Korupsi di Indonesia bukanlah permasalahan yang
baru. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Muchtar menyebutkan ada
tiga akar masalah korupsi di Indonesia. Pertama, level pendapatan rendah yang
menyebabkan orang merasa tidak harus menghadirkan akuntabilitas. Kedua,
desentralisasi yang tidak disertai mekanisme pengawasan. Ketiga, potensi sumber
daya alam yang tinggi membuka peluang yang besar pula. Di samping
penyebab-penyebab tersebut, korupsi juga terjadi karena kurangnya integritas
pada diri setiap individu, serta sistem yang lemah, buruk ataupun gagal,
sehingga berujung bisa membuka celah korupsi (Firli, 2020).
Dalam mengatasi kasus korupsi, pemerintahan
Indonesia menargetkan untuk mewujudkan prinsip good governance. Upaya
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan tersebut sebenarnya telah dilakukan
dapat dilihat melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah
dibuat pemerintah. Beberapa upaya pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi
telah membuahkan hasil. Namun tampaknya upaya tersebut masih belum cukup dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindak korupsi.
Pada dasarnya dalam rangka mewujudkan prinsip good
governance diperlukan partisipasi dari tiga pilar utama dalam suatu sistem
pemerintahan, yakni pemerintahan (governance) yang terdiri dari negara sebagai
pembuat dan pelaksana kebijakan, sektor swasta sebagai pelaku usaha, dan
masyarakat sipil. Good governance dapat tercapai apabila telah terjadinya
keseimbangan dan hubungan yang baik antara ketiga pilar tersebut dengan
menjalankan peran dan fungsinya masing-masing.
Pada hakikatnya, pemberantasan korupsi memerlukan
partisipasi dari masyarakat. Masyarakat berhak berpartisipasi dalam upaya
pencarian, memperoleh, serta memberi informasi terkait tindak pidana korupsi
yang dilakukan suatu pihak. Agar masyarakat dapat berpartisipasi, dalam hal ini
dibutuhkan salah satu prinsip yang juga sangat penting dalam mencapai good
governance, yakni transparansi atau keterbukaan informasi publik.
Penerapan Prinsip
Good Governance dalam Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan pandangan yang telah dikemukakan
sebelumnya tentang prinsip good governance dengan permasalahan korupsi dan
nepotisme, maka permasalahan korupsi dan nepotisme yang merupakan isu utama
harus ditangani secara tepat. Salah satu landasan utama yang harus segera
diadopsi adalah mewujudkan prinsip good governance sebagai upaya untuk membantu
pelaksanaan dan realisasi tujuan nasional secara umum. Penerapan prinsip good
governance akan membantu upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi dan
nepotisme. Jika prinsip efikasi, efisiensi, akuntabilitas dalam penegakan
hukum, dan pemerataan dapat diterapkan, maka praktik penyalahgunaan wewenang
dapat diberantas. Hal ini sejalan dengan ciri-ciri dari penerapan prinsip good
governance. Berdasarkan fakta yang ada, penyalahgunaan wewenang yang sering
terjadi telah menjadi predisposisi munculnya perilaku korupsi. Dalam pemaparan
sebelumnya sudah dijelaskan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh tindak korupsi
sangat besar bagi negara. Diharapkan dengan mewujudkan prinsip good governance,
masalah korupsi dan nepotisme dapat ditekan seminimal mungkin.
Evaluasi Kinerja
Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi
Berikut adalah bagian penting yang harus dilakukan
dalam mencapai sistem evaluasi kinerja yang baik : a. Mengidentifikasi tindakan
yang dapat membantu Anda mencapai tujuan dan sasaran b. Mengembangkan dan
menentukan indikator kinerja c. Evaluasi data pengukuran dan pengukuran kinerja
d. Melaporkan temuan secara formal e. Penggabungan data kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bertanggungjawab dalam
upaya pemberantasan tindak korupsi. Pada tanggal 13 September 2021, KPK
memberikan tanggapan terkait rapor kinerja semester 1 tahun 2021 yang berisi
laporan terkait penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eskekusi kasus
korupsi. Dengan hal ini, KPK sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggungjawab
atas kasus pemberantasan korupsi telah menerapkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas kepada publik, sehingga dengan hal tersebut dapat dilihat upaya
pemerintah untuk mencapai prinsip good governance. KPK melakukan evaluasi
kinerja dan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam rangka mengajak
masyarakat untuk turut memberi dukungan dan upaya pemberantasan serta
pencegahan tindak korupsi.
Prinsip
Penegakan Hukum
Hukum merupakan komponen penting dalam upaya
pemberantasan korupsi. Berdasarkan temuan kajian LAN tentang Evaluasi Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Strategi Percepatan Pemberantasan Korupsi
Dalam Penegakan Hukum diperlukan upaya untuk menerapkan konsep penegakan hukum
tanpa pandang bulu sebagai sarana penerapan prinsip good governance. Korupsi
hanya dapat diberantas dengan sukses dan optimal jika melibatkan aparat penegak
hukum yang berkualitas dan berintegritas. Untuk menghasilkan aparat penegak
hukum yang berkualitas, sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan
penegak hukum harus ditata ulang, mulai dari rekrutmen, pembinaan, pendidikan,
karir, insentif, dan prosedur hukum. Namun, harus diakui bahwa pengelolaan
sumber daya yang unggul merupakan proses universal yang harus dilaksanakan di
semua tingkatan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Diharapkan penegakan
hukum dapat dilaksanakan dengan baik dan adil dengan penuh integritas.
Penetapan tujuan serta sasaran ialah hasil pengkajian dari statement misi yang
berisikan kebijakan buat jangka waktu tertentu, yang hendak dicoba untuk
menggapai hasil yang sudah diresmikan. Perencanaan serta penetapan tujuan dan
sasaran adalah sesuatu hal yang sangat tepat dalam mengawali sesuatu sistem
pengukuran kinerja.
Kesimpulan
Untuk mewujudkan pemerintahan yang optimal, semua
pihak mulai dari aparatur negara, sektor swasta, hingga masyarakat sipil harus
berkomitmen dan konsisten. Pelaksanaannya tidak hanya membutuhkan koordinasi
yang baik tetapi juga integritas, profesionalisme, etos kerja, dan moral yang
tinggi. Dalam upaya pemberantasan korupsi diperlukan prinsip-prinsip yang
terdapat dalam good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, dan
penegakan hukum yang harus diterapkan dengan penuh tanggung jawab. Korupsi bukan
hanya memberi efek jera bagi para pelakunya, tetapi optimalisasi pemulihan dan
pencegahan kerugian bagi negara. Perlu juga dicatat bahwa dalam rangka
mewujudkan cita-cita bangsa dalam mencapai prinsip good governance, diperlukan
taktik pencegahan dan represif yang efektif dan seimbang, terutama dalam
pemberantasan kasus korupsi dan nepotisme.
DAFTAR PUSTAKA
Saputra, F. A. (2021). Respon Penilaian Kinerja dari
Pengamat, Begini Kata KPK. Pontas.id. Retrieved from :
https://pontas.id/2021/09/14/respon-penilaian-kinerja-dari-pengamat-begini-kata-kpk/