Koperasi bukanlah hal yang baru di Indonesia, karena
koperasi telah masuk ke seluruh lapisan masyarakat. Jiwa koperasi telah ada
sejak zaman dahulu. Koperasi telah dikenal masyarakat pedesaan dan perkotaan,
pelajar, mahasiswa, pegawai negeri dan swasta, juga dikesatuan
TNI. Walaupun koperasi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, tetap
saja ada masyarakat tidak kenal dan merasa asing, bahkan ada yang tidak
menyukai koperasi. Mereka antipati apapun wujud dan keberhasilan koperasi, tapi
ada pula yang simpati apapun kelemahan koperasi harus diperbaiki, dikembangkan
dan sangat mendukung gerakan koperasi. Itulah kenyataan di masyarakat. Koperasi
yang dikemukakan berikut ini adalah koperasi yang jarang didengar/disebut,
yaitu koperasi produsen. Oleh karena itu perlu diperkenalkan dan dipahami.
Selain menambah pengetahuan tentang koperasi, mungkin ada sebagian masyarakat
ingin medirikan koperasi ini. Siapa yang dapat menjadi anggota, bagaimana
sistem sosio ekonomisnya, apa sendi-sendi dasarnya, bagaimana prinsip identitas
gandanya, apa perannya, dan bagaimana ketatalaksanaannya.
Pekerja dan
Pengusaha
Suatu usaha baik kecil, mengengah maupun besar,
secara umum terdapat tiga kelompok yang melaksanakan kegiatan dalam usaha
tersebut yaitu: pekerja, pemilik usaha dan pekerja sekaligus pemilik usaha.
Pekerja adalah orang yang mempunyai kemampuan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan, bahkan ahli dalam membuat suatu produk, kadang
kadang mereka tidak memiliki peralatan/sarana. Mereka tidak bisa melihat
peluang pasar dari hasil pekerjaan mereka dan cara memperoleh prasarana. Mereka
yang tergolong pada kriteria ini adalah buruh, perajin atau yang sejenisnya,
sebut kelompok pertama.
Pemilik Usaha, adalah orang yang memiliki kemampuan
menjalankan usaha, tidak sebatas memiliki kemampan/ahli mengerjakan/membuat
sesuatu/produk. Lebih dari itu mereka mampu melihat peluang pasar dan/atau mengadakan sarana
dan prasarana usaha. Ada juga yang tidak kuat bersaing mengadakan prasarana
dan/atau memasarkan produk hasil perusahaan. Mereka yang termasuk kriteria ini disebut
juga pengusaha, sebut kelompok ke dua.
Pekerja dan pemilik usaha, adalah orang yang
mempunyai kemampuan sebagai pekerja dan pengusaha. Sebagai pengusaha mereka
menjalankan usaha sekaligus pekerja pada kegiatan usahanya, sebut kelompok ke
tiga.
Perajin adalah orang yang pekerjaannya (profesinya)
membuat barang (kerajinan). Mereka memiliki paralatan dan ada pula yang tidak
punya. Karena ketidak mampuan memasarkan produk dan pengadaan bahan baku,
mereka sering juga disebut maklun.
Pekerja pengertiannya berbeda dengan perajin
meskipun mereka sama-sama memiliki keahlian. Pekerja adalah orang yang menerima
upah atau gaji karena keahliannya mengerjakan sesuatu Dari ketiga kelompok itu.
Kelompok pertama adalah calon atau anggota koperasi produksi atau bekerja pada
kelompok kedua dan ketiga. Kelompok kedua dan ketiga adalah calon atau anggota
koperasi produsen.
Organisasi
Koperasi Sebagai Sistem Sosio Ekonomis
Untuk memahami organisasi koperasi sebagai sistem
sosio ekonomis, model organisasi koperasi yang digunakan disini adalah model
Hanel (1992). Pada model itu jelas sekali memperlihatkan, bahwa pada koperasi
terdapat kegiatan ekonomi anggota (rumah tangga/perusa-haan) dan perusahaan
koperasi, selain itu diperlihatkan pula hubungan antara perusahaan koperasi dengan
kegiatan ekonomi anggota dalam bentuk promosi anggota.
Koperasi, bila didasarkan pada kegiatan ekonomi,
dapat pula dikategorikan sebagai koperasi produktif dan koperasi pembelian.
Koperasi produktif menurut Hanel [1992] dan Lindenthal (1994) adalah koperasi
yang melakukan hubungan kegiatan produksi bersama. Kegiatan koperasi prodiktif
itu dapat: 1) Mencakup kegiatan produksi bersama dan konsumsi bersama. 2)
Berorientasi pada kegiatan konsumsi bersama, 3) Berorientasi pada kegiatan
produksi bersama. Menurut Akpoghor (1993) masalah utama kopersi produktif pada
keanggotaan dan bentuk kegiatan usaha, kedisiplinan anggota, solidaritas
anggota, persoalan manajemen. Selain dari itu semua, peran koperai juga
menetukan kesuksesan kope-rasi terutama mempromosikan anggota (Hanel 1992).
Koperasi produktif bila ditunjau di mana
kegiatan/proses produksi dilakukan, dapat pula dibedakan atas Koperasi Produsen
dan Koperasi Produksi. Pada koperasi produksi menurut Mohammad Hatta (1987)
(bila digunakan pengertian yang dikemukakan Hanel dan Lindenthal bahwa koperasi
produksi yang dimaksud itu sebenarnya adalah koperasi produsen] titik berat
kerja sama terletak pada tunjuk-menunjuki untuk mencapai perbaikan nilai
produksi, mempertinggi kualitas barang yang dihasilkan. Selanjutnya berdasarkan
model dan pengertian-pengetian mengenai koperasi diatas, dibahas koperasi
Produsen.
Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan
para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah
tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan
anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota
(produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota
keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan
produksi dilakukan, dapat pula dibedakan atas; Tidak terdapat unit kegiatan
produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama). Terdapat unit kegiatan
produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua).
Koperasi produsen jenis pertama, kegiatan perusahaan
koperasi lebih ditekankan pada kegiatan pelayanan kepada anggota diantaranya;
Pertama, pengadaan bahan baku utama dan penolong, bahan bakar utama dan
pelumas. Kedua, memasarkan atau menerima pesanan produk anggota dari luar
koperasi, mencari/pengadaan atau sumber informasi pasar, penjadwalan kegiatan
produksi anggota berdasarkan pesanan/ permintaan pasar agar tepat waktu,
Ketiga, pelayanan perbengkelan dan suku-cadang. Keempat, pelayanan pendidikan
untuk meningkatkan pengetahuan anggota, antara lain mengenai koperasi produsen,
meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap waktu
baku kerja, proses produksi, efisiensi, produktifitas, mutu produk yang dihasilkan,
dan lain-lain.
Koperasi produsen jenis kedua, terdapat unit
kegiatan/proses produksi pada koperasi disamping unit produksi anggota. Unit
kegiatan produksi ini dapat berupa proses produksi di awal, di tengah dan/atau
di akhir. Di awal, bisa berbentuk pengolahan bahan baku utama. Di tengah,
pengerjaan barang setengah jadi dan Di akhir, bisa berupa merakit, pengendalian
mutu (grading/sortasi), pengolahan akhir, pengkemasan dll. Pada koperasi
produsen jenis kedua ini, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan/pemahaman anggota mengenai perkoperasian, meningkatkan kemampuan
sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap mutu produk yang dihasilkan,
waktu baku kerja, proses produksi dan lain-lain, tetap dilakukan seperti
jenis pertama.
Sendi Dasar
Koperasi
Koperasi produsen sebagaimana koperasi-koperasi lain
yaitu memiliki juga sendi dasar. Sendi-sendi dasar kopersi produsen inilah yang
akan menjelaskan dan memperlihatkan apa itu koperasi produsen, kesamaan dan
perbedaannya dengan koperasi lainnya.
Sendi dasar koperasi produsen, paling tidak ada 4
sendi yang harus diterapkan; a) Keanggotaan terpilih, b) Spesialisasi dalam
pekerjaan/tugas, bahan baku atau produk yang dihasilkan, c) Perusahaan koperasi
tidak bermotif maksimalisasi laba/keuntungan dan d) Menghindari resiko yang
luas biasa.
Identitas Ganda
Menurut Hanel (1992), anggota koperasi adalah
sebagai pemilik dan sekaligus pengguna (owners
and users). Berdasarkan prinsip ini anggota koperasi disebut memiliki
identitas ganda (dual identity).
Kriteria inilah yang membedakan koperasi dengan perusahaan lain. Pada koperasi produsen, prinsip
identitas ganda sebagaimana yang dijelaskan Hanel harus dimiliki anggota, sama
seperti koperasi pada umumnya. Jadi anggota koperasi adalah pemilik (yang
memiliki) perusahaan koperasi dan sekali gus pengguna. Pemilik, karena anggota
yang mendirikan dan memodali perusahaan koperasi. Disisi lain anggota harus
melakukan transaksi dengan koperasi secara berulang ulang selama dia menjadi
anggota koperasi. Melakukan transaksi yang berulang-ulang itu disebut
pelanggan.
Bahkan segala kebutuhan untuk menjalankan kegiatan
ekonomi rumah tangga/perusa-haan seharusnya selalu diperoleh dari perusahaan
koperasi. Jadi pada koperasi produsen prinsip identitas ganda adalah anggota
sebagai pemilik dan pelanggan dari perusahaan koperasi.
Peran Koperasi
Bagi Anggota Peran apa yang harus dilakukan koperasi produsen terhadap perusahaan koperasi paling tidak ada empat yaitu:
Pertama, pengadaan bahan baku,
terutama berkenaan tentang: a) Informasi sumber, jumlah, harga dan mutu bahan
baku, sehingga diperoleh lebih mudah dangan harga dan mutu yang sesuai dengan
kebutuhan, b) Pembelian bahan baku dalam jumlah yang besar (dan dapat
potongan), c) Mendistribusikan bahan baku sesuai dengan kebutuhan anggota bila
bahan baku mencukupi. c) Mendistribusikan bahan baku secara proporsional
berdasarkan kapasitas produksi atau berdasarkan kesepakatan, bila bahan baku
kurang dari total kebutuhan.
Kedua. pengadaan fasilitas
produksi secara bersama (koperasi), kegiatan seperti ini akan lebih murah
ketimbang sendiri-sendiri.
Ketiga.
Pemasaran hasil produksi diantaranya adalah menyalurkan produk kekonsumen
(pasar) dan memberi merek sendiri terhadap produk yang dihasilkan, sekaligus
mempertahankan mutu.
Keempat.
Mengadakan pelatihan, agar kemampuan anggota meningkat. Pelatihan tersebut
diantaranya tantang pendidikan perkoperasian, Manajemen produksi, Manajemen
usaha, Pengendalian mutu atau melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah
dan swasta.
Usaha dan
Ketatalaksanaan Bersifat “Terbuka”
Terbuka Usaha dan ketatalaksanaan atau manajemen
koperasi, adalah ciri khas dasar dari koperasi produsen. Artinya pengendalian
organisasi dan usaha dilakukan oleh orang-orang atau pihak tertentu dipilih dan
diangkat oleh anggota. Selanjutnya setiap anggota berhak untuk mengetahui
segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi dan usaha koperasi, baik
secara pribadi maupun melalui pengawas koperasi yang dipilih dan diangkat oleh
anggota.
Pada koperasi produsen anggota berhak mengetahui
antara lain: 1) Penetapan harga jual produk anggota ke pasar dan ke mana produk
itu dijual oleh koperasi, 2) Berapa persen dari haga jual itu di potong oleh
koperasi akibat biaya kegiatan pemasaran dan apa alasannya dipotong sebesar
itu, 3) Pada level apa mutu produk anggota yang dijualkan koperasi. 4)
Mengetahui cara menetapkan harga pembelian bahan baku dan dari mana bahan
diperoleh, apa alasan memilih sumber tersebut. 5) Cara menetapkan dan besar
Sisa Hasil Usaha. 6) Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koperasi
Produsen Di Masyarakat
Bila kita amati di lapangan, timbul pertanyaan
apakah ada organisasi koperasi sebagai mana dikemukakan diatas, ternyata ada
tapi tidak banyak ditemukan, baik yang pernah ada mapun yang masih berjalan.Berdasarkan
pengamatan, yang termasuk koperasi produsen di Jawa Barat diantaranya Koperasi
Peternak Bandung Utara, Koperasi peternak Bandung Selatan dan Koperasi Produsen
Tahu Tempe. Menurut Teko Sumodiwirjo (1854) telah ada koperasi produsen yaitu
pada tahun 1941 berdiri Ko-operasi Batik di Tasikmalaya dan pada tahun 1937
Ko-operasi Karet di Leuwiliang, produksinya mengunakan cap koperasi dan
diekspor keluar negeri. Menurut P. Keepy (1996) pada tahun 1932 berdiri
koperasi produsen kain tenun, Persatoean Cooperatie Tenoen Boemiputera di
Majalaya, produksinya terkenal di nusantara.
Mudah-mudahan perusahaan koperasi dapat
direalisasikan dan dilakukan, sehingga perekonomian di pedesaan akan meningkat,
penduduk desa tidak akan pergi kekota. Bila orang pedesaan punya penghasilan
yang cukup, negara akan kuat, percaya diri penduduk akan muncul dan meningkat,
pengangguran akan sedikit dan negara tidak akan didikte oleh suatu kekuatan
baik dari dalam maupun luar. Selamat mencoba mendirikan koperasi prosusen.
Bila pembaca (anda) telah memahami tentang selayang
pandang koperasi produsen dan berhasil memberikan pemahaman kepada masyarakat
baik di pedesaan atau di perkotaan, orang pedesaan tidak mau pindah ke kota,
penganguran di kota sedikit. Ayo bersama-sama kita maju dan menjadi anggota
Koperasi Produsen Projakop Mitra Sejahtera untuk lebih detailnya simak
selengkapnya di sini https://setapakrainumbei.blogspot.com/2021/02/selayang-pandang-koperasi-produsen.html
Daftar Pustaka
Aldy Anwar, (1992). “Ethos Koperasi Pemukiman Tepat Nilai”. Infokop (11) IX:
75-90. (Mei).
Hanel, Alfred, (1992). Basic Aspects of
Cooperative Organisations and Cooperative Self-Help Promotion in Developing
Countries. Marburg: Marburg Consult fur Selbsthilfetorderung.
Harper, Malcoln, (1991). Producers’ Small-scale
Industrial Cooperatives: Some Case Studies From Developing Countries,
Working Papers.Genewa: International.Labour Office.
Haslizen Hoesin, (2001). Model Koperasi Produsen dan Produksi. Makalah pada
“Seminar Pengkajian Dosen IKOPIN”, diseleggarakan oleh P3EM–IKOPIN (Maret).
Mohammad Hatta, (1987). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Pt.
Inti Idayu Pres.
Ropke, Jochen, (2000). Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen. (Alih bahasa Sri
Djatmika S. Ariffin). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
St. Z. A. Abidin dan Soejitno, (1952). Penuntun Koperasi. Jakarta: Jajasan
Pendidikan Masyarakat.
Tim Penyusun, (1996). Memahami Seluk Beluk Perkoperasian Dalam Teori dan
Praktek. Jakarta: TNP3K, Dept. Koperasi dan PPK.