Pentingnya Penerapan Budaya Antikorupsi dalam Mencapai Good Governance

Pentingnya Penerapan Budaya Antikorupsi dalam Mencapai Good Governance




Setapak rai numbeiPermasalahan yang sangat sulit ditangani oleh seluruh negara di dunia hingga saat ini adalah korupsi. Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh suatu pihak yang diberi kepercayaan dengan mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri atau untuk orang lain yang bukan haknya. Korupsi merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak, dampak yang ditimbulkan dari korupsi juga sangat besar, mulai dari kerugian finansial, ekonomi, sosial hingga lingkungan.

Korupsi di Indonesia bukanlah permasalahan yang baru. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Muchtar menyebutkan ada tiga akar masalah korupsi di Indonesia. Pertama, level pendapatan rendah yang menyebabkan orang merasa tidak harus menghadirkan akuntabilitas. Kedua, desentralisasi yang tidak disertai mekanisme pengawasan. Ketiga, potensi sumber daya alam yang tinggi membuka peluang yang besar pula. Di samping penyebab-penyebab tersebut, korupsi juga terjadi karena kurangnya integritas pada diri setiap individu, serta sistem yang lemah, buruk ataupun gagal, sehingga berujung bisa membuka celah korupsi (Firli, 2020).


Dalam mengatasi kasus korupsi, pemerintahan Indonesia menargetkan untuk mewujudkan prinsip good governance. Upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan tersebut sebenarnya telah dilakukan dapat dilihat melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah dibuat pemerintah. Beberapa upaya pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi telah membuahkan hasil. Namun tampaknya upaya tersebut masih belum cukup dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindak korupsi.


Pada dasarnya dalam rangka mewujudkan prinsip good governance diperlukan partisipasi dari tiga pilar utama dalam suatu sistem pemerintahan, yakni pemerintahan (governance) yang terdiri dari negara sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, sektor swasta sebagai pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Good governance dapat tercapai apabila telah terjadinya keseimbangan dan hubungan yang baik antara ketiga pilar tersebut dengan menjalankan peran dan fungsinya masing-masing.


Pada hakikatnya, pemberantasan korupsi memerlukan partisipasi dari masyarakat. Masyarakat berhak berpartisipasi dalam upaya pencarian, memperoleh, serta memberi informasi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan suatu pihak. Agar masyarakat dapat berpartisipasi, dalam hal ini dibutuhkan salah satu prinsip yang juga sangat penting dalam mencapai good governance, yakni transparansi atau keterbukaan informasi publik.


Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pemberantasan Korupsi


Berdasarkan pandangan yang telah dikemukakan sebelumnya tentang prinsip good governance dengan permasalahan korupsi dan nepotisme, maka permasalahan korupsi dan nepotisme yang merupakan isu utama harus ditangani secara tepat. Salah satu landasan utama yang harus segera diadopsi adalah mewujudkan prinsip good governance sebagai upaya untuk membantu pelaksanaan dan realisasi tujuan nasional secara umum. Penerapan prinsip good governance akan membantu upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi dan nepotisme. Jika prinsip efikasi, efisiensi, akuntabilitas dalam penegakan hukum, dan pemerataan dapat diterapkan, maka praktik penyalahgunaan wewenang dapat diberantas. Hal ini sejalan dengan ciri-ciri dari penerapan prinsip good governance. Berdasarkan fakta yang ada, penyalahgunaan wewenang yang sering terjadi telah menjadi predisposisi munculnya perilaku korupsi. Dalam pemaparan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh tindak korupsi sangat besar bagi negara. Diharapkan dengan mewujudkan prinsip good governance, masalah korupsi dan nepotisme dapat ditekan seminimal mungkin.


Evaluasi Kinerja Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi


Berikut adalah bagian penting yang harus dilakukan dalam mencapai sistem evaluasi kinerja yang baik : a. Mengidentifikasi tindakan yang dapat membantu Anda mencapai tujuan dan sasaran b. Mengembangkan dan menentukan indikator kinerja c. Evaluasi data pengukuran dan pengukuran kinerja d. Melaporkan temuan secara formal e. Penggabungan data kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bertanggungjawab dalam upaya pemberantasan tindak korupsi. Pada tanggal 13 September 2021, KPK memberikan tanggapan terkait rapor kinerja semester 1 tahun 2021 yang berisi laporan terkait penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eskekusi kasus korupsi. Dengan hal ini, KPK sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggungjawab atas kasus pemberantasan korupsi telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sehingga dengan hal tersebut dapat dilihat upaya pemerintah untuk mencapai prinsip good governance. KPK melakukan evaluasi kinerja dan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam rangka mengajak masyarakat untuk turut memberi dukungan dan upaya pemberantasan serta pencegahan tindak korupsi.


Prinsip Penegakan Hukum


Hukum merupakan komponen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan temuan kajian LAN tentang Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Strategi Percepatan Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum diperlukan upaya untuk menerapkan konsep penegakan hukum tanpa pandang bulu sebagai sarana penerapan prinsip good governance. Korupsi hanya dapat diberantas dengan sukses dan optimal jika melibatkan aparat penegak hukum yang berkualitas dan berintegritas. Untuk menghasilkan aparat penegak hukum yang berkualitas, sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan penegak hukum harus ditata ulang, mulai dari rekrutmen, pembinaan, pendidikan, karir, insentif, dan prosedur hukum. Namun, harus diakui bahwa pengelolaan sumber daya yang unggul merupakan proses universal yang harus dilaksanakan di semua tingkatan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Diharapkan penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik dan adil dengan penuh integritas. Penetapan tujuan serta sasaran ialah hasil pengkajian dari statement misi yang berisikan kebijakan buat jangka waktu tertentu, yang hendak dicoba untuk menggapai hasil yang sudah diresmikan. Perencanaan serta penetapan tujuan dan sasaran adalah sesuatu hal yang sangat tepat dalam mengawali sesuatu sistem pengukuran kinerja.


Kesimpulan

Untuk mewujudkan pemerintahan yang optimal, semua pihak mulai dari aparatur negara, sektor swasta, hingga masyarakat sipil harus berkomitmen dan konsisten. Pelaksanaannya tidak hanya membutuhkan koordinasi yang baik tetapi juga integritas, profesionalisme, etos kerja, dan moral yang tinggi. Dalam upaya pemberantasan korupsi diperlukan prinsip-prinsip yang terdapat dalam good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum yang harus diterapkan dengan penuh tanggung jawab. Korupsi bukan hanya memberi efek jera bagi para pelakunya, tetapi optimalisasi pemulihan dan pencegahan kerugian bagi negara. Perlu juga dicatat bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dalam mencapai prinsip good governance, diperlukan taktik pencegahan dan represif yang efektif dan seimbang, terutama dalam pemberantasan kasus korupsi dan nepotisme.

 


DAFTAR PUSTAKA


Saputra, F. A. (2021). Respon Penilaian Kinerja dari Pengamat, Begini Kata KPK. Pontas.id. Retrieved from : https://pontas.id/2021/09/14/respon-penilaian-kinerja-dari-pengamat-begini-kata-kpk/




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama