Tidak hanya diperkosa, korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan
peristiwa tersebut kepada rekan dan kerabatnya.
Korban NB (10),
kemudian mengadukan peristiwa ini kepada ayahnya HLB dan dilaporkan ke Polres
Sabu Raijua.
Laporan kasus ini
tertuang dalam laporan polisi nomor BP 05 /I/2022 dengan tersangka IHKM alias
Ivan alias Leo (20), warga Kabupaten Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua,
AKBP Jakob Seubelan, SH melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus
Foes, SH yang dikonfirmasi Rabu (18/5/2022) membenarkan kejadian ini.
Sesuai pengakuan
korban, awalnya sekitar pukul 11.30 WITA, korban bersama teman-nya EMU pulang
dari sekolah dan hendak berjalan ke rumah.
Namun di pertengahan
jalan, tiba-tiba korban dan temannya bertemu dengan pelaku Leo.
Pelaku mendekati korban
dan menarik tangan EMU, namun EMU memberontak dan pelaku membanting EMU ke
tanah.
Saat EMU jatuh ke
tanah, EMU berhasil lari ketakutan dan menghindar. Pelaku kemudian mendekati
korban dan menarik tangan korban.
Pelaku selanjutnya
menyuruh EMU segera lari kalau tidak pelaku akan membunuh EMU. EMU pun lari
meninggalkan korban dan pelaku sehingga korban hanya bisa menangis.
Pelaku menarik tangan
korban dan membawa korban ke semak-semak agar tersembunyi. Pelaku mengancam
agar korban jangan berteriak.
"Kalau lu teriak
beta (saya) akan bunuh lu," begitu ancaman pelaku kepada korban saat itu.
Mendengar ancman pelaku
tersebut, korban sangat takut dan hanya diam dan menangis serta pasrah.
Pelaku menarik tangan
dan badan korban sehingga korban duduk ditanah, lalu melakukan pelecehan
seksual.
Korban menolak tetapi
pelaku terus memaksa dan mengancam sehingga korban takut dan terpaksa melakukan
sesuai permintaan pelaku.
Pelaku kemudian
mendorong korban sehingga korban pada posisi tidur terlentang di tanah. Lalu
pelaku menarik rok seragam dan membuka celana dalam korban. Pelaku pun
memperkosa korban.
Korban yang kesakitan
sempat meminta dan menyuruh pelaku menghentikan aksinya, namun pelaku terus
melakukan aksinya.
Usai memperkosa korban,
pelaku minta korban memakai kembali celana dan baju korban. Saat itu pelaku
mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan peristiwa tersebut ke
orang lain.
"Beta (saya) akan
bunuh lu kalau sampai lu lapor lu punya teman, bapak atau keluarga," ancam
pelaku kepada korban saat itu.
Pelaku kemudian
menyuruh korban pulang dan korban yang ketakutan dan kesakitan kemudian berlari
sambil menangis pulang ke rumah.
Di perjalanan pulang ke
rumah, korban bertemu dengan teman EMU dan menceritakan apa yang dialami.
Pelaku dan EMU kemudian
berpisah dam kemudian pulang ke rumah masing-masing.
Di rumah, korban terus
menangis dan menceritakan pada ayahnya HLB. Korban berterus terang dan jujur
menceritakan apa yang dialaminya.
Ayah dan kerabat korban
kemudian ke Polres Rabu Raijua mengadukan kasus ini. Korban kemudian divisum
dan diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua.
Polisi juga mengamankan
pelaku dan ditahan dalam sel Polres Sabu Raijua. Penyidik kemudian mengirim
pelaku dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Penyerahan dilakukan
Briptu Afni Elvita Mone dari unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua dan
diterima Staf Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, Oswaldus Soba,
AMd.AB.
Polisi juga menyerahkan
barang bukti satu lembar baju seragam sekolah dasar lengan pendek berwarna
putih dengan lambang SD dan lambang merah putih, satu lembar rok seragam SD
berwarna merah berukuran pendek, satu buah celana pendek berwarna cokelat dan
satu buah celana dalam berwarna biru tosca.
"Dalam tindak
pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak," ujar Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua. *** detik.com