Selain NIP PPPK dan CPNS terdapat pula informasi
mengenai Diklat dan Latsar.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram
@bkngoidofficial, inilah penjelasan BKN mengenai NIP PPPK dan CPNS hingga
Latsar.
1. Diklat
BKN mengatakan bahwa Diklat menjadi syarat utama
diangkatnya calon pegawai negeri sipil menjadi PNS.
"SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan
(Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama
CPNS diangkat menjadi PNS," ujarnya.
Adakalanya juga, Diklat tidak dapat dilaksanakan
sesuai target hingga membawa tertundanya pengangkatan CPNS.
"Namun ada kalanya Diklat dalam massa orientasi
CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh
instansi karena satu dan lain hal," tuturnya.
"Kondisi ini tentunya membawa dampak
tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun,"
tambahnya.
Mengenai hal tersebut, BKN memberikan waktu lebih
dari 1 Tahun.
Jika Diklat bagi CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam
masa percobaan karena kondisi dan keadaan tertentu, pengangkatan CPNS menjadi
PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti pelatihan prajabatan dan
lulus.
"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan
meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya
manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional,"
terangnya.
2. Penetapan NIP
PPPK dan CPNS
Adapun soal penetapan NIP PPPK dan CPNS BKN meminta
untuk bersabar.
"Mohon bersabar ya kak, proses penetapan NIP
CPNS dan NI PPPK saat ini sedang berjalan," tuturnya.
Terkait penetapan, BKN bekerja sesuai usul masuk dan
kelengkapan berkas.
"Tim teknis BKN bekerja berdasarkan usul masuk
dan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh instansi, usul masuk dahulu dan
lengkap akan diproses terlebih dahulu," ucapnya.
"Selain itu asas kehati-hatian dalam verifikasi
dan validasi usul tersebut juga diperlukan guna menghindari adanya kesalahan,"
tambahnya.
Selain itu, BKN menginfokan untuk selalu memantau
media sosial BKN setiap hari Jumat terkait informasi update penetapan NIP PPPK
dan CPNS.
3. Latsar
Sementara itu, akun instagram @abelpoenya_,
menanyakan tentang latsar yang telah dilakukan dalam masa waktu
percobaan, tetapi juga diangkat.
BKN menjawab bahwa alasan pengajuan penetapan TMT
PNS diatur dalam pasal 34a PP 17/2020.
"Alasan dalam pengajuan penetapan TMT PNS yang
lebih dari satu tahun diatur dalam Pasal 34.a PP 17/2020 ya kak."
"Namun apabila alasan tidak termasuk dim Pasal
34.a tersebut, dibutuhkan investigasi dan pendalaman mengenai
keterlambatannya," tambahnya.***
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan,
semoga bermanfaat.
Sumber : pikiran-rakyat.com