Foto ilustrasi |
Seperti yang dialami Melda Liunima (29) yang
dianiaya calon suami yang berprofesi sebagai sopir di Kabupaten Kupang.
Epi Tefa (39), sang calon suami, warga Kelurahan
Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT dilaporkan ke polisi di
Polres Kupang, Kamis (13/1) karena diduga menganiaya calon istrinya Melda
Liunima (29) yang selama ini tinggal bersama namun belum terikat pernikahan
yang sah.
Kasus penganiayaan ini ditangani polisi sesuai
laporan polisi nomor LP/B/15/I/2022/NTT/Res Kupang, tanggal 13 Januari 2022.
Melda mengaku dianiaya pelaku pada Kamis (13/1/2022)
sekitar pukul 01.00 WITA, di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten
Kupang.
Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku
bahwa kejadian itu bermula dari dirinya yang sedang berada di dalam rumah.
Tiba-tiba, pelaku mendatanginya dengan membawa mobil pickup dalam keadaan mabuk
dan sempat terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya.
Pelaku yang dalam pengaruh alkohol langsung
menganiaya korban dengan cara mengigit pipi bagian kiri hingga bengkak dan
emukul wajah korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali hingga
mengeluarkan darah.
Bukan hanya itu, pelaku juga sempat mengejar korban
dengan mengunakan sebuah parang namun korban berhasil keluar dari rumah dan
melarikan diri.
"Kasusnya sedang ditangani,” ujar Humas Polres
Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Kamis (13/1)
Saat ini, kata Aiptu Randy, polisi sudah membawa
korban ke rumah sakit umum daerah Naibonat, Kabupaten Kupang guna melakukan
visum dan menjalani perawatan medis.
"Beberapa saksi sudah dimintai keterangannya
dan pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"
tandasnya.
***