Selain itu Pemerintah
tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran
pada tahun 2022.
Nah, rencananya
pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer, dikutip dari Kontan.co.id.
Pemerintah akan membuka
kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.
Hal ini menyusul
kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS
atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Peraturan yang dimaksud
adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, pihaknya sedang
melakukan sejumlah hal sebagai bagian proses awal pengadaan ASN.
Kementerian PANRB misalnya
masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/ lembaga/ satuan kerja
perangkat daerah/ institusi lainnya (K/L/D) yang sudah masuk.
“semuanya sedang
disiapkan mulai dari Kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan,
unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita,” ucap Averrouce
seperti dilansir kontan.co.id pada Jum’at (18/3).
Averrouce menambahkan,
mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS/ASN,
ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi
PNS/ASN tersebut.
“Tentunya yang perlu
diperhatikan juga kesesuaian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi
Jabatan dengan peta jabatan yang ada, yang telah di tetapkan oleh masing-
masing PPK,” ujarnya
Sementara itu, belum
lama ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menyatakan terus berupaya
memerhatikan nasib pegawai honorer.
Melansir kompas.com,
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyerukan agar DPR RI kembali
menggelar rapat gabungan lintas komisi.
Tentu agar dapat segera
mengakhiri permasalahan status pegawai honorer.
Pihaknya berupaya semua
honorer (termasuk guru honorer) harus dipastikan menjadi Aparatur Sipil Negara
(ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Menurut Fikri, rapat
gabungan ini dimaksudkan untuk menegaskan kembali komitmen penyelesaian masalah
pegawai honorer.
Perlu diketahui, DPR
pernah menggelar rapat gabungan pada 2018 dengan pemerintah membahas isu
honorer.
Ternyata, sampai hari
ini dilema para tenaga honorer belum terselesaikan dengan tuntas. Untuk itulah
semua harus segera dicarikan titik temunya.
Secara khusus yang
menjadi perhatian Komisi X adalah isu para honorer guru yang tak kunjung
selesai hingga hari ini.
"Jumlah honorer
pada periode lalu, 2014-2019, mencapai 438 ribu orang, 157 ribu di antaranya
guru honorer," ujarnya dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022).
"Namun, baru 37
ribu guru yang diterima menjadi PPPK pada tahap pertama, itu pun sebagian
diketahui sudah wafat atau masuk usia pensiun ketika menerima SK
pengangkatan," imbuhnya.
Selain itu, rekrutmen 1
juta PPPK dalam 2 tahun terakhir, diketahui ada 925.637 pelamar, dan yang lulus
serta mendapat formasi ada 293.860 orang. Sampai tahun ini, ada 193.954 guru
yang lulus, tapi belum mendapatkan formasi.
Karenanya, ia
menyayangkan di beberapa daerah ada yang menerbitkan edaran untuk tidak membuka
lagi formasi PPPK.
"Terakhir ada
beberapa daerah yang mengumumkan penghentian formasi PPPK, karena tidak yakin
pembiayaan atas PPPK dijamin oleh APBN," jelas Fikri.
Meski pemerintah sudah
menjamin bahwa anggaran PPPK sepenuhnya ditanggung APBN, namun tidak semua
daerah percaya.
Di sinilah, Fikri
menyerukan agar DPR menggelar kembali rapat gabungan dengan pemerintah membahas
komitmen penyelesaian para tenaga honorer.
"Semua honorer
harus menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," tegas Fikri.
Latar Belakang Honorer mau Dihapus
Seperti diketahui,
sebelumnya Pemerintah Pusat sebelumnya menegaskan mulai 2023 tidak ada lagi
tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan.
Honorer yang memenuhi
syarat dan kriteria akan diangkat menjadi ASN melalui proses seleksi CPNS.
Sedangkan honorer yang
tidak masuk skema pengangkatan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
"Instansi
pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk
menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo, melalui keterangan
resminya pada Selasa (18/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Alasan pemerintah
menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 adalah karena hal ini
mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Rekrutmen tersebut dilakukan
secara terus menerus, membuat permasalahan akan tenaga honorer menjadi tak
berkesudahan.
“Adanya rekrutmen
tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan
formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga
honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan
kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga
honorer," kata Tjahjo.
Terdapat kekhawatiran
yang dirasakan oleh pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer yang tak
berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal secara
regulasi, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut
tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub
dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Oleh karena itu, instansi
pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk
menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi
kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh
tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan
untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum,
bukan biaya gaji.
Demikian informasi
terkait rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN di tahun 2022 , semoga bermanfaat
Terimakasih..