Ilustrasi PPPK tahap 3. Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO |
Jika sesuai rencana, seharusnya PPPK tahap 3 segera
digelar usai seleksi tahap 2 rampung. Dengan kata lain, tahap terakhir dalam
seleksi PPPK Guru ini semestinya sudah digelar pada pertengahan Februari
kemarin.
PPPK Guru tahap 3 sendiri menjadi harapan terakhir
bagi calon PPPK agar bisa diangkat menjadi ASN. Untuk bisa mengikutinya,
pelamar diharuskan memilih ulang kebutuhan formasi di laman SSCASN. Lantas,
bagaimana ketentuan memilih formasi PPPK tahap 3?
Ketentuan
Memilih Formasi PPPK Tahap 3
Ilustrasi ketentuan memilih formasi PPPK tahap 3. Foto: Dok. @BNPB_Indonesia
Mengutip laman resmi PPPK Guru Kemdikburistek,
peserta yang akan mendaftar PPPK Guru tahap 3 bisa kembali memilih formasi
melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Adapun ketentuan memilih
formasi PPPK 2021 tahap 3
adalah sebagai berikut:
a)
Peserta memilih
kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau
kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
b)
Seluruh peserta
dapat melamar di instansi lain.
c)
Bagi peserta
yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian
yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes
Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
Nantinya, apabila setelah tes ketiga ada formasi
yang belum terisi, maka dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang
akan ditentukan Kemendikbud.
Syarat Peserta
PPPK Guru Tahap 3
PPPK Guru Tahap 3 diikuti oleh para pelamar yang
dinyatakan belum lolos pada seleksi tahap 1 dan 2. Ada sejumlah syarat peserta
PPPK Guru tahap 3 agar bisa mengikuti tes tahap ini. PPPK Tahap 3 dapat diikuti
oleh:
a)
Guru non-ASN
yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah
dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b)
Tenaga Honorer
Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang
tidak lulus seleksi kompetensi II;
c)
Guru Swasta yang
mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d)
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database
lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi
kompetensi II.
Sebagai informasi tambahan, pelamar yang sudah
pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK Tenaga Honorer Eks Kategori II
pada saat menjalani masa percobaan, tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan
pada periode selanjutnya.
***
Sumber: kumparan.com