Setelah beragam seleksi, mulai tahap seleksi
administrasi sampai seleksi uji kompetensi, berhasil dilewati dengan baik dan
telah dinyatakan lolos sebagai PPPK, kapan, yah, peserta PPPK akan menerima
gaji mereka? Sebab, tentu sebagian peserta yang lolos terlebih dahulu atau akan
mengundurkan diri dari pekerjaan mereka sebelumnya. Jadi, ada pemasukan yang
kosong, alias, menganggur.
Nah, terkait penggajian sebagai PPPK, jangan lupakan
bahwa kamu juga perlu mengikuti tahap pemberkasan atau persyaratan dokumen. Setelah
tahap pemberkasan rampung dan kamu dinyatakan lolos, selanjutnya kamu akan
mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK
yang diterbitkan oleh instansi daerah tempat kamu mendaftar.
Tahap penetapan NI PPPK dan penerbitan SK
Pengangkatan PPPK akan berlangsung setelah usul penetapan NI PPPK disetujui
oleh Kepala BKN yang memakan waktu paling lama 25 hari kerja sejak penyampaian
usulan. Jadi, instansi daerah, dalam hal ini BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
harus gercep, gerak cepat, agar proses penetapan NI PPPK dan penerbitan SK
Pengangkatan PPPK kamu enggak molor.
Ilustrasi penetapan NIP PPPK. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya. |
Setelah kamu mendapatkan NI PPPK, SK Pengangkatan
PPPK dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas), baru, deh, kamu akan
menerima gaji. Adapun terkait teknis penggajian, akan mulai dihitung mulai
sejak TMT (terhitung mulai tanggal) PPPK diberlakukan. Informasi terkait TMT
ini bisa kamu temukan pada SPMT yang kamu miliki. Misal, jika TMT PPPK kamu
tertulis tanggal 1 Februari 2022, itu berarti mulai tanggal tersebut gaji kamu
sudah dihitung.
Sebagai tambahan informasi, pemberian gaji peserta
PPPK Guru yang lolos di tahun 2021 maupun 2022 sendiri sudah dianggarkan oleh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan
surat nomor S-204/PK/2021, Kemenkeu menetapkan bahwa gaji pokok PPPK Guru telah
dianggarkan sebanyak 14 bulan, sudah termasuk gaji ke-13 dan THR. (Kun)
***
Sumber: kumparan.com