Sementara itu, Kardinal Ignatius Suharyo mengutarakan bahwa Gereja Katolik Indonesia khususnya di lingkup yuridiksinya, KAJ, akan selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Kehadiran mantan Panglima TNI itu untuk meminta
saran pihak Gereja Katolik terkait kebijakan pemerintah berkenaan perayaan
Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang sudah di depan mata dan akan berlangsung di
tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah selalu terbuka dengan masukan dan
pandangan para tokoh agama terhadap kebijakan yang mempengaruhi banyak pihak,”
kata KSP Moeldoko melalui press release yang diterima media ini.
Menurutnya, kebijakan terkait Natal dan Tahun
(Nataru) dari pemerintah telah melalui pertimbangan yang matang, terutama
perkembangan pandemi Covid-19 dengan ancaman munculnya varian omicron. Dengan
demikian, ujar Moeldoko, kebijakan yang diputuskan sesuai harapan seluruh umat
Kristiani di Tanah Air.
Di samping itu, Panglima TNI era Presiden SBY dan
Jokowi itu mengapresiasi keterlibatan aktif para tokoh agama di lingkup
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) dalam menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19
selama hampir dua tahun ini.
“Saya mewakili pemerintah, mengucapkan terima kasih
kepada para tokoh agama di sini sudah terlibat aktif dalam penanganan
Covid-19,” kata Moeldoko.
Sementara itu, Kardinal Ignatius Suharyo
mengutarakan bahwa Gereja Katolik Indonesia khususnya di lingkup yuridiksinya,
KAJ, akan selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah.
“Kami jemaat Gereja Katolik pasti akan menyesuaikan
dengan kebijakan pemerintah,” kata Suharyo, yang memimpin Gereja Keuskupan
Agung Jakarta sejak 2010.
Kardinal asal Sedayu, Yogyakarta, itu meyakini
kebijakan pemerintah terkait Nataru sudah melalui pertimbangan dan masukkan
dari berbagai kalangan.
Adapun pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3
selama liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022, yang dimulai sejak 24 Desember
sampai 2 Januari 2022. Ketentuan PPKM level 3 ini salah satunya terkait ibadah
Natal.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agama
(Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran berisi panduan ibadah Natal Desember 2021.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama No SE 31 Tahun 2021 perihal ibadah Natal
Desember 2021 yang sudah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29
November 2021.
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan
Penanganan Covid-19 serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Daerah.
2. Ibadah Natal dilakukan secara berjamaah di gereja
dan lewat daring di rumah masing-masing.
3. Jumlah jemaah gereja maksimal 50%.
4. Jemaah gereja wajib diperiksa suhu tubuhnya
menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
5. Di gereja harus tersedia hand sanitizer, sabun,
dan air mengalir untuk mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
6. Jemaah gereja wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
7. Jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
8. Pihak gereja maupun jemaah gereja wajib
menyiapkan cadangan masker medis.
9. Pendeta, pastur, atau rohaniawan wajib memakai
masker dan pelindung wajah (face shield).