Belajar dari Cara Warga Desa Hokor, Kabupaten Sikka Menghukum Pelaku Perusakan Fasilitas Umum

Belajar dari Cara Warga Desa Hokor, Kabupaten Sikka Menghukum Pelaku Perusakan Fasilitas Umum

Keterangan foto:Tua adat Desa Hokor menggelar upacara adat, Minggu (5/2). Sumber foto: istimewa.



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Warga Desa Hokor, Kecamatan Bola , Kabupaten Sikka menghukum pelaku pengrusak fasilitas umum yang tidak mengaku dengan cara menggelar upacara adat.

Upacara adat tersebut di gelar di lokasi upacara adat Batu Mahe Desa Hokor pada Minggu, 06 Februari 2022 sebagaimana dilansir kumparan.com.


Warga Desa Hokor percaya bahwa Allah, Alam dan Arwah itu satu sehingga pelaku pengrusak fasilitas yang tidak mengaku di serahkan kepada Allah, Alam dan Arwah untuk mengadilinya.


"Hari ini kita gelar upacara adat untuk menghukum pelaku pengrusak fasilitas umum berupa pipa yang sampai detik ini belum mengaku. Upacara ini merupakan yang pertama kita gelar, namun kita percaya bahwa Alah, Alam dan Arwah itu satu sehingga pelaku tersebut kita serahkan kepada Alah, Alam dan Arwah yang mengadilinya," kata Pj. Kepala Desa Hokor Alexius Frans Efendim.


Dikatakan Alexius, sebelumnya perintah Desa Hokor sudah mengumumkan untuk pelaku pengrusakan pipa untuk mengaku, namun hingga sekarang belum ada yang mengaku.


Pemerintah Desa Hokor juga sudah melaporkan kejadian ini di kepolisian, namun pihak kepolisian menyarankan untuk pemerintah desa sendiri menyelesaikannya.

 

"Kita sudah umumkan dan kasih kesempatan untuk pelaku mengaku. kita juga sudah lapor di polisi tapi polisi menyarankan untuk pemerintah Desa Hokor sendiri menyelesaikan, sehingga kita gelar upacara adat ini," ujar mantan Sekertaris Desa Hokor ini.


Ia menambahkan, fasilitas umum yang dirusak tersebut berupa pipa air minum ukuran setengah Dim dengan panjang sekitar 500 Meter. Kerugian yang dialami Masyarakat Hokor sekitar Rp.4.000.000 lebih sehingga pelaku perlu di hukum dan bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat lain.


"Kerugiannya tidak seberapa, hanya sekitar empat jutaan, namun ini kita buat biar bisa memberikan efek jerah dan juga peringatan kepada masyarakat lain," imbuhnya.


sebelum melakukan upacara, Pj. Kepala Desa Hokor Alexius Frans Efendim, Ketua BPD Desa Hokor Galdinus Mesak, para Tokoh Lembaga Adat, Kepala Dusun, Ketua RT dan RW berkumpul di Kantor Desa Hokor.


Selanjutnya rombongan tersebut bersama masyarakat menuju ke Tempat Watu Mahe. Rombongan membawa serta sisa potongan pipa, babi satu ekor, ayam kampung warna hitam satu ekor, ayam potong dua ekor, moke, beras, serta rokok dan sirih pinang (bako wua taa).


setelah sampai di Watu Mahe, Tokoh Adat yang dipimpin Laurensius Lane segera melakukan upacara adat dengan melakukan Piong Tewok disertai ungkapan syair adat yang meminta Allah, Alam dan Arwah untuk menghukum pelaku pengrusakan.


Upacara adat ini ditutup dengan penguburan seeokor ayam kampung warna hitam di dalam lokasi upacara (Mahe).




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama