banner Oknum Kadus di Boking TTS Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur, Ingkar Janji dan Masih Aktif Jabatannya

Oknum Kadus di Boking TTS Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur, Ingkar Janji dan Masih Aktif Jabatannya



Suara Numbei News -  Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah masyarakat Timor Tengah Selatan (TTS). Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung warga, namun justru diduga melukai masa depan anak.

Adalah JT, Kepala Dusun I Desa Nano, Kecamatan Boking, yang dilaporkan ke Polsek Boking karena diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial GK (14) pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kasus ini telah resmi masuk laporan polisi dengan Nomor Polisi: LP/B/14/X/2024/Polsek Boking/Polres TTS/Polda NTT, tertanggal 24 Oktober 2024.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi di rumahnya sendiri. Pelaku awalnya datang dengan alasan membeli rokok. Namun, niat yang dibungkus kepercayaan warga justru berubah menjadi ancaman.

“Dia datang beli rokok tapi tidak ada rokok. Tiba-tiba dia peluk saya dan bilang ‘kita main ko’. Saya tolak lalu keluar rumah minta tolong. Dia sempat bilang lagi ke saya ‘apakah sudah lupa waktu itu urusan di Polsek Boking’,” tutur GK.

Kisah GK menyayat hati, bagaimana seorang anak remaja harus berhadapan dengan pengalaman traumatis dari seorang figur publik yang seharusnya melindungi.

Orang tua korban, Gotlif Kase, mengaku pihak keluarga pernah dimediasi di Polsek Boking. Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui perbuatannya dan sepakat berdamai dengan syarat membayar ganti rugi sebesar Rp30 juta serta mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa. Kesepakatan itu tertuang dalam pernyataan damai pada 5 Februari 2025.

Namun kenyataan berkata lain. Hingga kini, Jitro Tefi masih aktif bekerja di kantor desa. Janji yang pernah diucapkan hanya tinggal di atas kertas.

“Sejak mediasi itu, dia memang sudah buat pernyataan untuk berhenti sebagai perangkat desa. Tapi kenyataannya sampai sekarang masih aktif di kantor desa. Kalau memang serius, kenapa tidak langsung buat surat pengunduran diri?” tegas Gotlif dengan nada kecewa.

Saat ditemui di kediamannya, Minggu malam (17/8/2025), Jitro Tefi akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bersalah dan berjanji akan segera mengundurkan diri.

“Betul pak, saya sudah melakukan itu dan saya salah. Saya ambil keputusan berhenti dari perangkat desa karena tidak ada pilihan lain. Segera saya akan buat surat pengunduran diri,” ucapnya.

Kasus ini tidak hanya mengguncang hati keluarga korban, tetapi juga mencoreng nama baik desa dan menorehkan luka bagi masyarakat.

Seorang anak kecil kini memikul trauma, sementara sosok yang seharusnya melindungi justru mengingkari janji pertanggungjawaban.

Keluarga korban berharap hukum tetap berjalan, janji ditepati, dan keadilan hadir tanpa kompromi.

“Kami hanya minta keadilan, agar anak kami bisa kembali sekolah dengan tenang, tanpa dihantui bayangan pelaku,” pinta Gotlif.

Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya ketegasan aparat hukum dan konsistensi pemerintah desa dalam menegakkan keadilan, agar anak-anak tidak lagi menjadi korban dari mereka yang menyalahgunakan kuasa dan kepercayaan.*** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama