Kapan PPPK tahap 3 dibuka? Ilustrasi. (gurupppk.kemdikbud.go.id) |
Saat ini tahapan seleksi PPPK Guru 2021 sudah
mencapai tahap pemberkasan PPPK tahap 2 hingga 4 Februari 2022. Jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke
tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada pertengahan Februari atau setelah evaluasi
tahap 2 selesai.
PPPK
tahap 3 menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK untuk bisa diangkat
sebagai aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengikutinya, pelamar harus melakukan
pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, disebutkan beberapa kriteria yang bisa
mengikuti seleksi kompetensi III.
a)
Guru non-ASN
yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah
dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b)
Tenaga Honorer
Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang
tidak lulus seleksi kompetensi II;
c)
Guru Swasta yang
mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d)
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database
lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi
kompetensi II.
Untuk bisa mendaftar dan memilih formasi dalam
seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2022, peserta bisa kembali mendaftar
formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Sementara ini, aturan menyebutkan pelamar dapat
memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum
terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi pendidikan pelamar.
Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang
sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi ambang batas,
masih bisa digunakan.
Jenis seleksi kompetensi III masih sama dengan
seleksi kompetensi I dan II. Tiga seleksi yang harus diikuti peserta yakni
Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural,
dan Seleksi wawancara.
Lebih lanjut dalam Permenpan juga disebutkan, dalam
Seleksi Kompetensi Teknis akan diberikan penambahan nilai bagi:
1. |
Pelamar yang memiliki Sertifikat
Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. |
Penambahan nilai yang didapat paling
tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi. |
2. |
Pelamar yang berusia di atas 35 tahun
terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling
singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data
Dapodik. |
Penambahan nilai yang didapat sebesar
15% dari nilai paling tinggi. |
3. |
Pelamar dari penyandang disabilitas
yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan
Jabatan yang dilamar. |
Penambahan nilai yang didapatkan
sebesar 10% dari nilai paling tinggi. |
4. |
Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar
sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat
ini berdasarkan data Dapodik. |
Penambahan nilai yang didapatkan
sebesar 10% dari nilai paling tinggi |
PPPK
tahap 3 2022 untuk guru bisa dibuka pada pertengahan Februari
2022 atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.. Aturan terbaru akan menyesuaikan
dengan surat edaran terbaru dari Kemenpan RB.
***
Sumber: https://www.ayobandung.com