KSP Moeldoko Temui Kardinal Suharyo Minta Masukan terkait Kebijakan Nataru

KSP Moeldoko Temui Kardinal Suharyo Minta Masukan terkait Kebijakan Nataru

Sementara itu, Kardinal Ignatius Suharyo mengutarakan bahwa Gereja Katolik Indonesia khususnya di lingkup yuridiksinya, KAJ, akan selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.


Setapak rai numbeiKatoliknews.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, Jend. (Purn.) Moeldoko menyambangi Kardinal Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta, di Gereja Katedral Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Kehadiran mantan Panglima TNI itu untuk meminta saran pihak Gereja Katolik terkait kebijakan pemerintah berkenaan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang sudah di depan mata dan akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.


“Pemerintah selalu terbuka dengan masukan dan pandangan para tokoh agama terhadap kebijakan yang mempengaruhi banyak pihak,” kata KSP Moeldoko melalui press release yang diterima media ini.


Menurutnya, kebijakan terkait Natal dan Tahun (Nataru) dari pemerintah telah melalui pertimbangan yang matang, terutama perkembangan pandemi Covid-19 dengan ancaman munculnya varian omicron. Dengan demikian, ujar Moeldoko, kebijakan yang diputuskan sesuai harapan seluruh umat Kristiani di Tanah Air.


Di samping itu, Panglima TNI era Presiden SBY dan Jokowi itu mengapresiasi keterlibatan aktif para tokoh agama di lingkup Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) dalam menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun ini.


“Saya mewakili pemerintah, mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama di sini sudah terlibat aktif dalam penanganan Covid-19,” kata Moeldoko.


Sementara itu, Kardinal Ignatius Suharyo mengutarakan bahwa Gereja Katolik Indonesia khususnya di lingkup yuridiksinya, KAJ, akan selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.


“Kami jemaat Gereja Katolik pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah,” kata Suharyo, yang memimpin Gereja Keuskupan Agung Jakarta sejak 2010.


Kardinal asal Sedayu, Yogyakarta, itu meyakini kebijakan pemerintah terkait Nataru sudah melalui pertimbangan dan masukkan dari berbagai kalangan.


Adapun pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 selama liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022, yang dimulai sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Ketentuan PPKM level 3 ini salah satunya terkait ibadah Natal.


Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran berisi panduan ibadah Natal Desember 2021. Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama No SE 31 Tahun 2021 perihal ibadah Natal Desember 2021 yang sudah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.


1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.


2. Ibadah Natal dilakukan secara berjamaah di gereja dan lewat daring di rumah masing-masing.


3. Jumlah jemaah gereja maksimal 50%.


4. Jemaah gereja wajib diperiksa suhu tubuhnya menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).


5. Di gereja harus tersedia hand sanitizer, sabun, dan air mengalir untuk mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.


6. Jemaah gereja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.


7. Jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.


8. Pihak gereja maupun jemaah gereja wajib menyiapkan cadangan masker medis.


9. Pendeta, pastur, atau rohaniawan wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama