Sudah Lolos PPPK, Kapan Bisa Gajian?

Sudah Lolos PPPK, Kapan Bisa Gajian?



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Menjadi aparatur sipil negara (ASN) hingga saat ini masih menjadi dambaan banyak orang. Seenggaknya, kalau menjadi PNS saat ini sulit, menjadi PPPK pun enggak masalah, deh. Sebab, dilihat dari kisaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan sebagai PPPK pun enggak beda jauh dengan PNS.

Setelah beragam seleksi, mulai tahap seleksi administrasi sampai seleksi uji kompetensi, berhasil dilewati dengan baik dan telah dinyatakan lolos sebagai PPPK, kapan, yah, peserta PPPK akan menerima gaji mereka? Sebab, tentu sebagian peserta yang lolos terlebih dahulu atau akan mengundurkan diri dari pekerjaan mereka sebelumnya. Jadi, ada pemasukan yang kosong, alias, menganggur.

Nah, terkait penggajian sebagai PPPK, jangan lupakan bahwa kamu juga perlu mengikuti tahap pemberkasan atau persyaratan dokumen. Setelah tahap pemberkasan rampung dan kamu dinyatakan lolos, selanjutnya kamu akan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK yang diterbitkan oleh instansi daerah tempat kamu mendaftar.

Tahap penetapan NI PPPK dan penerbitan SK Pengangkatan PPPK akan berlangsung setelah usul penetapan NI PPPK disetujui oleh Kepala BKN yang memakan waktu paling lama 25 hari kerja sejak penyampaian usulan. Jadi, instansi daerah, dalam hal ini BKD (Badan Kepegawaian Daerah) harus gercep, gerak cepat, agar proses penetapan NI PPPK dan penerbitan SK Pengangkatan PPPK kamu enggak molor.

Ilustrasi penetapan NIP PPPK. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Setelah kamu mendapatkan NI PPPK, SK Pengangkatan PPPK dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas), baru, deh, kamu akan menerima gaji. Adapun terkait teknis penggajian, akan mulai dihitung mulai sejak TMT (terhitung mulai tanggal) PPPK diberlakukan. Informasi terkait TMT ini bisa kamu temukan pada SPMT yang kamu miliki. Misal, jika TMT PPPK kamu tertulis tanggal 1 Februari 2022, itu berarti mulai tanggal tersebut gaji kamu sudah dihitung.

Sebagai tambahan informasi, pemberian gaji peserta PPPK Guru yang lolos di tahun 2021 maupun 2022 sendiri sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan surat nomor S-204/PK/2021, Kemenkeu menetapkan bahwa gaji pokok PPPK Guru telah dianggarkan sebanyak 14 bulan, sudah termasuk gaji ke-13 dan THR. (Kun)


***

Sumber: kumparan.com

 





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama