Ilustrasi Pencabulan |
Kasi Humas Polres
Manggarai, Ipda Mada Budiarsa menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada
27 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wita. Namun peristiwa itu baru diketahui
dan dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu (1/6/2022).
Perbuatan tak senonoh
pelaku diketahui saat ibu korban mengambil handphone milik pelaku. Secara tidak
sengaja, ia melihat di galeri di handphone tersebut ada beberapa gambar dan
video porno. Kemudian, ia melihat ada satu video yang ciri-cirinya celana
pendek, celana dalam, seprei, dan selimut sama seperti di rumah itu.
Di video itu juga
menampilkan aksi pelaku menyetubuhi korban. "Pelapor pun mencocokan dengan
barang milik korban dan sama persis dengan apa yang pelapor lihat di handphone
milik pelaku," jelas Made dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir
dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022) sore.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut pelapor
yang adalah ibu kandung korban melaporkan kasus itu Polres Manggarai untuk
diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku kemudian
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (6/6/2022) oleh Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Manggarai.
Pelaku dijerat Pasal 81
ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara," ungkap dia.
***Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Kandung di Manggarai NTT, Aksinya Direkam Pakai HP", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/182749478/ayah-perkosa-anak-kandung-di-manggarai-ntt-aksinya-direkam-pakai-hp.