TERBARU, BKN Keluarkan 3 Poin Penting Terkait Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahap 1 dan 2, Simak Baik-baik Penjelasanya!

TERBARU, BKN Keluarkan 3 Poin Penting Terkait Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahap 1 dan 2, Simak Baik-baik Penjelasanya!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tiga poin penting, salah satunya adalah penetapan NIP PPPK dan CPNS. 

Selain NIP PPPK dan CPNS terdapat pula informasi mengenai Diklat dan Latsar. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @bkngoidofficial, inilah penjelasan BKN mengenai NIP PPPK dan CPNS hingga Latsar. 

 

1. Diklat 

BKN mengatakan bahwa Diklat menjadi syarat utama diangkatnya calon pegawai negeri sipil menjadi PNS. 

"SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," ujarnya. 

Adakalanya juga, Diklat tidak dapat dilaksanakan sesuai target hingga membawa tertundanya pengangkatan CPNS. 

"Namun ada kalanya Diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal," tuturnya.

 

"Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," tambahnya. 

Mengenai hal tersebut, BKN memberikan waktu lebih dari 1 Tahun. 

Jika Diklat bagi CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi dan keadaan tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti pelatihan prajabatan dan lulus. 

"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," terangnya. 

 

2. Penetapan NIP PPPK dan CPNS 

Adapun soal penetapan NIP PPPK dan CPNS BKN meminta untuk bersabar. 

"Mohon bersabar ya kak, proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK saat ini sedang berjalan," tuturnya. 

Terkait penetapan, BKN bekerja sesuai usul masuk dan kelengkapan berkas. 

 

"Tim teknis BKN bekerja berdasarkan usul masuk dan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh instansi, usul masuk dahulu dan lengkap akan diproses terlebih dahulu," ucapnya.

"Selain itu asas kehati-hatian dalam verifikasi dan validasi usul tersebut juga diperlukan guna menghindari adanya kesalahan," tambahnya. 

Selain itu, BKN menginfokan untuk selalu memantau media sosial BKN setiap hari Jumat terkait informasi update penetapan NIP PPPK dan CPNS.

 

3. Latsar 

 

Sementara itu, akun instagram @abelpoenya_, menanyakan tentang latsar yang  telah dilakukan dalam masa waktu percobaan, tetapi juga diangkat.

BKN menjawab bahwa alasan pengajuan penetapan TMT PNS diatur dalam pasal 34a PP 17/2020. 

"Alasan dalam pengajuan penetapan TMT PNS yang lebih dari satu tahun diatur dalam Pasal 34.a PP 17/2020 ya kak." 

 

"Namun apabila alasan tidak termasuk dim Pasal 34.a tersebut, dibutuhkan investigasi dan pendalaman mengenai keterlambatannya," tambahnya.***

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.


Sumber : pikiran-rakyat.com

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama