|
Richard Daschbahc mantan Imam Katolik kelahiran Amerika Serikat yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Timor Lester |
Matias Soares, jaksa yang mengadili kasus mantan
imam Serikat Sabda Allah (SVD) itu mengatakan bahwa putusan akan dibacakan pada
21 Desember setelah sidang yang berakhir pada 25 November.
Sidang kasus ini telah dimulai pada Februari di
Pengadilan Negeri Oekusi, 200 kilometer sebelah barat Dili, yang tercatat
sebagai kasus pertama di negara mayoritas Katolik yang membawa klerus ke
pengadilan sipil karena kasus dugaan kekerasan seksual.
Daschbach didakwa melakukan pelecehan seksual
terhadap gadis-gadis muda, pornografi anak dan kekerasan dalam rumah tangga di
Topu Honis, sebuah tempat penampungan yang dia dirikan pada tahun 1993 di
Kutet, Oekusi, di mana dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Soares menolak menjelaskan tuntutan hukuman terhadap
mantan imam kelahiran Amerika Serikat itu “karena merupakan rahasia
pengadilan.”
Sementara itu, seorang sumber yang dekat dengan para
terduga korban berharap Daschbach bisa mendapat hukuman yang maksimal,
mengingat dampak kejahatannya terhadap para terduga korbannya.
“Sudah hampir empat tahun sejak para korban membawa
tudingan terhadap Daschbach kepada petinggi SVD. Mereka telah menunggu cukup
lama akan keadilan dan kami menanti dalam kecemasan pembacaan putusan setelah
proses pengadilan yang lama dan menyakitkan ini,” katanya pada 29 November,
seperti dilansir UCA News, media Katolik Asia.
“Sementara tidak ada apapun yang bisa sepenuhnya
menghapus luka dan kerusakan yang telah ia timbulkan, putusan bersalah bisa
menjadi sebuah langkah maju untuk menyembuhkan para korban,” tambah sumber itu.
Proses sidang kasus ini yang sempat ditunda beberapa
kali berlangsung di bawah tekanan dari para pendukung Daschbach, termasuk para
tokoh politik nasional, yang masih menganggapnya sebagai pahlawan karena
membantu dalam perjuangan kemerdekaan dari Indonesia.
Para pendukungnya menggunakan media sosial untuk
melancarkan serangan terhadap terduga korban dan kelompok ang mendukung mereka,
termasuk jaksa penuntut umum dan organisasi non-pemerintah.
Sementara itu, Gereja Katolik negara itu telah
berulang kali meminta orang-orang untuk mendukung proses hukum dan menekankan
bahwa Daschbach mengakui kejahatannya selama penyelidikan gereja hingga ia
dipecat Vatikan pada November 2018.
Dalam sebuah surat pada Juli kepada para imam,
diakon, biarawan-biarawati dan seminarnis Uskup Agung Dili, Mgr. Dom Virgolo do
Carmo dan Silva mengatakan bahwa keputusan Varikan memberhentikan Daschbach
muncul dari “sebuah proses yang mendalam dan panjang, hingga berujung pada
keputusan final.”
Daschbach, 84 tahun, juga menghadapi dakwaan di
negara asalnya, dengan tujuh dakwaan, menurut Departemen Kehakiman AS.
Jika diekstradisi, dia bisa menghadapi hukuman maksimum 30 tahun penjara, kata
departemen itu dalam sebuah pernyataan pada Agustus lalu.
***
Berita ini diambil dari: https://katoliknews.com/2021/11/29/sidang-kasus-pelecehan-seksual-eks-imam-di-timor-leste-memasuki-tahap-final/20140/