KOPERASI: Organisasi Ekonomi Berwatak Sosial

KOPERASI: Organisasi Ekonomi Berwatak Sosial



Para pembaca Setapak Rai Numbei yang terhormat.  Untuk melengkapi tulisan terdahulu tentang Koperasi diantaranya: Koperasi Produsen; Tulisan ini untuk melengkapi apa yang dimaksud dengan “KOPERASI: Organisasi Ekonomi Berwatak Sosial” dan “Manajemen Koperasi”.  Kedua judul ini saling berkaitan, karena saling melengkapi. Paparan dimulai dengan: “Koperasi adalah suatu Organisasi Ekonomi”


“Koperasi adalah suatu Organisasi Ekonomi”. Meskipun koperasi merupakan suatu Organisasi Ekonomi tapi “dia” Berwatak Sosial.  Oleh karena itu, struktur organisasi koperasi berbeda dengan organisasi – organisasi pada umumnya.


Koperasi pada dasarnya adalah menyusun tenaga-tenaga perorangan (“lemah”) dan tersebar di suatu wilayah, akan menjadi “kuat” melalui Organisasi.  Menurut Orang Bijak (Cerdik Pandai), Organisasi di ibaratkan sebagai sapu lidi yang terdiri dari lidi-lidi lemah (bila satu).  Lidi-lidi itu digabungkan (diikat) dan diberi tangkai menjadi sebuah sapu].  Lidi-lidi yang telah diikat dan diberi tangkai disebut sapu lidi. Jadi organisasi itu  “pangkal kekuatan”.  Kekuatan Organisasi Koperasi terletak pada sifat persekutuannya (ikatannya), pada koperasi ikatan itu didasarkan pada “tolong-menolong dan tanggung jawab bersama”.  Bila tolong-menolong dan tanggungjawab tak terlaksana (tak ada), berarti ikatan itu tak ada.  Selamat membaca, semoga bermanfaat.

 

Pendahuluan

Sebelum membahas Organisai Koperasi, dikemukakan terlebih dahulu pengertian organisasi.  Organisasi adalah kumpulan orang untuk mencapai tujuan bersama.  Pada Organisasi terdapat pembagian tugas, kekuasaan, pengambilan keputusan, struktur dll. Koperasi disebut organisasi karena memenuhi kriteria suatu organisasi, yaitu merupakan kumpulan orang untuk mencapai tujuan bersama, terdapat pembagian: tugas, kekuasaan, pengambilan keputusan, struktur dll.


Pak Hatta dalam buku Meninjau Masalah Koperasi, halaman 27 – 28 mengemukakan bahwa “Organisasi adalah pangkal kekuatan.  Organisasi yang dibangun kapitalis kolonial hanya dapat dilawan dengan organisasi pula yaitu Organisasi Koperasi. Koperasi menyusun tenaga-tenaga perorangan tersebar menjadi kuat melalui Organisasi.  Ke-kuat-an organisasi koperasi terletak pada sifat persekutuan-nya yaitu berdasarkan “tolong-menolong serta tanggung jawab bersama”. Pernyataan ini mempertegaskan bahwa koperasi ada bukan untuk mengadakan pemusuhan yang keluar menjadi sifat utama, melainkan memperkuat solidaritas kedalam, mendidik orang insaf akan harga diri serta menanamkan rasa percaya pada diri sendiri.  Agar organisasi koperasi berjalan baik, sebaiknya dikelola oleh para manajer.  Manejer pada suatu organisasi/ perusahaan/ bisnis diharapkan menguasai/memahami fungsi-fungsi manajemen yang ada, untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal.


Manajemen adalah sebuah “proses” menerapkan perencanaan, pengorganisasian terhadap kegiatan-kegiatan sekelompok individu dalam organisasi/perusahaan untuk mencapai sebuah tujuan yang telah ditetapkan.


Dari paparan di atas jelas menunjukkan bahwa manajemen adalah suatu keadaan, terdiri dari proses, yaitu proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian.  Keempat proses tersebut mempunyai fungsi masing-masing, disebut Fungsi-fungsi Manajemen, yang bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi.


Fungsi-fungsi Manajemen, menurut beberapa para pakar mengartikan adalah serangkaian kegiatan yang dijalankan mengikuti suatu tahapan-tahapan tertentu dalam pelaksanaannya.


Dalam manajemen, fungsi-fungsi (manajemen) yang paling sederhana terdapat empat (4) yaitu fungsi Perencanaan (Planning), fungsi peng-Organisasian (Organizing), fungsi Aktualisasi (Actuating) dan fungsi peng(K)endalian (Controlling) disingkat POAK (POAC). Para manajer dalam organisasi/perusahaan/bisnis, diharapkan mampu menguasai semua fungsi manajemen, untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal.

 

ORGANISASI KOPERASI

Perangkat Organisasi Koperasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 Undang-undang no 25/1992 (Koperasi) adalah Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola (Manejer).   Dalam ketentuan Undang-undang koperasi no 25/1992 pasal 21, bila dijabarkan lebih terperinci maka Oganisasi Koperasi meliputi Anggaran Dasar (AD), Anggaran  Rumah Tangga (ART),  Peraturan-peraturan Pelaksana dan lain-lain disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi.

 

Ciri-ciri Universal Orgnisasi Koperasi

Apakah ciri-ciri koperasi? Ciri – Ciri Koperasi memenuhi beberapa syarat. Penjelasan syarat-syarat  itu adalah sebagai berikut:

1]. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam satu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya karena kepentingan ekonomi yang sama, disebut kelompok koperasi (Cooperative Group),

2]. Anggota-anggota kelompok bertekad mewujudkan tujuan atau kepentingan (yang sama) secara lebih baik melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu  atas dasar kekuatan sendiri, disebut swadaya koperasi (Selhelp Cooperative),

3]. Sebagai alat untuk mewujudkan pencapaian tujuan untuk kepentingan kelompok tersebut. Dibentuklah perusahaaan yang didirikan, dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggota- nya.  Perusahaan itu disebut perusahaan koperasi/unit usaha kopersi (Cooperative Enterprise),

4]. Tugas pokok adalah menyelenggarakan pelayanan –pelayanan “barang” dan/atau “jasa” yang dapat menunjang perbaikan perekonomian rumah tangganya atau unit ekonomi/usaha anggota.  Ini disebut sebagai “tugas pokok” yaitu mempromosikan anggota (Members Promotion).

Bila ditelusuri Ciri-ciri Universal Orgnisasi Koperasi sebagaimana dipaparkan diatas , maka:

  • Syarat 1] dan 2], itu mengenai/menyangkut anggota koperasi;
  • Syarat 3] dan 4], itu mengenai/menyangkut perusahaan koperasi.  Jelaslah terlihat dan harus disadari anggota bahwa anggota koperasi dan perusahaan koperasi merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.


Keempat ciri (syarat) itu (pada koperasi) disebut Sosio-Ekonomi Koperasi.  Hanel menyebutnya Organisasi Koperasi Sebagai Sosio-Ekonomi.  Jadi keempat ciri (syarat) tersebut harus dipenuhi keseluruhannya.


Perhatikanlah dengan baik-baik, bahwa:

·        Bila syarat 1] dan 2] yang dipenuhi, dikatakan pra koperasi atau kelompok Arisan.

·        Bila syarat 1], 2] dan 3] terpenuhi dikatakan hanya sebagai “sebutan koperasi” (Koperasi Papan Nama) saja, pada hakekatnya adalah perusahaan biasa, yang menggunakan “nama Koperasi”.


Jadi Jelaslah bahwa Keempat ciri (syarat) itu harus dipenuhi keseluruhannya

 

Koperasi adalah “Organisasi Ekonomi Berwatak Sosial”



Disebut organisasi karena memenuhi kriteria sebagai satu organisasi, yaitu merupakan kumpulan orang untuk mencapai tujuan bersama, terdapat pembagian tugas, kekuasaan, pengambilan keputusan, struktur dll.  Organisasi adalah pangkal kekuatan.


Disebut Organisasi Ekonomi karena bertujuan meningkatkan ekonomi anggota.


Disebut “Berwatak Sosial” karena tidak mencari keuntungan [“tidak mengutamakan laba, meskipun laba tetap ada”].  Koperasi lebih mengutama/mementingkan kesejahteraan anggota.  Pak Hatta dalam buku Meninjau Masalah Koperasi, (halaman 26) mengemukakan bahwa pada koperasi terutama menyelenggarakan keperluan hidup bersama, dengan sebaik-baiknya.  Bukan mengejar keuntungan seperti pada Firma, Perseroan dll.  Pada Koperasi Anggotalah yang diuntungkan, bukan koperasinya. Walaupun ada untung, keuntungan itu untuk menjalankan usaha.  Pada   koperasi dikenal pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).


Apa pendapat lain mengenai Koperasi yaitu dari Ropke. Ropke menyatakan bahwa bila koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, yaitu organisasi bisnis, pemiliknya adalah anggotanya, jang sekaligus pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria inilah yang menjadi kriteria Koperasi, kriteria tersebut disebut Kriteria Identitas Koperasi. Kriteria Identitas Koperasi ini, merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya.


Dalam aspek Ekonomi, koperasi tetap tunduk pada hukum, yaitu: Hukum Ekonomi, Hukum Perusahaan, Hukum Manajemen dan Efisiensi. Jadi mengikuti KAIDAH-KAIDAH BISNIS.


Sebagai organisasi Sosial, koperasi “mengutamakan” dimensi kehidupan social yaitu peningkatan mutu kehidupan masyarakat.  Oleh karena itu perlu diingat bahwa koperasi mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan antara dan tujuan utama.  Tujuan antara adalah tujuan ekonomi.  Tujuan utama adalah peningkatan mutu hidup (mengembangkan  kesejahteraan) baik anggota koperasi maupun masyarakat di wilayah kerja koperasi tersebut. 


Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, itulah yang utama. Itu sesuai dengan fungsi ekonomi. Koperasi mengutamakan kesejahteraan hidup para anggotanya. Karena koperasi adalah organisasi yang berwatak sosial, maka tidak boleh melupakan kepentingan umum, yaitu harus turut membantu pembangunan kesejahteraan masyarakat yang sedang berlangsung.


Pada Undang-Undang No. 12 tahun 1967, bab III bagian I pasal 3 jelas menyebutkan bahwa koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Ber-anggota-kan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Pernyataan tersebut menyatakan bahwa koperasi mepunyai ciri ganda yaitu ekonomi dan sosial, namun koperasi tetap bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi yang berlandaskan unsur sosial dan tersirat pada azas koperasi. Watak sosial koperasi bukanlah watak dermawan atau bersedekah, tetapi lebih untuk mengutamakan kepentingan keseluruhan.  Koperasi menggarap kepentingan keseluruhan (bersama), maka kepentingan pribadi anggota yang tidak tercerminkan dalam kepentingan bersama dipenuhi di luar koperasi. Sifat sosial inilah yang menerangkan kedudukan anggota dalam koperasi, hubungan antara sesama anggota dengan pengurus.


Jelaslah bahwa Sifat Sosial koperasi merupakan penjabaran yang lebih luas dari asas kekeluargaan, yaitu hubungan sesama anggota di dalam berkoperasi yang terikat oleh rasa kebersamaan, rasa senasib sepenanggungan sehingga tumbuh sikap saling menolong. Perwujudan semangat ini adalah ketetapan yang dinyatakan dalam anggaran dasar koperasi, yang menyebutkan bahwa sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan untuk dana sosial.




 

Pustaka


Hatta. Mohammad (1954). Meninjau Masalah Koperasi. Penerbit PT Pembangunan Djakarta


Hanel. Alfred (1992). Basic Aspects of Cooperative Organizations and Cooperative Self-help Promotion in Developing Countries.  Marburg Counsult. Marburg.


Nasution, Muslimin. (1999).  KOPERASI Konsepi, Pemikiran dan Peluang Pembangunan  Masa Depan Bangsa.  Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI.


Roy. E. P. (1981).  Cooperativees: Development, Priciples and Mangement (Fourth Edition).  The Interstate Printers & Publisher, Inc.  Danville, Illinuis.


Setiawan, Achmad dan Aep S. Abdullah. (1997). KOPERASI  INDONESIA:  Apa Kata Mereka?  FKK Karyawan BUMN Kotamadya Bandung.


Tim IKOPIN (2000). Penjiwaan Koperasi. (Edisi kedua) Institut Manajemen Koperasi Indonesia.  Jatinangor


TNP3K (1996). Memahami Seluk Beluk PERKOPERASIAN Dalam Teori dan Praktek. Departemen Koperasi dan PPK.

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama