganisasi Koperasi meliputi Anggaran Dasar (AD),
Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan-peraturan Pelaksana dan
lain-lain disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi.
Ciri-ciri
Universal Orgnisasi Koperasi
Apakah ciri-ciri koperasi? Ciri – Ciri Koperasi
memenuhi beberapa syarat. Penjelasan syarat-syarat itu adalah sebagai
berikut:
1]. Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam satu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya karena kepentingan ekonomi
yang sama, disebut kelompok koperasi (Cooperative Group),
2]. Anggota-anggota kelompok bertekad
mewujudkan tujuan atau kepentingan (yang sama) secara lebih baik melalui
usaha-usaha bersama dan saling membantu atas dasar kekuatan sendiri,
disebut swadaya koperasi (Selhelp
Cooperative),
3]. Sebagai alat untuk mewujudkan pencapaian
tujuan untuk kepentingan kelompok tersebut. Dibentuklah perusahaaan yang didirikan,
dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh para
anggota- nya. Perusahaan itu disebut perusahaan koperasi/unit
usaha kopersi (Cooperative
Enterprise),
4]. Tugas pokok adalah menyelenggarakan pelayanan
–pelayanan “barang” dan/atau “jasa” yang dapat menunjang perbaikan
perekonomian rumah tangganya atau unit ekonomi/usaha anggota. Ini
disebut sebagai “tugas pokok” yaitu mempromosikan anggota (Members Promotion).
Bila ditelusuri Ciri-ciri Universal Orgnisasi
Koperasi sebagaimana dipaparkan diatas , maka:
- Syarat 1] dan 2], itu mengenai/menyangkut anggota koperasi;
- Syarat 3] dan 4], itu mengenai/menyangkut perusahaan koperasi. Jelaslah terlihat dan harus disadari anggota bahwa anggota koperasi dan perusahaan koperasi merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.
Keempat ciri (syarat) itu (pada koperasi)
disebut Sosio-Ekonomi Koperasi. Hanel menyebutnya Organisasi
Koperasi Sebagai Sosio-Ekonomi. Jadi keempat ciri (syarat)
tersebut harus dipenuhi keseluruhannya.
Perhatikanlah dengan baik-baik, bahwa:
·
Bila syarat 1]
dan 2] yang dipenuhi, dikatakan pra koperasi atau kelompok
Arisan.
·
Bila syarat 1],
2] dan 3] terpenuhi dikatakan hanya sebagai “sebutan koperasi” (Koperasi
Papan Nama) saja, pada hakekatnya adalah perusahaan biasa, yang
menggunakan “nama Koperasi”.
Jadi Jelaslah bahwa Keempat ciri (syarat) itu harus
dipenuhi keseluruhannya
Koperasi adalah
“Organisasi Ekonomi Berwatak Sosial”
Disebut organisasi karena memenuhi
kriteria sebagai satu organisasi, yaitu merupakan kumpulan orang untuk
mencapai tujuan bersama, terdapat pembagian tugas, kekuasaan, pengambilan
keputusan, struktur dll. Organisasi adalah pangkal kekuatan.
Disebut Organisasi Ekonomi karena bertujuan
meningkatkan ekonomi anggota.
Disebut “Berwatak Sosial” karena tidak
mencari keuntungan [“tidak mengutamakan laba, meskipun laba tetap ada”]. Koperasi lebih mengutama/mementingkan kesejahteraan
anggota. Pak Hatta dalam buku Meninjau Masalah Koperasi, (halaman
26) mengemukakan bahwa pada koperasi terutama menyelenggarakan keperluan
hidup bersama, dengan sebaik-baiknya. Bukan mengejar keuntungan
seperti pada Firma, Perseroan dll. Pada Koperasi Anggotalah yang
diuntungkan, bukan koperasinya. Walaupun ada untung, keuntungan itu untuk
menjalankan usaha. Pada koperasi dikenal pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU).
Apa pendapat lain mengenai Koperasi yaitu dari
Ropke. Ropke menyatakan bahwa bila koperasi dipandang dari sudut
organisasi ekonomi, yaitu organisasi bisnis, pemiliknya adalah anggotanya,
jang sekaligus pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria inilah
yang menjadi kriteria Koperasi, kriteria tersebut disebut Kriteria
Identitas Koperasi. Kriteria Identitas Koperasi ini, merupakan
dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit
usaha lainnya.
Dalam aspek Ekonomi, koperasi tetap tunduk
pada hukum, yaitu: Hukum Ekonomi, Hukum Perusahaan, Hukum Manajemen dan
Efisiensi. Jadi mengikuti KAIDAH-KAIDAH BISNIS.
Sebagai organisasi Sosial, koperasi “mengutamakan” dimensi
kehidupan social yaitu peningkatan mutu kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu perlu diingat bahwa koperasi mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan
antara dan tujuan utama. Tujuan antara adalah tujuan
ekonomi. Tujuan utama adalah peningkatan mutu hidup (mengembangkan
kesejahteraan) baik anggota koperasi maupun masyarakat di wilayah kerja
koperasi tersebut.
Mengembangkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, itulah yang utama. Itu sesuai
dengan fungsi ekonomi. Koperasi mengutamakan kesejahteraan hidup
para anggotanya. Karena koperasi adalah organisasi yang berwatak sosial,
maka tidak boleh melupakan kepentingan umum, yaitu harus turut membantu
pembangunan kesejahteraan masyarakat yang sedang berlangsung.
Pada Undang-Undang
No. 12 tahun 1967, bab III bagian I pasal 3 jelas menyebutkan bahwa koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Ber-anggota-kan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa koperasi
mepunyai ciri ganda yaitu ekonomi dan sosial, namun
koperasi tetap bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi yang berlandaskan unsur
sosial dan tersirat pada azas koperasi. Watak sosial koperasi bukanlah watak
dermawan atau bersedekah, tetapi lebih untuk mengutamakan
kepentingan keseluruhan. Koperasi menggarap kepentingan keseluruhan
(bersama), maka kepentingan pribadi anggota yang tidak tercerminkan dalam
kepentingan bersama dipenuhi di luar koperasi. Sifat sosial inilah yang
menerangkan kedudukan anggota dalam koperasi, hubungan antara sesama anggota
dengan pengurus.
Jelaslah bahwa Sifat Sosial koperasi merupakan
penjabaran yang lebih luas dari asas kekeluargaan, yaitu hubungan sesama anggota
di dalam berkoperasi yang terikat oleh rasa kebersamaan, rasa senasib
sepenanggungan sehingga tumbuh sikap saling menolong. Perwujudan semangat ini
adalah ketetapan yang dinyatakan dalam anggaran dasar koperasi, yang
menyebutkan bahwa sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan untuk dana sosial.
Pustaka
Hatta. Mohammad (1954). Meninjau Masalah Koperasi. Penerbit PT Pembangunan Djakarta
Hanel. Alfred (1992). Basic Aspects of Cooperative Organizations and Cooperative
Self-help Promotion in Developing Countries. Marburg Counsult.
Marburg.
Nasution, Muslimin. (1999). KOPERASI Konsepi, Pemikiran dan Peluang
Pembangunan Masa Depan Bangsa. Departemen Kehutanan dan Perkebunan
RI.
Roy. E. P. (1981). Cooperativees: Development, Priciples and Mangement (Fourth
Edition). The Interstate Printers & Publisher, Inc.
Danville, Illinuis.
Setiawan, Achmad dan Aep S. Abdullah. (1997). KOPERASI INDONESIA: Apa Kata
Mereka? FKK Karyawan BUMN Kotamadya Bandung.
Tim IKOPIN (2000). Penjiwaan
Koperasi. (Edisi kedua) Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Jatinangor
TNP3K (1996). Memahami
Seluk Beluk PERKOPERASIAN Dalam Teori dan Praktek. Departemen Koperasi dan PPK.