Penjelasan Singkat Sejarah Hukum Adat di Indonesia

Penjelasan Singkat Sejarah Hukum Adat di Indonesia




Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang di Nusantara. Meskipun begitu, masih banyak yang belum mengetahui sejarah hukum adat di Indonesia. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak sejarah hukum adat di Indonesia dan apa saja sumbernya.

Ilustrasi artikel Penjelasan Singkat Sejarah Hukum Adat di Indonesia. Sumber: unsplash.com/Dariusz Sankowski


Sejarah Singkat Hukum Adat di Indonesia

Menurut buku Pengantar Hukum Adat Indonesia oleh Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H.,LL.M (2020: 38-41), sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat diawali dengan ditemukannya nilai-nilai adat istiadat yang ditemukan oleh para ahli hukum adat.

Peraturan adat istiadat di Indonesia telah dikenal sejak zaman kuno, yaitu sejak zaman pra-Hindu atau sebelum kedatangan Hindu dari Kshatrapa, Gujarat (India). Masuknya budaya Hindu, Islam, dan kristen telah memengaruhi budaya asli sejak lama. Oleh karena itu, hukum adat yang kini hidup dan berlaku di masyarakat merupakan hasil akulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh ketiga kultur agama tersebut.

Setelah terjadi akulturasi, maka hukum adat atau hukum pribumi , menurut Van Vollenhoven berkembang ke dalam dua bentuk yaitu Inlandsrecht (hukum adat atau hukum pribumi) yang merupakan hukum tidak tertulis (jus non scriptum) dan hukum ditulis (jus scriptum), yaitu hukum asli penduduk berdasarkan ketentuan hukum-hukum agama.

Dalam masyarakat di Indonesia, terdapat kitab-kitab yang mengatur kehidupan masyarakat, antara lain adalah:

a)     Di Tapanuli; Ruhut Parsaorang di Habatahon (kehidupan sosial di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).

b)     Di Jambi; undang-undang Jambi.

c)     Di Palembang; Undang-Undang Simbur Cahaya (undang-undang tentang tanah di dataran tinggi).

d)     Di Minangkabau; Undang-undang nan dua puluh (undang-undang tentang hukum adat delik).

e)     Di Sulawesi Selatan; Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkutan laut bagi orang-orang Suku Bugis Bajo).

f)      Di Bali; Awig-Awig (peraturan Subak dan Desa) dan Agama Desa yang dituliskan dalam daun lontar.

g)     Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan yang dahulu pernah bertahta di negeri ini. 

Dari sumber-sumber hukum adat tersebut, dapat kita ketahui bahwa hukum adat telah hidup lama di tengah masyarakat di Indonesia. Itulah penjelasan mengenai sejarah singkat hukum adat. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum adat di Indonesia. (IND)

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama