Pasalnya, PermenPAN-RB
tersebut hanya mengakomodasi peserta tidak lulus passing grade (PG) PPPK 2021
dari honorer K2 dan guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa pengabdian
minimal tiga tahun.
Kedua kelompok guru itu
masuk prioritas 2 serta 3 yang tidak perlu dites kembali dalam PPPK 2022.
Selain prioritas 1 dari kelompok peserta yang lulus PG tanpa formasi sebanyak
193.954 orang.
Menurut Koordinator
Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, PermenPAN-RB 20/2022, berdasarkan
laporan jaringan P2G di daerah termasuk Jakarta, banyak guru swasta peserta
PPPK 2021 sudah dipecat yayasan, meskipun akhirnya mereka tidak lulus tes PPPK.
PermenPAN-RB seharusnya
memasukkan kategori guru swasta menjadi pelamar prioritas 4, sehingga mereka
masih berpeluang diterima PPPK 2022 tanpa tes kembali.
"Sudah banyak guru
swasta dipecat yayasan, padahal mereka tidak lulus PG. Seharusnya mereka ini
juga diberikan prioritas," kata Satriwan di Jakarta, Minggu (5/6).
Oleh karenanya,
P2G mendesak agar skema prioritas 1, 2, dan 3 dalam seleksi PPPK guru
2022 nanti dilaksanakan berdasarkan data yang valid agar.
Jangan sampai guru yang
tidak ikut tes PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2021, tiba-tiba namanya muncul sebagai
prioritas dalam seleksi 2022 nanti.
Ini, kata Satriwan,
sangat merugikan peserta lain yang ikut tes sebelumnya.
Meski begitu, P2G
mengapresiasi langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) yang telah mengeluarkan PermenPAN-RB 20/2022.
P2G meminta dengan sangat melalui regulasi tersebut, para guru honorer peserta seleksi PPPK 2021 tahap 1 dan 2 yang telah lulus lulus PG, tetapi tidak ada formasi di daerahnya, agar dipastikan menjadi prioritas utama diterima PPPK 2022 tanpa dites kembali. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com