3 Kepala Dinas di NTT yang Berkinerja Buruk Dikenakan Sanksi Cuti 3 Bulan

3 Kepala Dinas di NTT yang Berkinerja Buruk Dikenakan Sanksi Cuti 3 Bulan

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang dilakukan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap kinerja 39 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi NTT, 3 Kepala Dinas di Lingkup Pemprov NTT mendapat punishment (sanksi) dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat berupa cuti selama tiga bulan.

Ketiga kepala dinas yang mendapat sanksi yaitu Kepala Dinas Sosial NTT, Djamaluddin Ahmad, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah NTT, Petrus Seran Tahuk, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.

Punishment kepada tiga kepala dinas tersebut, kata Sekda NTT, Benediktus Polo Maing bukan saja dilakukan tahun ini namun sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya demi meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Sanksi yang diberikan berupa dibebas tugaskan sementara dari tugas yang diemban sebagai kepala dinas.

Keputusan itu Menurut Polo Maing, sanksi cuti dan pembebasan tugas kepada tiga kepala dinas itu bukan non job tetapi sebagai pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja dan sebagai bentuk keseriusan membangun birokrasi pelayanan pemerintahan yang baik di provinsi NTT.

Pemerintah saat ini, kata Polo Maing, melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja semua pimpinan OPD berdasarkan kontrak kinerja yang sudah ditandatangani bersama Gubernur.

Dari hasil evaluasi tersebut, akan menentukan kebijakan yang diambil sesuai dengan pencapaian kinerja pimpinan OPD.

“Dalam perjanjian kinerja, pimpinan OPD telah menandatangani format untuk mengundurkan diri jika kinerjanya buruk. Kesiapan semua pimpinan sudah sampai pada tingkat itu,” sebutnya.

Keputusan Gubernur untuk memberikan sanksi tergantung kinerja setiap kepala dinas . Konsep ini sudah berlangsung lama dan Gubernur tinggal mengeksekusi.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2021, dari 39 pimpinan OPD yang dievaluasi terdapat 29 berkinerja sangat berhasil atau nilai A, 9 nilai B dan 1 nilai C.

Dari 9 OPD dengan nilai B tersebut terdapat 7 pimpinan OPD jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan dari nilai C ke B sedangkan 2 lainnya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan dari A ke B. Sementara yang nilai C turun dari nilai A.

Hal ini menunjukan adanya penurunan kinerja.

“Kalau Kadis Sosial dan Kadis Pendidikan itu memang nilai B tetapi kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya maka mengalami penurunan, dan Kepala Badan Perbatasan juga mengalami penurunan hingga nilai C, ” ujarnya.

Ia menuturkan, dari angka tersebut menunjukan ada penurunan kinerja dari ketiga pimpinan OPD itu. Maka sesuai perjanjian kinerja Gubernur NTT memberikan punishment kepada mereka.

“Mereka istrahat sementara sambil menunggu penunjukan Plt agar melanjutkan sementara tugas tersebut sambil melakukan pembenahan,” bebernya.

Ia menegaskan, sanksi Cuti tersebut diberikan selama 3 bulan namun jika ada progres, kemajuan atau pertimbangan lain dari Gubernur maka bisa dikembalikan ke jabatan semula dalam waktu secepatnya.

***

Source: kumparan.com/florespedia



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama