PPG 2022: Cek Syarat, Link Daftar di ppg.kemdikbud.go.id dan Cara Daftar Lengkapnya, Yuk Disimak! - Ilustrasi pendaftaraan PPG 2022. (Tangkap layar kemdikbud.go.id) |
Lalu
kapan PPG 2022 dibuka kembali? Jangan terlewat, simak pendaftaran dan seleksi
administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2022 berikut ini mulai
dari syarat, link daftar, cara daftarnya.
Pendaftaran
dan seleksi administrasi PPG 2022 resmi diundur dan pengumumannya bisa dilihat
berdasarkan informasi yang diunggah siang ini, pukul 13.02 WIB oleh akun
Instagram @ppgkemendikbud.
"Terkait
dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan pendaftaran PPG 2022 diundur
maksimum 2x24 jam sejak 10 Februari 2022. Informasi selanjutnya akan diumumkan
melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG," begitu penjelasannya.
Meskipun
ditunda, tapi kalian tidak boleh melewatkannya. Berikut rangkuman pendaftaran
PPG 2022 mulai dari syarat, link daftar, hingga cara daftar yang diambil dari
situs resmi Kemdikbud,
ppg.kemdikbud.go.id.
Berikut
ini syarat pendaftaran PPG 2022
a) Guru
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi belum
mengikuti sertifikasi guru.
b) Tedaftar
di data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.
c) Memiliki
NUPTK.
d) Diangkatjadi
guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e) Berusia
maksimal 58 tahun terhitung sampai tanggal 31 Desember 2022.
f) Aktif
mengajar selama dua tahun terakhir.
g) Bebas
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
h) Sehat
jasmani rohani.
i)
Berkelakuan baik.
Link Pendaftaran
PPG 2022
Untuk
mendaftar PPG 2022 kalian perlu membuka portal resmi PPG Kemdikbud. Pendaftaran
PPG 2022 dilakukan secara online melalui situs tersebut.
Kalian
bisa langsung klik tautan atau link daftar PPG 2022 berikut
ini: https://ppg.kemdikbud.go.id/
Cara
Daftar PPG 2022
Adapun
cara mendaftar PPG 2022
adalah seperti berikut ini:
a) Ketik https://ppg.kemdikbud.go.id/di kolom
mesin pencarian.
b) Daftar
sebagai calon peserta dengan SIMPKB masing-masing.
c) Unggah
hasil scan ijazah S-1/D-IV.
d) Pilih
bidang studi yang akan diikuti.
e) Mengisi
nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
f) LPMP
melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat administrasi
yang telah ditentukan.
Syarat
administrasi PPG 2022:
Selain cara daftar PPG 2022 kalian
juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk syarat administrasi. Berikut ini
rinciannya:
a) Scan
ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi ijazah luar
negeri, melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b) Scan
SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota)
c) Scan
SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK
Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS
(asli/fotokopi legalisir) dengan legalisasi:
o
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk
PNS.
o
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk
PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi
kewenangan.
o
Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
o
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru
bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang
diberi kewenangan.
d) Scan
SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir:tahun ajaran 2020/2021 dan
2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e) Scan
pakta integritas yang ditandatangani dengan materai 10.000 (link format).
Itulah
penjelasan tentang PPG 2022 mulai dari syarat, link pendaftaran
hingga tata cara daftarnya. Selamat mencoba dan semoga sukses di seleksi PPG
2022.
***
Sumber: https://www.suara.com