Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: TikTok/@sacha_alya |
Foto prosesi pernikahan tersebut diunggah di akun
Tiktok @sacha_alya pada Minggu (6/3). Dalam kolase foto tersebut memperlihatkan
seorang mempelai wanita mengenakan gaun panjang bewarna putih dan memakai
hijab.
Di sebelahnya, tampak seorang mempelai pria dengan
jas hitam. Yang menyita perhatian, foto tersebut berlatar belakang salib di
sebuah gereja. Mereka juga tampak didampingi pihak keluarga masing-masing,
seorang pendeta, dan saksi pernikahan.
Konselor pernikahan Achmad Nurcholis mengatakan,
prosesi pemberkatan pernikahan beda agama tersebut dilakukan di Gereja St.
Ignatius Krapyak, Kota Semarang.
"Iya betul, pernikahannya kemarin Sabtu (5/3).
Pernikahan itu memang dilakukan dengan dua tata cara, secara Islam dan Katolik.
Saya menjadi saksi pernikahan tersebut," ungkap Nurcholis saat
dikonfirmasi, Senin (7/3).
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: TikTok/@sacha_alya |
Nurcholis menjelaskan, pernikahan beda agama
bukanlah sesuatu yang mustahil. Ia bahkan telah membantu 30 pasangan beda agama
untuk bisa menikah di Kota Semarang.
"Memang dimungkinkan karena di agama apa pun,
kan selalu ada 2 pandangan. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarang. Bagi
mereka yang mengikuti pandangan yang membolehkan tentu pernikahan tersebut bisa
dilaksanakan. Saya sudah mendampingi sekitar 30 pasangan yang beda agama,"
jelas Nurcholis.
Dia juga menyebut, pasangan yang viral tersebut
rutin melakukan konseling pernikahan selama dua tahun.
"Keduanya bisa menikah dengan dua tata cara,
biasanya konseling dulu dengan saya. Sejak 2 tahun sudah intens komunikasi dan
pertemuan dengan saya. Yang muslim perempuan, yang Katolik laki-lakinya,"
jelas Nurcholis.
Nurcholis menjelaskan, pernikahan beda agama itu
dilangsungkan dengan dua tata cara untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan
agama dan keyakinan masing-masing. Persyaratannya pun hampir sama dengan
pernikahan satu agama.
"Umumnya 99,9 persen pasangan beda agama
menikah melakukan dengan dua tata cara dalam rangka untuk mendapat pengesahan
menurut agama atau keyakinan masing-masing. Syaratnya akad dan pemberkatan.
Kalau secara administratif ada pengantar RT RW kelurahan, melampirkan KTP, KK,
akta lahir sama seperti pernikahan pada umumnya," kata Nurcholis tanpa
merinci apakah pasangan itu juga memiliki buku nikah yang diakui negara.
Nurcholis menjelaskan, kedua mempelai juga tetap
memegang teguh keyakinan masing-masing. "Enggak ada yang pindah, tetap di
agama masing-masing," tutupnya.
Nama Nurcholis sebenarnya tidak asing. Dia kerap
menjadi jembatan perkawinan beda agama. Nurcholis merupakan aktivis Indonesian
Conference on Religion and Peace (ICRP).
“Setiap orang punya hak untuk memilih pasangan, cara
menikah, berkeluarga, punya keturunan dan sebagainya. Nah, itu kan yang
sebagian besar pasangan tidak mendapatkannya. Di sini kami hanya membantu
prosesnya saja,” paparnya saat diwawancarai kumparan pada medio 2019.
***
Sumber: kumparan.com