Komplotan maling pembobol toko bangunan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi, di lokasi berbeda pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.00 WITA |
“Ketiganya ditangkap karena membobol toko bangunan,” ungkap Kapolsek Mengwi Kompol Darsana, pada Jumat (20/5/2022).
Diungkapkannya, tiga maling itu diringkus atas laporan korbannya Ni Made SK pada 8 April 2022 lalu. Dalam keterangannya, toko bangunan miliknya di Kelurahan Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali telah dibobol maling.
Setelah diselidiki, pihaknya mendeteksi pelaku pembobolan tersebut oleh tiga tersangka. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di tempat terpisah, pada Kamis (19/5/2022) pukul 18.00 WITA.
“Tersangka MK ditangkap di Kediri, Tabanan. Sedangkan dua lainnya ditangkap di seputaran Tanjung Benoa,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 unit mobil grand max warna putih DK 9855 BA, 1 lembar uang pecahan Rp 50.000, 6 lembar triplek 5 mm, 1 lebar triplek 3 mm, 2 lembar triplek 8 mm, 1 buah pintu kamar mandi aluminium dan 30 buah sambungan pipa L 8 dim.
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kompol Darsana. *** balipuspanews.com