Bejat! Pria di Kabupaten Sabu NTT Lakukan Pengancaman-Perkosa Siswi SD

Bejat! Pria di Kabupaten Sabu NTT Lakukan Pengancaman-Perkosa Siswi SD

Tersangka pemerkosaan siswi SD di Sabu Raijua saat dilimpahkan ke Kejari Seba bersama barang bukti oleh Polres Sabu Raijua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Selasa (17/5/2022). Foto: istimewa




Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Pulau Sabu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan beberapa waktu lalu.

Tidak hanya diperkosa, korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada rekan dan kerabatnya.

Korban NB (10), kemudian mengadukan peristiwa ini kepada ayahnya HLB dan dilaporkan ke Polres Sabu Raijua.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor BP 05 /I/2022 dengan tersangka IHKM alias Ivan alias Leo (20), warga Kabupaten Sabu Raijua.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jakob Seubelan, SH melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes, SH yang dikonfirmasi Rabu (18/5/2022) membenarkan kejadian ini.

Sesuai pengakuan korban, awalnya sekitar pukul 11.30 WITA, korban bersama teman-nya EMU pulang dari sekolah dan hendak berjalan ke rumah.

Namun di pertengahan jalan, tiba-tiba korban dan temannya bertemu dengan pelaku Leo.

Pelaku mendekati korban dan menarik tangan EMU, namun EMU memberontak dan pelaku membanting EMU ke tanah.

Saat EMU jatuh ke tanah, EMU berhasil lari ketakutan dan menghindar. Pelaku kemudian mendekati korban dan menarik tangan korban.

Pelaku selanjutnya menyuruh EMU segera lari kalau tidak pelaku akan membunuh EMU. EMU pun lari meninggalkan korban dan pelaku sehingga korban hanya bisa menangis.

Pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke semak-semak agar tersembunyi. Pelaku mengancam agar korban jangan berteriak.

"Kalau lu teriak beta (saya) akan bunuh lu," begitu ancaman pelaku kepada korban saat itu.

Mendengar ancman pelaku tersebut, korban sangat takut dan hanya diam dan menangis serta pasrah.

Pelaku menarik tangan dan badan korban sehingga korban duduk ditanah, lalu melakukan pelecehan seksual.

Korban menolak tetapi pelaku terus memaksa dan mengancam sehingga korban takut dan terpaksa melakukan sesuai permintaan pelaku.

Pelaku kemudian mendorong korban sehingga korban pada posisi tidur terlentang di tanah. Lalu pelaku menarik rok seragam dan membuka celana dalam korban. Pelaku pun memperkosa korban.

Korban yang kesakitan sempat meminta dan menyuruh pelaku menghentikan aksinya, namun pelaku terus melakukan aksinya.

Usai memperkosa korban, pelaku minta korban memakai kembali celana dan baju korban. Saat itu pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain.

"Beta (saya) akan bunuh lu kalau sampai lu lapor lu punya teman, bapak atau keluarga," ancam pelaku kepada korban saat itu.

Pelaku kemudian menyuruh korban pulang dan korban yang ketakutan dan kesakitan kemudian berlari sambil menangis pulang ke rumah.

Di perjalanan pulang ke rumah, korban bertemu dengan teman EMU dan menceritakan apa yang dialami.

Pelaku dan EMU kemudian berpisah dam kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Di rumah, korban terus menangis dan menceritakan pada ayahnya HLB. Korban berterus terang dan jujur menceritakan apa yang dialaminya.

Ayah dan kerabat korban kemudian ke Polres Rabu Raijua mengadukan kasus ini. Korban kemudian divisum dan diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua.

Polisi juga mengamankan pelaku dan ditahan dalam sel Polres Sabu Raijua. Penyidik kemudian mengirim pelaku dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.

Penyerahan dilakukan Briptu Afni Elvita Mone dari unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua dan diterima Staf Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, Oswaldus Soba, AMd.AB.

Polisi juga menyerahkan barang bukti satu lembar baju seragam sekolah dasar lengan pendek berwarna putih dengan lambang SD dan lambang merah putih, satu lembar rok seragam SD berwarna merah berukuran pendek, satu buah celana pendek berwarna cokelat dan satu buah celana dalam berwarna biru tosca.

"Dalam tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua. *** detik.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama