banner Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Simak Inilah Syaratnya

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Simak Inilah Syaratnya



Suara Numbei News - Bantuan insentif untuk guru non-ASN tahun 2025 akan segera dicairkan pada Agustus hingga September. Tahun ini, jumlah penerima naik drastis menjadi 341.248 orang, jauh lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang hanya 67.000 penerima. Selain itu, terdapat beberapa perubahan penting terkait syarat dan mekanisme pencairan insentif. Simak syarat lengkap dan perubahan aturan terbaru di sini.

Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025 direncanakan pada bulan Agustus hingga September 2025. Dana akan disalurkan sekaligus, tidak lagi per semester seperti tahun sebelumnya.Selain itu, guru penerima akan diberikan kesempatan untuk aktivasi rekening untuk menerima dana tersebut hingga 30 Januari 2026. Jika tidak diaktivasi sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Penyaluran dana dilakukan melalui rekening yang dibuat khusus untuk guru formal calon penerima bantuan. Ini merupakan perubahan penting agar proses penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Berikut ini adalah beberapa syarat utama bagi guru non-ASN untuk menerima bantuan insentif tahun 2025:

1.      Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2.      Belum memiliki sertifikat pendidik.

3.      Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.

4.      Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi beban kerja sesuai aturan.

5.      Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

6.      Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).

Syarat Khusus Guru PAUD Nonformal

Bagi guru PAUD nonformal, syarat penerima bantuan insentif tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni:

1.      Masa kerja minimal 13 tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan.

2.      Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.

3.      Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan sekaligus.

4.      Data nomor penerima ada di SIM ANTUN dan harus diajukan oleh dinas pendidikan setempat

Perubahan Penting Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Penghapusan Syarat Masa Kerja Minimal 17 Tahun
Salah satu perubahan besar tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun. Hal ini memperluas akses bantuan insentif kepada lebih banyak guru non-ASN di seluruh Indonesia.

Kuota dan Besaran Insentif

Kuota penerima bantuan meningkat hingga 341.248 guru, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya 67.000 penerima. Besaran insentif pun berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama