Jadwal Pencairan
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025
direncanakan pada bulan Agustus hingga September 2025. Dana akan disalurkan
sekaligus, tidak lagi per semester seperti tahun sebelumnya.Selain itu, guru
penerima akan diberikan kesempatan untuk aktivasi rekening untuk menerima dana
tersebut hingga 30 Januari 2026. Jika tidak diaktivasi sampai batas waktu
tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening yang
dibuat khusus untuk guru formal calon penerima bantuan. Ini merupakan perubahan
penting agar proses penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.
Syarat Penerima
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Berikut ini adalah beberapa syarat utama bagi guru
non-ASN untuk menerima bantuan insentif tahun 2025:
1.
Tidak berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2.
Belum memiliki
sertifikat pendidik.
3.
Memiliki
kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
4.
Terdata dalam
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi beban kerja sesuai aturan.
5.
Tidak menerima
bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
6.
Tidak bertugas
pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar
Negeri (SPILN).
Syarat Khusus
Guru PAUD Nonformal
Bagi guru PAUD nonformal, syarat penerima bantuan
insentif tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni:
1.
Masa kerja
minimal 13 tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan.
2.
Ijazah minimal
SMA/SMK atau sederajat.
3.
Bantuan sebesar
Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan sekaligus.
4.
Data nomor
penerima ada di SIM ANTUN dan harus diajukan oleh dinas pendidikan setempat
Perubahan
Penting Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025
Penghapusan Syarat Masa Kerja Minimal 17 Tahun
Salah satu perubahan besar tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja
minimal 17 tahun. Hal ini memperluas akses bantuan insentif kepada lebih banyak
guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Kuota dan
Besaran Insentif
Kuota penerima bantuan meningkat hingga 341.248
guru, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya 67.000 penerima.
Besaran insentif pun berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per
semester menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.