Polisi tangkap pria yang sebar foto syur pacarnya di Padang Pariaman, Kamis (9/6/2022). Foto: Dok. Istimewa |
Kasat Reskrim Polres
Kota Pariaman
AKP Muhammad Arvi mengatakan, selain faktor lamaran ditolak, pelaku juga
sakit hati karena korban disinyalir selingkuh dengan pria lain.
Pelaku membuat akun
Facebook palsu untuk menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya. Foto telanjang
itu disebar ke media sosial namun diketahui oleh keluarga korban.
"Foto korban
diupload ke media sosial Facebook oleh pelaku tanpa mengenakan pakaian. Akun
Facebook yang dibuat pelaku mengatasnamakan korban," kata Arvi kepada kumparan,
Kamis (9/5).
Arvi menyebutkan, sebelumnya
lamaran pelaku ditolak oleh keluarga korban. Foto-foto korban didapat pelaku
saat komunikasi melalui sambungan video.
"Hasil foto syur
kekasihnya sudah banyak di-screenshot pelaku. Ini sangat meresahkan,"
ungkapnya.
Tidak terima dengan
perbuatan MN, korban membuat laporan polisi ke Polres Padang Pariaman. Arvi
menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Informasi
Transaksi dan Elektronik (ITE). Pelaku terancam 6 tahun kurungan penjara. *** kumparan.com