"Ya, baru saja penyidik selesai melakukan
pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans, ya. Kemudian dari
hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita
tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah dalam
keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Auliansyah menyatakan pihaknya tidak sembarangan
dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia memastikan sudah memiliki
bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Dea sebagai tersangka.
"Alat buktinya, kan, seperti dari kemarin
berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang
didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno
dengan foto syur, seperti itu," kata dia.
Hasil Patroli
Siber
Polisi menangkap Dea OnlyFans terkait konten
pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya
Kombes Auliansyah Lubis menegaskan upaya penegakan hukum itu dilakukan hasil
dari patroli siber petugas.
"Iya dari patroli siber," tutur Auliansyah
kepada wartawan soal kasus pornografi itu, Jumat (25/3/2022).
Menurut dia, Dea OnlyFans kerap menjajakan foto
seksinya. Atas dasar itu, petugas pun menangkapnya. "Iya karena itu,"
jelas dia.
***
Source: Liputan6