![]() |
Foto: Tiga tersangka dugaan korupsi proyek
rehabilitasi dan renovasi 25 sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, NTT,
saat digiring ke mobil tahanan, Senin (21/7/2025). (Yufengki Bria/detikBali) |
"Hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai
tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) rehabilitasi
dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang," ujar
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, saat konferensi pers di kantornya, Senin
(21/7/2025) malam.
Ketiga tersangka itu adalah HS, selaku pengatur
pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara, HN selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek, dan DHB selaku Direktur PT Brand Mandiri
Jaya Sentosa.
Ikhwan menjelaskan penetapan tiga tersangka itu
dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai
ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta memperhatikan Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan itu mengatur penetapan
tersangka harus berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah.
Proyek TA 2021, Ikhwan berujar, kerugian negara
sebesar Rp 2,08 miliar yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satuan
Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT. "Proyek
tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Ikhwan.
Menurut Ikhwan, berdasarkan hasil audit perhitungan
kerugian negara oleh ahli dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR,
kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,08 miliar. "Sehingga kami
menetapkan HS dan HN dalam proyek TA 2021," jelas Ikhwan.
Kemudian, proyek TA 2022 kerugian negara sebesar Rp
3,72 miliar. Dalam perkara terpisah, yaitu dugaan tipikor Pekerjaan
rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah seusai bencana di Kota Kupang.
Proyek tersebut juga merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana
oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT.
Jaksa kemudian menetapkan DHB dan HN. "Jadi
untuk tersangka HN ini dia berperan sebagai PPK dalam proyek TA 2021 dan 2022.
Total kerugian negara dalam proyek tersebut adalah Rp 3,7 miliar lebih,"
ungkap Ikhwan.
Jaksa menjerat HS, HN dan DHB dengan Pasal 2 Ayat
(1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah
dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka para
tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan
terhitung mulai hari ini," jelas Ikhwan. *** detik.com