Presiden Jokowi resmikan penataan kawasan kota Kupang di NTT. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden |
Dalam sambutannya,
Jokowi mengaku terkesan dengan penataan di Ibu Kota NTT tersebut.
"Saya sangat
terkesan sekali hasil penataan kawasan di Kota Kupang. Dari kawasan Kota Lama
Kupang, tepatnya di Pantai Lai-Lai Besi Kopan (LLBK), dan juga di sini di
Pantai Kelapa Lima, serta yang ketiga Koridor 3 Jalan Frans Seda," kata
Jokowi di Pantai Kelapa Lima, Kota Kupang sebagaimana dilihat dari Youtube
Sekretariat Presiden, Kamis (24/3).
Eks Gubernur DKI ini
menuturkan, ada pembangunan infrastruktur lainnya seperti SPAM air minum di
Kali Dendeng, pembangunan sekolah hingga politeknik.
Jokowi berharap,
penataan Kota Kupang ini akan mengubah wajah dan infrastruktur Kota Kupang
menjadi lebih baik.
"Kita harapkan
juga akan mengubah wajah destinasi wisatanya dan membuat pengunjung makin
senang dan nyaman berkunjung ke NTT, khususnya Kota Kupang," tandas
Jokowi.
Presiden Jokowi resmikan penataan kawasan kota Kupang di NTT. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden |
Berdasarkan data dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penataan kawasan Kota
Kupang yang mencakup Pantai Kelapa Lima, Pantai LLBK/Kota Lama, dan Jalan Frans
Seda, dilaksanakan pada rentang 2020-2021.
Penataan kawasan
mencakup area seluas 51.900 meter persegi dan memakan biaya Rp 80 miliar.
Penataan kawasan Kota
Kupang diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat antara lain pemugaran
kawasan Kota Lama sebagai ikon Kota Kupang, menjadi destinasi wisata kuliner
yang akan menampung 140 pedagang lokal untuk meningkatkan daya tarik wisatawan,
serta sebagai ruang terbuka publik untuk atraksi seni dan budaya Provinsi NTT.
Presiden Jokowi resmikan penataan kawasan kota Kupang di NTT. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden |
Turut mendampingi
Jokowi yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur NTT Viktor Laiskodat,
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, dan Dirjen
Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti.
***
Source: KumparanNEWS