Ilsutrasi PPPK Guru |
Karo Humas BKN Satya
Pratama mengungkapkan ada dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021, yaitu
PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru. Kemudian
PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru). Kedua
regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian
kerja ditetapkan.
"Jadi, masa
pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," terang
Satya kepada media, Senin (24/1). Di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021,
lanjutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4, ditetapkan
pada golongan IX.
Sementara untuk
golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung
kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi
tersebut.
SK PPPK Guru |
Mengenai masa kontrak
kerja, Satya menegaskan kedua PermenPAN-RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK
yang usianya kurang dari satu tahun batas usia pensiun jabatan pada saat
pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja. Contohnya, guru
usianya 59 tahun, masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun.
Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang, pejabat pembina kepegawaian
(PPK) bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan
maksimal 5 tahun.
Ketentuan terkait hal
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42.
Plt. Asdep Perencanaan
dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan,
jika masa perjanjian kerja usai, PPPK Guru 2021 dapat melakukan perpanjangan
kontrak di jabatan dan instansi yang sama.
"Pada waktu
perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu
tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut,"
kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin (14/6/2021).
Ari mengatakan, seleksi
PPPK Guru 2021 merekrut PPPK Guru sebagai Ahli Pertama. Ia menambahkan, jika ke
depannya Seleksi PPPK Guru merekrut di jenjang Ahli Muda, peserta yang lulus
sebagai Ahli Pertama di seleksi tahun ini bisa mengikuti tes untuk naik jenjang
sebagai Ahli Muda.
"Mekanisme PPPK
itu sekarang ada multi-level entry. Jadi sekarang untuk guru, seluruh guru yang
kita rekrut di jenjang Ahli Pertama. Bisa saja ke depannya kita rekrut juga di
jenjang Ahli Muda dan seterusnya. Nah nanti ketika terbuka formasi di jenjang
Ahli Muda, maka mereka yang sudah masuk di jenjang Ahli Pertama bisa mengikuti
tes untuk naik jenjang (Ahli Muda), asalkan persyaratan terpenuhi, seperti
administrasi, kompetensi, dan sebagainya yang akan diatur kemudian," kata
Ari.
Ia menambahkan, adapun
proses seleksi dan verifikasi dalam seleksi PPPK Guru 2021 dilakukan oleh
Kemendikbudristek.
"Instansi daerah
hanya (melakukan) pengumuman lowongan, pada Permenpan 28 sudah disampaikan,
instansi daerah tidak perlu mengumumkan secara detil, hanya formasinya apa
saja, kemudian masa kontrak yang bersangkutan berapa lama," kata Ari.
Dalam Peraturan Menteri
PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 42 disebutkan, pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon
PPPK. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah
yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
"Masa kontrak
kerja itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi
pemerintah," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn/informer)
Demikian informasi
terkait masa kontrak kerja PPPK Guru tahun 2021, semoga seluruh peserta yang
lulus PPPK bisa segera mendapatkan SK dan segera menjalankan tugasnya dengan
baik.