Kontrak Kerja PPPK Guru Di Mulai 5 Tahun

Kontrak Kerja PPPK Guru Di Mulai 5 Tahun

Ilsutrasi PPPK Guru


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Proses pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 tengah berjalan. PPPK guru maupun nonguru diusulkan nomor induknya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk ditetapkan resmi menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan ada dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021, yaitu PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru. Kemudian PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru). Kedua regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian kerja ditetapkan.

 


"Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," terang Satya kepada media, Senin (24/1). Di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, lanjutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4, ditetapkan pada golongan IX.

 

Sementara untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.

 

SK PPPK Guru 

Mengenai masa kontrak kerja, Satya menegaskan kedua PermenPAN-RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK yang usianya kurang dari satu tahun batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja. Contohnya, guru usianya 59 tahun, masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun. Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Ketentuan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42.

 

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, jika masa perjanjian kerja usai, PPPK Guru 2021 dapat melakukan perpanjangan kontrak di jabatan dan instansi yang sama.

 

"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin (14/6/2021).

 

Ari mengatakan, seleksi PPPK Guru 2021 merekrut PPPK Guru sebagai Ahli Pertama. Ia menambahkan, jika ke depannya Seleksi PPPK Guru merekrut di jenjang Ahli Muda, peserta yang lulus sebagai Ahli Pertama di seleksi tahun ini bisa mengikuti tes untuk naik jenjang sebagai Ahli Muda.

 

"Mekanisme PPPK itu sekarang ada multi-level entry. Jadi sekarang untuk guru, seluruh guru yang kita rekrut di jenjang Ahli Pertama. Bisa saja ke depannya kita rekrut juga di jenjang Ahli Muda dan seterusnya. Nah nanti ketika terbuka formasi di jenjang Ahli Muda, maka mereka yang sudah masuk di jenjang Ahli Pertama bisa mengikuti tes untuk naik jenjang (Ahli Muda), asalkan persyaratan terpenuhi, seperti administrasi, kompetensi, dan sebagainya yang akan diatur kemudian," kata Ari.

 

Ia menambahkan, adapun proses seleksi dan verifikasi dalam seleksi PPPK Guru 2021 dilakukan oleh Kemendikbudristek.

 

"Instansi daerah hanya (melakukan) pengumuman lowongan, pada Permenpan 28 sudah disampaikan, instansi daerah tidak perlu mengumumkan secara detil, hanya formasinya apa saja, kemudian masa kontrak yang bersangkutan berapa lama," kata Ari.

 

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 42 disebutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

 

"Masa kontrak kerja itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn/informer)

 

Demikian informasi terkait masa kontrak kerja PPPK Guru tahun 2021, semoga seluruh peserta yang lulus PPPK bisa segera mendapatkan SK dan segera menjalankan tugasnya dengan baik.



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama