Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat |
Ketiga kepala dinas
yang mendapat sanksi yaitu Kepala Dinas Sosial NTT, Djamaluddin Ahmad, Kepala
Badan Pengelola Perbatasan Daerah NTT, Petrus Seran Tahuk, dan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.
Punishment kepada tiga
kepala dinas tersebut, kata Sekda NTT, Benediktus Polo Maing bukan saja
dilakukan tahun ini namun sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya demi
meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Sanksi yang diberikan
berupa dibebas tugaskan sementara dari tugas yang diemban sebagai kepala dinas.
Keputusan itu Menurut
Polo Maing, sanksi cuti dan pembebasan tugas kepada tiga kepala dinas itu bukan
non job tetapi sebagai pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja dan sebagai
bentuk keseriusan membangun birokrasi pelayanan pemerintahan yang baik di
provinsi NTT.
Pemerintah saat ini,
kata Polo Maing, melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja semua pimpinan OPD
berdasarkan kontrak kinerja yang sudah ditandatangani bersama Gubernur.
Dari hasil evaluasi
tersebut, akan menentukan kebijakan yang diambil sesuai dengan pencapaian
kinerja pimpinan OPD.
“Dalam perjanjian
kinerja, pimpinan OPD telah menandatangani format untuk mengundurkan diri jika
kinerjanya buruk. Kesiapan semua pimpinan sudah sampai pada tingkat itu,” sebutnya.
Keputusan Gubernur
untuk memberikan sanksi tergantung kinerja setiap kepala dinas . Konsep ini
sudah berlangsung lama dan Gubernur tinggal mengeksekusi.
Berdasarkan hasil
evaluasi tahun 2021, dari 39 pimpinan OPD yang dievaluasi terdapat 29
berkinerja sangat berhasil atau nilai A, 9 nilai B dan 1 nilai C.
Dari 9 OPD dengan nilai
B tersebut terdapat 7 pimpinan OPD jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya
mengalami peningkatan dari nilai C ke B sedangkan 2 lainnya jika dibandingkan
dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan dari A ke B. Sementara yang nilai C
turun dari nilai A.
Hal ini menunjukan
adanya penurunan kinerja.
“Kalau Kadis Sosial dan
Kadis Pendidikan itu memang nilai B tetapi kalau dibandingkan dengan tahun
sebelumnya maka mengalami penurunan, dan Kepala Badan Perbatasan juga mengalami
penurunan hingga nilai C, ” ujarnya.
Ia menuturkan, dari angka
tersebut menunjukan ada penurunan kinerja dari ketiga pimpinan OPD itu. Maka
sesuai perjanjian kinerja Gubernur NTT memberikan punishment kepada mereka.
“Mereka istrahat
sementara sambil menunggu penunjukan Plt agar melanjutkan sementara tugas
tersebut sambil melakukan pembenahan,” bebernya.
Ia menegaskan, sanksi
Cuti tersebut diberikan selama 3 bulan namun jika ada progres, kemajuan atau
pertimbangan lain dari Gubernur maka bisa dikembalikan ke jabatan semula dalam
waktu secepatnya.
***
Source: kumparan.com/florespedia