Ilustrasi artikel Penjelasan Singkat Sejarah Hukum Adat di Indonesia. Sumber: unsplash.com/Dariusz Sankowski |
Sejarah Singkat
Hukum Adat di Indonesia
Menurut buku Pengantar Hukum Adat Indonesia oleh Dr.
Hilman Syahrial Haq, S.H.,LL.M (2020: 38-41), sejarah pertumbuhan dan
perkembangan hukum adat diawali dengan ditemukannya nilai-nilai adat istiadat
yang ditemukan oleh para ahli hukum adat.
Peraturan adat istiadat di Indonesia telah dikenal sejak
zaman kuno, yaitu sejak zaman pra-Hindu atau sebelum kedatangan Hindu dari
Kshatrapa, Gujarat (India). Masuknya budaya Hindu, Islam, dan kristen telah
memengaruhi budaya asli sejak lama. Oleh karena itu, hukum adat yang kini hidup
dan berlaku di masyarakat merupakan hasil akulturasi antara peraturan-peraturan
adat istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh
ketiga kultur agama tersebut.
Setelah terjadi akulturasi, maka hukum adat atau
hukum pribumi , menurut Van Vollenhoven berkembang ke dalam dua bentuk yaitu Inlandsrecht
(hukum adat atau hukum pribumi) yang merupakan hukum tidak tertulis (jus non scriptum) dan hukum ditulis (jus scriptum), yaitu hukum asli penduduk
berdasarkan ketentuan hukum-hukum agama.
Dalam masyarakat di Indonesia, terdapat kitab-kitab
yang mengatur kehidupan masyarakat, antara lain adalah:
a)
Di Tapanuli;
Ruhut Parsaorang di Habatahon (kehidupan sosial di tanah Batak), Patik Dohot
Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
b)
Di Jambi;
undang-undang Jambi.
c)
Di Palembang;
Undang-Undang Simbur Cahaya (undang-undang tentang tanah di dataran tinggi).
d)
Di Minangkabau;
Undang-undang nan dua puluh (undang-undang tentang hukum adat delik).
e)
Di Sulawesi
Selatan; Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkutan laut bagi
orang-orang Suku Bugis Bajo).
f)
Di Bali;
Awig-Awig (peraturan Subak dan Desa) dan Agama Desa yang dituliskan dalam daun
lontar.
g)
Peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan yang dahulu pernah bertahta
di negeri ini.
Dari sumber-sumber hukum adat tersebut, dapat kita
ketahui bahwa hukum adat telah hidup lama di tengah masyarakat di Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai sejarah singkat hukum adat. Semoga dapat menambah
wawasan anda mengenai hukum adat di Indonesia. (IND)