Keragaan
Koperasi Saat ini
Keragaan koperasi nasional setelah reformasi total,
berdasarkan data statistik Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2019 jumlah
koperasi aktif turun menjadi sebanyak 123.048 unit, Jumlah anggota
22.463.738 orang. Koperasi telah registrasi dengan Nomor Induk Koperasi (NIK)
sebanyak 35.760 unit. Secara nasional baru 45.490 unit koperasi (37%) yang
melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin. Kepemilikan aset mendekati
Rp. 152,11 Triliun, omset Rp. 154,72 Triliun dan sisa hasil usaha (SHU) sebesar
Rp. 6,27 triliun. Yang menggembirakan koperasi telah berhasil meningkatkan
kontribusi terhadap PDB Nasional dari 1,71% pada tahun 2014 meningkat tajam
menjadi 4,48% pada tahun 2017, dan pada tahun 2019 menjadi 5,1%. Peningkatan
kontribusi PDB, telah memberikan indikasi adanya dampak terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta pemerataan pembangunan perekonomian
nasional, namun jumlah masih dinilai sangat kecil.
Perkembangan koperasi hingga saat ini masih
didominasi oleh koperasi simpan pinjam, koperasi sektor riil belum menunjukkan
perkembangan signifikan, padahal koperasi ini yang diharapkan dapat
menghasilkan added value besar. Koperasi sektor riil yang masih
bertahan dan berkembang dengan segala keterbatasnya adalah Koperasi Peternak
dan Koperasi Tahu Tempe dengan jumlah yang semakin berkurang termasuk
anggotanya. Koperasi konsumen masih mencoba untuk bertahan walaupun pangsa
pasarnya semakin tergerus dengan swalayan modern yang semakin menjamur.
Konsekuensinya koperasi yang menjadi unggulan baik secara nasional maupun
internasional adalah koperasi simpan pinjam.
Secara nasional terdapat 10 koperasi simpan pinjam
besar, dan salah satunya Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Pekalongan
dengan aset diatas Rp. 6 Triliun dan omset lebih dari Rp. 2,5 Triliun menjadi
salah satu koperasi simpan pinjam masuk kategori 300 besar koperasi dunia.
Selain itu Indonesia juga memiliki 2 koperasi konsumen yang pernah masuk
kategori 300 koperasi besar, Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) dan
Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG).
Upaya pengembangan koperasi telah banyak dilakukan,
Pemerintah selain telah melakukan reformasi, pada tahun 2020 pemerintah juga
memulai memodernisasi koperasi. Pelaku koperasi berupaya bertahan mengembangkan
bisnis koperasi kearah koperasi berskala besar. Upaya lain juga dilakukan oleh
gerakan koperasi untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi Ketiga di Makasar tahun
2017 yang diprakarsai Kementerian Koperasi dan UKM, Dekopin dan Ikopin. Kongres
menghasilkan berbagai kesepakatan, namun hingga kini implementasinya masih
perlu diefektifkan, agar hasil kongres dapat memberikan warna perkembangan
koperasi nasional.
Secara umum, menurut Djabarudin Djohan kondisi
koperasi nasional masih menghadapi kelemahan mendasar seperti: (1) bisnis
koperasi kebanyakan masih di bawah skala ekonomi, (2) lemah dalam aspek bisnis
mulai dari permodalan, manajemen, akses pasar, (3) sulit akses pada lembaga
keuangan, (4) profesionalisme sumber daya manusia koperasi masih rendah dan (
5) sulit bersaing di pasar.
Citra koperasi juga belum kunjung membaik, banyak
koperasi hanya sekedar papan nama, yang berdiri sekedar memanfaatkan kemudahan
persyaratan, banyak koperasi bodong merugikan masyarakat, sehingga koperasi
bukan mensejahterakan tetapi menyengsarakan anggota karena gagal membayar
simpanan. Koperasi simpan pinjam yang membebani bunga pinjaman tinggi, koperasi
bukan sebagai penolong anggota tetapi menjerat anggota dengan bunga yang besar,
dan masih banyak lagi keluhan terhadap koperasi.
Koperasi sebagai sistem ekonomi, berada pada
lingkungan sistem ekonomi pasar, hukum ekonomi secara universal menjadi
acuannya, sistem ekonomi pasar berlaku hukum permintaan dan penawaran menjadi
bagian yang tidak terhindarkan. Padahal koperasi sebagai sistem ekonomi telah
memiliki pasar tetap (captive market)
yaitu anggotanya, kenyataannya tidak semua anggota bahkan sangat kecil
proporsinya yang memanfaatkan pelayanan koperasi. Keberhasilan koperasi tidak
hanya tergantung profesionalisme pengelolanya tetapi juga partisipasi
anggotanya.
Koperasi Ke
Depan
Tidak boleh melepas asa, pengembangan koperasi
kedepan tetap berlanjut, walau banyak rintangan. Proses menjadi sangat penting
dalam pengembangan koperasi, jangan hanya berharap pada hasil akhir. Keyakinan
ini tetap menjadi upaya bersama, pemerintah sebagai pembina tetap berkomitmen
mengembangkan koperasi menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi,
kembali pada UUD 1945 sebelum amandemen. Dekopin sebagai organisasi tunggal
gerakan koperasi nasional kembali menjalankan fungsinya, lembaga pendidikan
dari tingkatan terendah sampai perguruan tinggi untuk memberikan porsi mata
kuliah perkoperasian pada kurikulumnya. Termasuk Ikopin sebagai satu-satu
perguruan tinggi perkoperasian tetap berkomitmen dalam pengembangan koperasi.
Praksis koperasi dilaksanakan secara konsisten didasarkan pada jatidiri
koperasi: definisi, nilai dan prinsip koperasi. Nilai-nilai koperasi diletakkan
sebagai budaya organisasi koperasi dan behavior pengelola dan
anggotanya. Prinsip koperasi dijadikan aturan main bisnis koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi dan sekaligus
sebagai lembaga sosial (Double Nature Of
Cooperative), dioperasionalkan dengan prinsip bisnis yang efisien (business
efficiency) dan mendorong efisiensi bisnis anggotanya (member efficiency)-menjadi member
benefit. Orientasi bisnis koperasi adalah pelayanan kepada anggota bukan laba.
Sebagai lembaga sosial, koperasi berupaya untuk menolong diri sendiri anggota (self-help) dengan penuh tanggung jawab (self-responsibility).
Bisnis koperasi berskala besar, mampu
meningkatkan added value, bergerak pada sektor riil, kebutuhan modal yang
besar diupayakan dengan pengembangan permodalan hibrid, dan keanggotaan
terseleksi dan didukung dengan program pendidikan yang terstruktur. Secara
spesifik upaya yang perlu dibuka meliputi perluasan akses pasar agar tercipta
peluang dan permintaan terhadap produk-produk Koperasi dan UMKM sebagai anggota,
pelaku usaha UMKM fokus pada produksi, tanpa dipusingkan oleh masalah
pemasaran. Pemanfaat digital marketing menjadi pilihan utama. Koperasi juga
perlu dibangun pada sektor-sektor yang banyak dibutuhkan masyarakat, seperti
rumah sakit, yang dirasakan sangat mahal, dapat dimulai dari pelayanan klinik
kesehatan, hospitality, jasa perhotelan dan kuliner, penyediaan sarana tempat
tinggal (perumahan dan apartemen) dengan berbagai model pelayanan, bahkan
sektor pendidikan yang dikelola oleh koperasi (cooperative university).
Peningkatan kualitas produk atau jasa, hasil inovasi,
untuk meningkatkan daya saing dengan memanfaatkan teknologi dan sarana
pendukung yang tersedia, perbaikan kualitas dan kapasitas produksi bisa
digunakan secara kolektif. Didukung dengan sertifikasi produk. Agregasi
pembiayaan, menjadi solusi meningkatkan pertumbuhan Koperasi. Pengembangan
kapasitas manajemen, tidak dapat diabaikan, diwujudkan melalui pemberian
konsultasi, pelatihan, dan pendampingan oleh para ahli.
Perkembangan teknologi informasi tidak dapat
dihindari tetapi dioptimalkan pemanfaatannya dalam pengembangan bisnis dan
kelembagaan koperasi, banyak flat form bisnis yang dapat
dimanfaatkan. Bisnis dengan pola syariah telah menjadi pilihan masyarakat,
mulai dari bisnis keuangan syariah, penyediaan barang/jasa halal. Perkembangan
teknologi informasi dan bisnis syariah menjadi kombinasi yang harus
dimanfaatkan agar tidak ketinggalan kereta, semoga.