Ketentuan Memilih Formasi PPPK Tahap 3, Apa Saja?

Ketentuan Memilih Formasi PPPK Tahap 3, Apa Saja?

Ilustrasi PPPK tahap 3. Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Pelaksanaan PPPK tahap 3 masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, sampai sekarang Kemendikbudristek belum memastikan kapan PPPK Guru tahap 3 akan dibuka.

Jika sesuai rencana, seharusnya PPPK tahap 3 segera digelar usai seleksi tahap 2 rampung. Dengan kata lain, tahap terakhir dalam seleksi PPPK Guru ini semestinya sudah digelar pada pertengahan Februari kemarin.

PPPK Guru tahap 3 sendiri menjadi harapan terakhir bagi calon PPPK agar bisa diangkat menjadi ASN. Untuk bisa mengikutinya, pelamar diharuskan memilih ulang kebutuhan formasi di laman SSCASN. Lantas, bagaimana ketentuan memilih formasi PPPK tahap 3?

Ketentuan Memilih Formasi PPPK Tahap 3

Ilustrasi ketentuan memilih formasi PPPK tahap 3. Foto: Dok. @BNPB_Indonesia


Mengutip laman resmi PPPK Guru Kemdikburistek, peserta yang akan mendaftar PPPK Guru tahap 3 bisa kembali memilih formasi melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Adapun ketentuan memilih formasi PPPK 2021 tahap 3 adalah sebagai berikut:

a)     Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

b)     Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

c)     Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Nantinya, apabila setelah tes ketiga ada formasi yang belum terisi, maka dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Syarat Peserta PPPK Guru Tahap 3

PPPK Guru Tahap 3 diikuti oleh para pelamar yang dinyatakan belum lolos pada seleksi tahap 1 dan 2. Ada sejumlah syarat peserta PPPK Guru tahap 3 agar bisa mengikuti tes tahap ini. PPPK Tahap 3 dapat diikuti oleh:

a)     Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b)     Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

c)     Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d)     Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Sebagai informasi tambahan, pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK Tenaga Honorer Eks Kategori II pada saat menjalani masa percobaan, tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

***

Sumber: kumparan.com




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama