Kemendikbud Kembali Keluarkan Kebijakan Terbaru, NILAI KKM TIDAK DIGUNAKAN LAGI, Guru Wajib Simak Penjelasan Berikut!

Kemendikbud Kembali Keluarkan Kebijakan Terbaru, NILAI KKM TIDAK DIGUNAKAN LAGI, Guru Wajib Simak Penjelasan Berikut!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kemendikbud kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait Kurikulum Baru (Kurikulum Merdeka).


Pasalnya pada Kurikulum Baru sistem rangking kelas tidak lagi digunakan. Tidak hanya itu, nilai Kriteria Kelulusan Minimal (KKM) juga tidak lagi digunakan.

Kurikulum Baru mengubah paradigma belajar yang menitikberatkan pada nilai menjadi belajar yang menitikberatkan pada proses.

Sebelumnya, penggunaan KKM memang selalu dijadikan sebagai acuan nilai yang diberikan oleh Guru pada Rapor Hasil Belajar Siswa di akhir semester.

KKM juga menjadi salah satu tolak ukur dalam mengetahui apakah nilai yang diperoleh siswa sudah tuntas atau belum.

Dilansir BeritaSoloraya.com melalui laman Youtube Guru Abad 21, menerangkan mengenai informasi tersebut.

Tampilan Rapor Hasil Belajar Kurikulum Baru pada halaman pertama yang pernah diunggah pada salah satu webinar Kemendikbud, memperlihatkan tidak terdapatnya kolom KKM seperti biasanya ditemui pada Rapor Kurikulum 2013 ataupun pada KTSP.

Pada Rapor tersebut hanya tercantum Mata Pelajaran, Nilai Akhir serta Capaian Kompetensi.

Di halaman kedua pada Rapor Hasil Belajar Kurikulum Baru juga tidak terdapat kolom KKM, yang ada hanya kolom Ekstrakurikuler dilengkapi dengan Kolom Keterangan pada bagian samping kanannya.

Pada halaman kedua ini, juga terdapat kolom ketidak hadiran siswa yang nanti dapat diisi oleh wali kelas baik karena sakit, izin atau tanpa keterangan. Barulah dibawahnya dibubuhi kolom Tanda Tangan Wali kelas, Orang Tua, dan Kepala Sekolah.

Tampilan Rapor Hasil Belajar Kurikulum Baru sangat sederhana jika dibandingkan dengan rapor sebelum-sebelumnya. Sebab pada kurikulum ini, lebih menitik beratkan pada proses belajar siswa bukan hanya pada nilai akhirnya saja.

Artinya ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Kelulusan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif seperti angka-angka. Misal KKM Bahasa Indonesia 80, KKM Matematika 75, atau KKM Biologi 78.

Pada Kurikulum Baru, akan lebih memfokuskan kepada ketercapaian tujuan pembelajaran yang bisa diukur melalui Asesmen formatif.

Hal ini tentunya akan memberikan kesempatan kepada guru untuk lebih leluasa dalam mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajarannya.

Sebagai tambahan pada Kurikulum Baru, pembelajaran akan difokuskan pada penilaian formatif.

Itulah informasi terbaru terkait nilai KKM di Kurikulum Baru yang tidak lagi digunakan seperti kurikulum 2013 ataupun pada KTSP. Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama