Koperasi Produsen: Apakah Itu? Bagaimana Sepak Terjangnya di Tengah Kehidupan Masyarakat?

Koperasi Produsen: Apakah Itu? Bagaimana Sepak Terjangnya di Tengah Kehidupan Masyarakat?



Koperasi bukanlah hal yang baru di Indonesia, karena koperasi telah masuk ke seluruh lapisan masyarakat. Jiwa koperasi telah ada sejak zaman dahulu. Koperasi telah dikenal masyarakat pedesaan dan perkotaan, pelajar, mahasiswa, pegawai negeri dan swasta, juga dikesatuan TNI. Walaupun koperasi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, tetap saja ada masyarakat tidak kenal dan merasa asing, bahkan ada yang tidak menyukai koperasi. Mereka antipati apapun wujud dan keberhasilan koperasi, tapi ada pula yang simpati apapun kelemahan koperasi harus diperbaiki, dikembangkan dan sangat mendukung gerakan koperasi. Itulah kenyataan di masyarakat. Koperasi yang dikemukakan berikut ini adalah koperasi yang jarang didengar/disebut, yaitu koperasi produsen. Oleh karena itu perlu diperkenalkan dan dipahami. Selain menambah pengetahuan tentang koperasi, mungkin ada sebagian masyarakat ingin medirikan koperasi ini. Siapa yang dapat menjadi anggota, bagaimana sistem sosio ekonomisnya, apa sendi-sendi dasarnya, bagaimana prinsip identitas gandanya, apa perannya, dan bagaimana ketatalaksanaannya.

 

Pekerja dan Pengusaha

Suatu usaha baik kecil, mengengah maupun besar, secara umum terdapat tiga kelompok yang melaksanakan kegiatan dalam usaha tersebut yaitu: pekerja, pemilik usaha dan pekerja sekaligus pemilik usaha.

 

Pekerja adalah orang yang mempunyai kemampuan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, bahkan ahli dalam membuat suatu produk, kadang kadang mereka tidak memiliki peralatan/sarana. Mereka tidak bisa melihat peluang pasar dari hasil pekerjaan mereka dan cara memperoleh prasarana. Mereka yang tergolong pada kriteria ini adalah buruh, perajin atau yang sejenisnya, sebut kelompok pertama.

 

Pemilik Usaha, adalah orang yang memiliki kemampuan menjalankan usaha, tidak sebatas memiliki kemampan/ahli mengerjakan/membuat sesuatu/produk. Lebih dari itu mereka mampu melihat peluang pasar dan/atau mengadakan sarana dan prasarana usaha. Ada juga yang tidak kuat bersaing mengadakan prasarana dan/atau memasarkan produk hasil perusahaan. Mereka yang termasuk kriteria ini disebut juga pengusaha, sebut kelompok ke dua.

 

Pekerja dan pemilik usaha, adalah orang yang mempunyai kemampuan sebagai pekerja dan pengusaha. Sebagai pengusaha mereka menjalankan usaha sekaligus pekerja pada kegiatan usahanya, sebut kelompok ke tiga.

 

Perajin adalah orang yang pekerjaannya (profesinya) membuat barang (kerajinan). Mereka memiliki paralatan dan ada pula yang tidak punya. Karena ketidak mampuan memasarkan produk dan pengadaan bahan baku, mereka sering juga disebut maklun.

 

Pekerja pengertiannya berbeda dengan perajin meskipun mereka sama-sama memiliki keahlian. Pekerja adalah orang yang menerima upah atau gaji karena keahliannya mengerjakan sesuatu Dari ketiga kelompok itu. Kelompok pertama adalah calon atau anggota koperasi produksi atau bekerja pada kelompok kedua dan ketiga. Kelompok kedua dan ketiga adalah calon atau anggota koperasi produsen.

 

Organisasi Koperasi Sebagai Sistem Sosio Ekonomis

Untuk memahami organisasi koperasi sebagai sistem sosio ekonomis, model organisasi koperasi yang digunakan disini adalah model Hanel (1992). Pada model itu jelas sekali memperlihatkan, bahwa pada koperasi terdapat kegiatan ekonomi anggota (rumah tangga/perusa-haan) dan perusahaan koperasi, selain itu diperlihatkan pula hubungan antara perusahaan koperasi dengan kegiatan ekonomi anggota dalam bentuk promosi anggota.

 

Koperasi, bila didasarkan pada kegiatan ekonomi, dapat pula dikategorikan sebagai koperasi produktif dan koperasi pembelian. Koperasi produktif menurut Hanel [1992] dan Lindenthal (1994) adalah koperasi yang melakukan hubungan kegiatan produksi bersama. Kegiatan koperasi prodiktif itu dapat: 1) Mencakup kegiatan produksi bersama dan konsumsi bersama. 2) Berorientasi pada kegiatan konsumsi bersama, 3) Berorientasi pada kegiatan produksi bersama. Menurut Akpoghor (1993) masalah utama kopersi produktif pada keanggotaan dan bentuk kegiatan usaha, kedisiplinan anggota, solidaritas anggota, persoalan manajemen. Selain dari itu semua, peran koperai juga menetukan kesuksesan kope-rasi terutama mempromosikan anggota (Hanel 1992).

 

Koperasi produktif bila ditunjau di mana kegiatan/proses produksi dilakukan, dapat pula dibedakan atas Koperasi Produsen dan Koperasi Produksi. Pada koperasi produksi menurut Mohammad Hatta (1987) (bila digunakan pengertian yang dikemukakan Hanel dan Lindenthal bahwa koperasi produksi yang dimaksud itu sebenarnya adalah koperasi produsen] titik berat kerja sama terletak pada tunjuk-menunjuki untuk mencapai perbaikan nilai produksi, mempertinggi kualitas barang yang dihasilkan. Selanjutnya berdasarkan model dan pengertian-pengetian mengenai koperasi diatas, dibahas koperasi Produsen.

 

Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.

 

Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan, dapat pula dibedakan atas; Tidak terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama). Terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua).

 

Koperasi produsen jenis pertama, kegiatan perusahaan koperasi lebih ditekankan pada kegiatan pelayanan kepada anggota diantaranya; Pertama, pengadaan bahan baku utama dan penolong, bahan bakar utama dan pelumas. Kedua, memasarkan atau menerima pesanan produk anggota dari luar koperasi, mencari/pengadaan atau sumber informasi pasar, penjadwalan kegiatan produksi anggota berdasarkan pesanan/ permintaan pasar agar tepat waktu, Ketiga, pelayanan perbengkelan dan suku-cadang. Keempat, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota, antara lain mengenai koperasi produsen, meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap waktu baku kerja, proses produksi, efisiensi, produktifitas, mutu produk yang dihasilkan, dan lain-lain.

 

Koperasi produsen jenis kedua, terdapat unit kegiatan/proses produksi pada koperasi disamping unit produksi anggota. Unit kegiatan produksi ini dapat berupa proses produksi di awal, di tengah dan/atau di akhir. Di awal, bisa berbentuk pengolahan bahan baku utama. Di tengah, pengerjaan barang setengah jadi dan Di akhir, bisa berupa merakit, pengendalian mutu (grading/sortasi), pengolahan akhir, pengkemasan dll. Pada koperasi produsen jenis kedua ini, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan/pemahaman anggota mengenai perkoperasian, meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap mutu produk yang dihasilkan, waktu baku kerja, proses produksi dan lain-lain, tetap dilakukan seperti jenis pertama.

 

Sendi Dasar Koperasi

Koperasi produsen sebagaimana koperasi-koperasi lain yaitu memiliki juga sendi dasar. Sendi-sendi dasar kopersi produsen inilah yang akan menjelaskan dan memperlihatkan apa itu koperasi produsen, kesamaan dan perbedaannya dengan koperasi lainnya.

Sendi dasar koperasi produsen, paling tidak ada 4 sendi yang harus diterapkan; a) Keanggotaan terpilih, b) Spesialisasi dalam pekerjaan/tugas, bahan baku atau produk yang dihasilkan, c) Perusahaan koperasi tidak bermotif maksimalisasi laba/keuntungan dan d) Menghindari resiko yang luas biasa. 

 

Identitas Ganda

Menurut Hanel (1992), anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengguna (owners and users). Berdasarkan prinsip ini anggota koperasi disebut memiliki identitas ganda (dual identity). Kriteria inilah yang membedakan koperasi dengan perusahaan lain.  Pada koperasi produsen, prinsip identitas ganda sebagaimana yang dijelaskan Hanel harus dimiliki anggota, sama seperti koperasi pada umumnya. Jadi anggota koperasi adalah pemilik (yang memiliki) perusahaan koperasi dan sekali gus pengguna. Pemilik, karena anggota yang mendirikan dan memodali perusahaan koperasi. Disisi lain anggota harus melakukan transaksi dengan koperasi secara berulang ulang selama dia menjadi anggota koperasi. Melakukan transaksi yang berulang-ulang itu disebut pelanggan.

 

Bahkan segala kebutuhan untuk menjalankan kegiatan ekonomi rumah tangga/perusa-haan seharusnya selalu diperoleh dari perusahaan koperasi. Jadi pada koperasi produsen prinsip identitas ganda adalah anggota sebagai pemilik dan pelanggan dari perusahaan koperasi.

 

Peran Koperasi

Bagi Anggota Peran apa yang harus dilakukan koperasi  produsen terhadap perusahaan koperasi paling tidak ada empat yaitu:


Pertama, pengadaan bahan baku, terutama berkenaan tentang: a) Informasi sumber, jumlah, harga dan mutu bahan baku, sehingga diperoleh lebih mudah dangan harga dan mutu yang sesuai dengan kebutuhan, b) Pembelian bahan baku dalam jumlah yang besar (dan dapat potongan), c) Mendistribusikan bahan baku sesuai dengan kebutuhan anggota bila bahan baku mencukupi. c) Mendistribusikan bahan baku secara proporsional berdasarkan kapasitas produksi atau berdasarkan kesepakatan, bila bahan baku kurang dari total kebutuhan.


Kedua
. pengadaan fasilitas produksi secara bersama (koperasi), kegiatan seperti ini akan lebih murah ketimbang sendiri-sendiri.


Ketiga. Pemasaran hasil produksi diantaranya adalah menyalurkan produk kekonsumen (pasar) dan memberi merek sendiri terhadap produk yang dihasilkan, sekaligus mempertahankan mutu.


Keempat. Mengadakan pelatihan, agar kemampuan anggota meningkat. Pelatihan tersebut diantaranya tantang pendidikan perkoperasian, Manajemen produksi, Manajemen usaha, Pengendalian mutu atau melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan swasta.



Usaha dan Ketatalaksanaan Bersifat “Terbuka”

Terbuka Usaha dan ketatalaksanaan atau manajemen koperasi, adalah ciri khas dasar dari koperasi produsen. Artinya pengendalian organisasi dan usaha dilakukan oleh orang-orang atau pihak tertentu dipilih dan diangkat oleh anggota. Selanjutnya setiap anggota berhak untuk mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi dan usaha koperasi, baik secara pribadi maupun melalui pengawas koperasi yang dipilih dan diangkat oleh anggota.

Pada koperasi produsen anggota berhak mengetahui antara lain: 1) Penetapan harga jual produk anggota ke pasar dan ke mana produk itu dijual oleh koperasi, 2) Berapa persen dari haga jual itu di potong oleh koperasi akibat biaya kegiatan pemasaran dan apa alasannya dipotong sebesar itu, 3) Pada level apa mutu produk anggota yang dijualkan koperasi. 4) Mengetahui cara menetapkan harga pembelian bahan baku dan dari mana bahan diperoleh, apa alasan memilih sumber tersebut. 5) Cara menetapkan dan besar Sisa Hasil Usaha. 6) Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

 

Koperasi Produsen Di Masyarakat



Bila kita amati di lapangan, timbul pertanyaan apakah ada organisasi koperasi sebagai mana dikemukakan diatas, ternyata ada tapi tidak banyak ditemukan, baik yang pernah ada mapun yang masih berjalan.Berdasarkan pengamatan, yang termasuk koperasi produsen di Jawa Barat diantaranya Koperasi Peternak Bandung Utara, Koperasi peternak Bandung Selatan dan Koperasi Produsen Tahu Tempe. Menurut Teko Sumodiwirjo (1854) telah ada koperasi produsen yaitu pada tahun 1941 berdiri Ko-operasi Batik di Tasikmalaya dan pada tahun 1937 Ko-operasi Karet di Leuwiliang, produksinya mengunakan cap koperasi dan diekspor keluar negeri. Menurut P. Keepy (1996) pada tahun 1932 berdiri koperasi produsen kain tenun, Persatoean Cooperatie Tenoen Boemiputera di Majalaya, produksinya terkenal di nusantara.

 

Mudah-mudahan perusahaan koperasi dapat direalisasikan dan dilakukan, sehingga perekonomian di pedesaan akan meningkat, penduduk desa tidak akan pergi kekota. Bila orang pedesaan punya penghasilan yang cukup, negara akan kuat, percaya diri penduduk akan muncul dan meningkat, pengangguran akan sedikit dan negara tidak akan didikte oleh suatu kekuatan baik dari dalam maupun luar. Selamat mencoba mendirikan koperasi prosusen.

Bila pembaca (anda) telah memahami tentang selayang pandang koperasi produsen dan berhasil memberikan pemahaman kepada masyarakat baik di pedesaan atau di perkotaan, orang pedesaan tidak mau pindah ke kota, penganguran di kota sedikit. Ayo bersama-sama kita maju dan menjadi anggota Koperasi Produsen Projakop Mitra Sejahtera untuk lebih detailnya simak selengkapnya di sini https://setapakrainumbei.blogspot.com/2021/02/selayang-pandang-koperasi-produsen.html

 


Daftar Pustaka


Aldy Anwar, (1992). “Ethos Koperasi Pemukiman Tepat Nilai”. Infokop (11) IX: 75-90. (Mei).


Hanel, Alfred, (1992). Basic Aspects of Cooperative Organisations and Cooperative Self-Help Promotion in Developing Countries. Marburg: Marburg Consult fur Selbsthilfetorderung.


Harper, Malcoln, (1991). Producers’ Small-scale Industrial Cooperatives: Some Case Studies From Developing Countries, Working Papers.Genewa: International.Labour Office.


Haslizen Hoesin, (2001). Model Koperasi Produsen dan Produksi. Makalah pada “Seminar Pengkajian Dosen IKOPIN”, diseleggarakan oleh P3EM–IKOPIN (Maret).


Mohammad Hatta, (1987). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Pt. Inti Idayu Pres.


Ropke, Jochen, (2000). Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen. (Alih bahasa Sri Djatmika S. Ariffin). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.


St. Z. A. Abidin dan Soejitno, (1952). Penuntun Koperasi. Jakarta: Jajasan Pendidikan Masyarakat.


Tim Penyusun, (1996). Memahami Seluk Beluk Perkoperasian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: TNP3K, Dept. Koperasi dan PPK.

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama